Selasa, 28 Februari 2023

KPK Pastikan, Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Sudah Terima Undangan

Baca Juga


Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (baju batik).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ulah Mario Dandy Satriyo (20) berbuntut panjang pada sang ayah, hingga Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya menjabat sebagai salah-satu pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) ini mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pada Rabu 01 Maret 2023 diundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menglarifikasi harta kekayaannya senilai sekitar Rp. 56,1 miliar yang menjadi sorotan publik.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada Senin pada 27 Februari 2023 menyampaikan, bahwa pihaknya mengundang Rafael Alun Trisambodo supaya hadir pada Rabu 01 Maret 2023 di Kantor KPK Jakarta Selatan, untuk menglarifikasi harta kekayaannya senilai sekitar Rp. 56,1 miliar yang dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang menjadi sorotan publik itu.

"Rabu (01 Maret 2023) yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi", kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan di Kantor KPK Jakarta Selatan, Senin (27/02/2023)

Sejak perkara dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor Pusat Jonathan Latumahina hingga koma, jagat media sosial dan publik memang ramai membicarakan harta kekayaan Rafael Alun. Kendaraan mewah seperti Jeep Rubicon dan motor Harley-Davidson yang dipajang Mario Dandy di akun media sosialnya pun jadi buah bibir.

Terkait masalah sang anak tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo dalam rangka pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Rafael Alun Trisambodo pun kemudian memilih mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski demikian, Rafael Trisambodo kini tetap harus berurusan dengan KPK.

Pahala membenarkan, bahwa pada Senin (27/02/2023) pagi, KPK telah menggelar pertemuan bersama Kementerian Keuangan terkait LHKPN jumbo milik Rafael Alun tersebut.

"Betul tadi (Senin 27 Maret 2023) pagi. Koordinasi langkah pemeriksaan lanjutan", jelas Pahala Nainggolan.

Mengonfirmasi pertanyaan wartawan tentang koordinasi langkah pemeriksaan tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu beserta Inspektur Bidang Investigasi Kemenkeu. Adapun dari pihak KPK diwakili oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Direktur LHKPN Isnaini.

"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi yang akan dilaksanakan besok (Rabu 01 Maret 2023)", terang Plt. Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (27/02/2023).

Ipi memastikan, mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sudah menerima surat undangan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada Rabu 01 Maret 2023. Namun, yang bersangkutan belum mengofirmasi tentang kehadirannya.

"Belum ada konfirmasi (kehadiran). Tapi memang surat undangan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan hari ini (Senin 27 Februari 2023)", ujar Ipi Maryati.

Ipi menjelaskan, Klarifikasi LHKPN tersebut diagendakan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini. Secara garis besar, Rafael Alun akan diklarifikasi tentang semua harta kekayaannya yang didaftarkan dalam LHKPN.

Adapun terkait Laporan Hasil Analisa (LHA) yang mencapai sekitar Rp. 56,1 miliar dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada KPK, telah ditindak-lanjuti KPK dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu.

"Terkait LHA PPATK, yang pertama adalah kami pastikan bahwa semua informasi data yang disampaikan kepada KPK, baik dari instansi maupun dari masyarakat, kami pastikan ditindak-lanjuti. Tapi apa bentuknya, tidak dapat saya sampaikan dan apa hasilnya juga tidak bisa saya sampaikan secara detail", jelas Ipi Maryati.

Meski demikian, Ipi masih belum menginformasikan detail materi klarifikasi KPK terhadap Rafael Alun tersebut. Ipi berharap Rafael Alun akan kooperatif memenuhi undangan klarifikasi KPK tersebut

"Saya kira itu bicara teknis, tentu konteksnya adalah untuk mengkonfirmasi ataupun melakukan klarifikasi atas daftar isian harta (LHKPN) yang telah disampaikan oleh yang bersangkutan. Tentu yang wajib hadir adalah yang bersangkutan dan kita harapkan yang bersangkutan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan", jelasnya Ipi Maryati pula.

"Ada potensi juga, bahwa klarifikasi tidak selesai dalam satu pertemuan. Misalnya itu (terjadi), ada terbuka kemungkinan tersebut", tambah Ipi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, pihaknya pernah melakukan analisis terhadap LHKPN Rafael pada 2012-2019 dan 2020. Hasilnya, KPK menemukan kekurang-sesuaian antara harta Rafael dengan profilnya selaku ASN.

"KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi kekurang-sesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN", ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (24/02/2023).

Nawawi menegaskan, jika Tim Penyidik KPK menemukan indikasi korupsi pada harta kekayaan Rafael Ulun Trisambodo, Tim Pebyidik KPK akan melakukan langkah lanjutan, yaitu penyelidikan.

"Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan. Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan direktorat LHKPN. Jika ditemukan indikasi perbuatan pidana, tentu akan diteruskan pada langkah penyelidikan", tegas Nawawi Pomolango.

Sebagaimana diketahui, LHKPN periode tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo ke KPK bertanggal 17 Februari 2022 itu, kini tengah jadi perbincangan publik. Harta kekayaannya yang mencapai sekitar Rp. 56 miliar itu dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael yang menduduki eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.

Nama pejabat pajak Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah sang anak Mario Dandy Satriyo (MDS) menjadi Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Kriminal penganiayaan terhadap David, putra dari salah-seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Peristiwa tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai sekitar Rp. 56,1 miliar.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebelumnya pun mengungkapkan, bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai sekitar Rp. 56,1 miliar itu tidak sesuai dengan profil jabatannya. Pahala menegaskan, memang tidak ada larangan bagi pejabat negara mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai dan dapat dipertanggung-jawabkan.

"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo. Namun, yang jadi masalah kan profilnya enggak match. Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya, bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu", tegas Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (23/02/2023) 

Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. *(HB)*