Rabu, 13 November 2019

KPK Tahan Mantan Komisaris Utama PT. WAE Darwin Maspolim

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menahan Darwin Maspolim selaku Komisaris Utama PT. Wahana Auto Ekamarga (WAE), Rabu 13 Nopember 2019.

Pantauan media, sebelumya Darwin diperiksa di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan sejak Rabu (13/11/2019) pagi. Kemudian, sekitar pukul 19.02 WIB ia tampak keluar dari gedung Merah Putih KPK mengenakan baju batik berwarna keemasan berlapis rompi khas Tahanan KPK warna oranye.

Darwin enggan menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan yang mununggunya sejak lama. Dia lebih memilih diam dan langsung bergegas menaiki mobil tahanan.

Kepala  Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, guna kepentingan penyidikan, KPK menahan Darwin di Rutan K4 KPK hingga 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan K4 KPK untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai 13 November hingga 2 Desember 2019", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 13 Nopember 2019.

Dijelaskannya, hari ini merupakan pemeriksaan perdana terjadap Darwin dalam status Tersangka. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami aliran penyerahan uang yang diberikan Darwin kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Penyidik mendalami penyerahan uang ke petugas pajak", jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Darwin Maspolim menyandang status Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan restitusi pajak PT. WAE sejak Kamis 15 Agustus 2019 yang lalu.

Dalam perkara ini, Darwin dijerat sebagai Tersangka pemberi suap. Selain Darwin, KPK juga menjerat 4 (empat) orang Tersangka lainnya.

Keempatnya, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  Yul Dirga (YD), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno (HS), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE  Jumari (JU) dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi (MNF). Keempatnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

KPK menyangka, Darwin Maspolim selaku Komisaris Utama PT. Wahana Auto Ekamarga (WAE) diduga telah menyuap empat pejabat Kanwil Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp. 1,8 Miliar. Suap diberikan, agar mereka menyetujui restitusi pajak PT. WAE tahun 2015 sebesar Rp. 5,03 Miliar dan tahun 2016 sebesar Rp. 2,7 Miliar.

Terhadap Darwin Maspolin, KPK menyangka, Darwin Maspolim selaku Komisaris Utama PT. Wahana Auto Ekamarga (WAE) diduga telah  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terhadap 4 Tersangka penerima suap tersebut, KPK menyangka, keempatnya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*