Jumat, 14 April 2023

KPK Cegah Istri, Anak Dan Adik Rafael Alun Bepergian Ke Luar Negeri

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyididk Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan upaya pencegahan terhadap istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek untuk tidak bepergian ke luar negeri 

Rafael Alun Trisambodo sendiri adalah mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II yang saat ini tengah ditahan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi 90.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Dikonfirmasi tentang informasi upaya hukum pencegahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK tersebut, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh tidak menampiknya. Diterangkannya, bahwa Ernie dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan kedepan.

“Pencegahan berlaku  mulai 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023", terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dihubungi wartawan, Jum'at (14/04/2023).

Selain istri, anak Rafael Alun atas nama bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma serta adik Rafael Alun atas nama Gangsar Sulaksono juga turut dicegah bepergian ke luar negeri.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah mengajukan pencegahan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, terakhir Tim Penyidik KPK telah mengajukan upaya cegah ke Ditjen Imigrasi atas nama 5 (lima) orang diduga terkait dengan perkara Rafael Alun yang saat ini sedang disidik Tim Penyidik KPK.

“Pengajuan cegah melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dimaksud berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (14/04/2023).

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa masa pencegahan itu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan Tim Penyidik KPK yang menangani perkara dimaksud. Ali berharap, para pihak yang dicegah tersebut bersikap kooperatif dan jujur menyampaikan apa yang mereka ketahui terkait penerimaan gratifikasi Rafael Akun kepada Tim Penyidik KPK.

"Para pihak yang dicegah, diharapkan kooperatif hadir dan jujur memberi keterangan kepada Tim Penyidik", tegas Ali Fikri penuh harap.

Sebagaimana diketahui, KPK resmi mengumumkan penetapan status hukum mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi dan langsung melakukan upaya paksa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Senin 03 April 2023 sampai dengan 22 April 2023.

Ketua KPK Bahuri menerangkan, dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan rupiah. Setelah memiliki bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi.

Gratifikasi itu diduga diterima tersangka Rafael Alun Trisambodo terkait jabatannya sebagai Penyidik atau Pemeriksa Pajak. Adapun gratifikasi yang diterima tersangka Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Jumlah itu mengacu pada isi Safe Deposit Box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Safe Feposit Box yang berisi uang sekitar Rp. 37 miliar itu telah disita KPK.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan konstruksi perkara dugaan TPK gratifikas yang menjerat mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II tersebut.

Bahwa, berawal saat Rafael Alun Tisambodo resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005. Dia memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, pada di tahun 2011, Rafael Alun Tisambodo diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

"Dengan jabatannya tersebut RAT (Rafael Alun Tisambodo) diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya", papar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (03/04/2023) sore.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Tim Rafael Alun Trisambodo juga diduga memiliki beberapa usaha, salah-satunya PT. Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak di bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Adapun pihak yang menggunakan jasa PT. AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diduga aktif merekomendasikan PT. AME", jelas Firli Bahuri.

Ditegaskan Firli Bahuri, bahwa sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik KPK menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael melalui PT. AME sekitar 90.000 (sembilan puluh ribu) dolar Amerika Serikat. Dan, saat ini, Tim Penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelurusan.

Dalam perkara ini, terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kepentingan penyidikan, RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Gedung Merah Putih", tegas Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin (27/03/2023).

Dari upaya paksa pengeledahan tersebut,  Tim Penyidik KPK telah mengamankan 70 (tujuh puluh) buah tas mewah milik Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun Trisambodo, 1 (satu) unit sepeda Brompton, perhiasan dan uang tunai Rp. 40 juta, sejumlah dokumen mulai dari laporan pendapatan kos-kosan yang diterima istri Rafael hingga bukti penerimaan aset. *(HB)*


BERITA TERKAIT: