Kamis, 21 April 2022

Sidang Lanjutan Dugaan Jual Beli Jabatan Di Pemkab Probolinggo, JPU KPK Tuntut Puput Tantriana Dan Suami 8 Tahun Penjara

Baca Juga



Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dengan terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin mantan Anggota DPR-RI, kembali digelar hari ini, Kamis 21 April 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda Sidoarjo – Jawa Timur.

Dalam sidang beragenda 'Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut' ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim agar Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin dihukum 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurubgan.

Selain itu, Tim JPU KPK pun menuntut terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suami Hasan Aminuddin masing-masing membayar uang pengganti Rp. 20 juta.


"Menuntut terdakwa 8 (delapan) tahun penjara dan denda uang Rp. 800.000.000,– (delapan ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 20.000.000,– (dua puluh juta rupiah)", tegas JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda Sidoarjo – Jawa Timur, Kamis (21/04/1022)

JPU KPK Wawan Yunarwanto menyatakan, kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan bukti-bukti dan Saksi yang ada.

JPU KPK menilai, kedua Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia  RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kuasa Hukum kedua Terdakwa, Agus Sujatmoko mengatakan, tuntutan yang diajukan Tim JPU KPK untuk kedua kliennya ia nilai tidak sebanding dengan tutuntan uang pengganti masing masing Rp. 20 juta.

"Pada sidang selanjutnya, kami akan menyampaikan pledoi, pembelaan sekaligus keberatan atas Tuntutan dari Jaksa", ujar Kuasa Hukum kedua Terdakwa, Agus Sujatmoko. *(DI/HB)*


BACA JUGA: