Selasa, 31 Agustus 2021

KPK Tetapkan Bupati Probolinggo, Suami Dan 20 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers penetapan status perkara dan status hukum sebagai Tersangka atas nama Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin bersama 20 orang Tersangka lainnya atas perkara dugaan tindak pidana korpsi jual-beli jabatan Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo yang digelar di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (31/08/2021) dini-hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo–Jawa Timur dan suaminya mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana Korupsi jual-beli jabatan Kepala Desa (Kades) di lingungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Selasa (31/08/2021) dini-hari.

Hasan Aminuddin yang menjabat sebagai anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem tersebut diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003–2008 dan periode 2008–2013.

"Sebagai penerima ada HA (Hasan Aminuddin), kemudian PTS (Puput Tantriana Sari)", ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK. jalan Kuningan Persada – Jalarta Selatan, Selasa (31/08/2021) dini-hari.

Dua orang lain yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Alexander Marwata menegaskan, 4 (empat) Tersangka penerima suap tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain 4 Tersangka tersebut, KPK juga menetapkan 18 (delapan belas) Tersangka pemberi suap. Kedelapan-belas Tersangka pemberi suap itu ialah Pejabat Kades Karangren Sumarto; Ali Wafa; Mashudi; Maliha; Mawardi; Mohammad Bambang; Mashuren; Abdul Wafi; Kho'im; Jaelani; Akhmad Saifullah; Nurul Hadi; Nurul Huda; Samsuddin; Hasan; Sahir; Uhar dan Sugito.

Alexander Marwata pun menegaskan,  delapan-belas Tersangka pemberi suap tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara ini, KPK masih menahan 5 (lima) Tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Negara berbeda. Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Para Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021", tandas Alex.

Alexander Marwata mengingatkan 17 (tujuh belas) Tersangka lainnya supaya kooperatif menjalani proses hukum.

"(Tersangka) yang lainnya masih di rumah. Karena pada saat kita melakukan OTT, kita tidak menangkap secara keseluruhan 22 (dua puluh dua) orang, tetapi kita melakukan penangkapan terhadap orang yang menyerahkan uang", ujar Alex.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK memaparkan kronologi perkara tersebut. Bermula dari akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan, sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang habis masa jabatannya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, maka akan diisi oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa yang berasal dari kalangan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang proses pengusulannya dilakukan melalui Camat setempat.

Terkait itu, ada persyaratan-persyaratan khusus. Di antaranya, usulan nama-nama para calon Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan dari Hasan Aminuddin suami Puput Tantriana Sari  berupa 'paraf' pada nota dinas pengusulan nama calon Pejabat Kades sebagai representasi dari Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Untuk itu, para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp. 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tarif Rp. 5 juta per-hektare", papar Alexander Marwata.

KPK menduga, ada perintah dari Hasan Aminuddin memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. Terkait itu, Hasan diduga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemuinya secara perseorangan, melainkan dikoordinasi melalui camat.

Hingga pada Jum'at (27/08/2021) lalu, 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah-satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. KPK menduga, dalam pertemuan itu diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada  Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo melalui suaminya Hasan Aminuddin dengan perantara Doddy.

Alexander Marwata menandaskan, bahwa pertemuan itu dihadiri oleh Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi dan Kho'im.

"Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp. 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp. 240 juta. Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR (Muhamad Ridwan) telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp. 112.500.000,– untuk diserahkan kepada PTS (Puput Tantriana Sari) melalui HA (Hasan Aminuddin)", tandas Alex. *(Ys/HB)*