Baca Juga
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat menerima penyerahan 10 sertifikat aset tanah jalan daerah secara simbolis dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Dekasius Sulle di ruang Sabha Pambojana, Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Senin (30/08/2021).
Adapun kesepuluh aset tanah jalan daerah tersebut meliputi aset tanah jalan JA. Soeprapto, jalan Mojopahit Sentanan, jalan Mojopahit Kauman, jalan Kartini Kauman, Jalan Empu Nala Kedundung, jalan Empu Nala Balongsari, jalan HOS Cokroaminoto Jagalan, jalan HOS Cokroaminoto Balongsari, jalan Hayam Wuruk Magersari dan aset jalan KH. Hasyim Asy'ari Kauman.
Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini menyampaikan, bahwa legalitas keberadaan aset daerah berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan merupakan hal yang penting.
“Dengan adanya sertifikat aset tanah, maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dengan baik, jelas peruntukannya dan terdaftar secara hukum melalui Kantor Pertanahan", kata Ning Ita.
Ning Ita menerangkan, kerja-sama antara Pemkot Mojokerto dan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto sudah terjalin sejak tahun 2018, sebelum dirinya menjabat Wali Kota Mojokerto.
“Penyerahan sertifikat aset tanah pertama kalinya sebanyak 59 sertifikat, kemudian berlanjut hingga tahun ini", kata wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini.
Ning Ita berharap, kerja-sama yang terjalin selama ini bisa terus ditingkatkan baik secara kuantitas maupun kualitas. Karena program sertifikasi tanah ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin menyelesaikan sertifikasi seluruh lahan di Indonesia pada 2023.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto yang baru dengan semangat percepatannya. Karena beberapa waktu lalu speed sempat menurun. Sekarang speed-nya kencang banget. Semoga capaian kerjasama kita menghasilkan target sesuai yang ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi)", ujar Ning Ita, penuh harap.
Lebih lanjut, orang nomor satu di jajaran Pemkot Mojokerto ini menjelaskan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap program percepatan sertifikasi aset tanah baik di kementerian/ lembaga, Pemda maupun BUMN.
"Sesuai target yang ditetapkan KPK, yaitu 116 bidang, 23 bidang sudah selesai, sisanya, 50 bidang masih dalam proses sertifikasi, 20 bidang dalam proses verifikasi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan 23 dalam proses pemberkasan", jelasnya.
“Fokus kita pada manajemen aset daerah, dimana kita dipantau KPK. Namun, terlepas dari intevensi KPK menyangkut manajemen aset, kita butuhkan beberapa poin kerja-sama yang masih terkait, sesuai porsi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Seperti penyelamatan aset dan sebagainya, juga koordinasi secara langsung dengan jajaran Kantor Pertanahan Kota Mojokerto", tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Dekasius Sulle menegaskan, bahwa BPN memiliki program Kota Lengkap. Yang mana, melalui program Kota Lengkap ini akan diperoleh data lengkap baik itu tentang luas tanah dan kepemilikan tanah.
"Program ini merupakan satu langkah yang tepat dari pemerintah daerah untuk mengamankan aset daerah", tegas Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Dekasius Sulle. *(hms/HB)*