Rabu, 10 Mei 2023

KPK Kembali Tetapkan Rafael Alun Tersangka, Kali Ini Sebagai Tersangka TPPU

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka.

Setelah sebelumnya menetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi, kali ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU terhadap Rafae Alun Trisambodo tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Rafael Alun Trisambodo yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK.

"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT (Rafael Alun Trisambodo), diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Rabu (10/05/2023).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Atas dasar hal tersebut, benar, Tim Penyidik saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, saat ini Tim Penyidik KPK terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti perkara. Di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penerapan pasal TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan aset sebagai recovery hasil korupsi", tegasnya.

Upaya penelusuran dugaan TPPU Rafael Alun juga dilakukan oleh Tim Penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap Saksi-saksi terkait. Pada Selasa (02/05/2023) lalu, Tim Penyidik KPK telah memeriksa pihak swasta atas nama Hirawati.

Tim Penyidik KPK memeriksa Saksi tersebut untuk mendalami pengetahuannya tentang dugaan transaksi jual-beli rumah yang diduga disamarkan Rafael dengan memanipulasi item-item risalah transaksi.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi, Tim Penyidik KPK melakukan proses hukum terhadap Rafael berdasarkan bukti awal dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp. 1,35 miliar.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Rafael Alun Trismbodo saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jawa Timur I tahun 2011 diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi-gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT. Artha Mega Ekadhana (AME). Tim Penyidik juga menduga, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT. AME untuk mengatasi permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menyita safe deposit box berisi uang Rp. 32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pencegahan sejumlah pihak untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Pihak-pihak yang dicegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut, di antaranya Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma anak Rafael Alun Trisambodo; Gangsar Sulaksono adik Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. *(HB)*


BERITA TERKAIT: