Sabtu, 04 Mei 2024

KPK Akan Panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng Untuk Menjalani Putusan Kasasi


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Langkah itu diambil setelah Tim Jaksa KPK memenangkan kasasi perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan gereja Kingmi Mile 32.

“Teknisnya tentu dilaksanakan panggilan dan lain-lain. Tentu ada strategi yang bisa dilakukan Tim Jaksa eksekutor", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (25/04/2024) lalu 

Ali menegaskan, KPK berharap Bupati Mimika Eltinus kooperatif menjalankan perintah eksekusinya. KPK tidak akan berandai-andai Bupati Mimika melarikan diri agar tidak dipenjara.

“Ya nanti, saya tidak ingin berandai ke sana. Tetapi, yang pasti, ketika kami menerima salinan kutipan itu secara resmi, maka di situlah kami tindak lanjuti", tegas Ali Fikri.

Dijelaskan Ali Fikri, pemanggilan akan dilakukan setelah KPK mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Hingga kini, berkas salinan putusan kasasi itu belum diberikan.

“Karena kalau putusannya itu kan kami sudah mendengar bunyi putusannya, misalnya penjaranya dan lain seterusnya. Tetapi, dasar untuk melaksanakan putusan itu harus salinan putusan resmi. Kami tidak bisa hanya berdasarkan informasi", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Senin 29 April 2024, MA menyatakan telah mengirimkan petikan putusan kasasi yang diajukan Jaksa KPK atas putusan bebas yang sebelumnya diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Eltinus Omaleng.

Putusan kasasi itu menyatakan, Eltinus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dengan putusan kasasi itu, MA telah menganulir atau membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor: 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang melepas Eltinus dari jerat hukum 'tidak berlaku'. Putusan MA tersebut memutuskan, Eltinus dihukum 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider dua bulan penjara.

Sebelumnya, pada Senin 29 April 2024, MA menyatakan telah mengirimkan petikan putusan kasasi yang diajukan Jaksa KPK atas putusan bebas yang sebelumnya diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Eltinus Omaleng.

Putusan kasasi itu menyatakan, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dengan putusan kasasi itu, MA telah menganulir atau membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor: 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang melepas Eltinus dari jerat hukum 'tidak berlaku'. Putusan MA tersebut memutuskan, Eltinus dihukum 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider dua bulan penjara.

Sebelumnya pula, Eltinus Omaleng sempat diadili Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar atas perkara dugaan Tindak Pidans Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp. 14,2 miliar.sempat diadili Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp. 14,2 miliar.

Dalam sidang putusan perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar memutuskan, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika 'tidak terbukti' melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebagaimana Dakwaan maupun Tuntutan tim JPU KPK.

Dengan putusan putusan tersebut, pengadilan tingkat pertama 'membebaskan' Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dari segala Dakwaan maupun Tuntutan tim JPU KPK. Atas Putusan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar ini, tim JPU KPK langsung menyatakan mengajukan kasasi ke MA.

Sementara itu, usai diputus 'bebas' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Eltinus Omaleng yang sempat dinon-aktifkan selama menjalani proses hukum perkara dugaan TPK pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, kembali aktif menjabat Bupati Mimika pada Senin 04 September 2023.

Kembali aktifnya Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-3640 Tahun 2003 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Eltimus Omaleng dan Pemberhentian Penjabat (Pj.) Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito.

Serah terima jabatan Bupati Mimika dari Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipimpin oleh Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk.

"Hari ini, telah resmi Bupati Mimika Eltinus Omaleng diaktifkan kembali berdasarkan SK Mendagri RI Nomor: 100.2.1.3-3640 Tahun 2003, tentang Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Eltimus Omaleng dan Pemberhentian Penjabat Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito", kata Ribka di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika, Senin (04/09/2023). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 30 April 2024

KPK Tegaskan, Akan Tangkap Paksa Bupati Mimika Jika Tidak Ada Itikad Baik Menyerahkan Diri


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika jika tidak kooperatif memenuhi panggilan.

"Kami menunggu itikad baik Eltinus Omaleng. Jika panggilan itu tetap diabaikan, maka Jaksa KPK bisa melakukan tangkap paksa", tegas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan Selasa (30/4) sore. 

Johanis Tanak menandaskan, KPK meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng datang menyerahkan diri jika memang memiliki iktikad baik. Mengingat, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga, putusan kasasi itu bisa langsung dieksekusi.

“Teknisnya biasa saja. Pertama, kita menghormati mereka. Kalau dia punya iktikad baik, dia datang (ke KPK). Namun, apa boleh buat, kami panggil dengan upaya paksa. Saya kira begitu saja, sederhana saja", tandas Johanis Tanak.

Sebelumnya, pada Senin 29 April 2024, MA menyatakan telah mengirimkan petikan putusan kasasi yang diajukan Jaksa KPK atas putusan bebas yang sebelumnya diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Eltinus Omaleng.

Putusan kasasi itu menyatakan, Eltinus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dengan putusan kasasi itu, MA telah menganulir atau membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor: 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang melepas Eltinus dari jerat hukum 'tidak berlaku'. Putusan MA tersebut memutuskan, Eltinus dihukum 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider dua bulan penjara.

Sebelumnya, Eltinus Omaleng sempat diadili Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar atas perkara dugaan Tindak Pidans Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp. 14,2 miliar.

Dalam sidang putusan perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar memutuskan, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika 'tidak terbukti' melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebagaimana Dakwaan maupun Tuntutan tim JPU KPK.

Dengan putusan putusan tersebut, pengadilan tingkat pertama 'membebaskan' Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dari segala Dakwaan maupun Tuntutan tim JPU KPK. Atas Putusan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar ini, tim JPU KPK langsung menyatakan mengajukan kasasi ke MA.

Sementara itu, usai diputus 'bebas' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Eltinus Omaleng yang sempat dinon-aktifkan selama menjalani proses hukum perkara dugaan TPK pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, kembali aktif menjabat Bupati Mimika pada Senin 04 September 2023.

Kembali aktifnya Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-3640 Tahun 2003 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Eltimus Omaleng dan Pemberhentian Penjabat (Pj.) Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito.

Serah terima jabatan Bupati Mimika dari Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipimpin oleh Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk.

"Hari ini, telah resmi Bupati Mimika Eltinus Omaleng diaktifkan kembali berdasarkan SK Mendagri RI Nomor: 100.2.1.3-3640 Tahun 2003, tentang Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Eltimus Omaleng dan Pemberhentian Penjabat Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito", kata Ribka di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika, Senin (04/09/2023). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 24 April 2024

Kasasi KPK Dikabulkan, Vonis Bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dianulir 2 Tahun Penjara


Bupati Mimika Eltinus Omaleng dikawal personel Brimob saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (08/09/2022). Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kasasi yang diajukan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis 'bebas' yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mika, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Atas terkabulnya kasasi yang diajukan Tim Jaksa KPK tersebut, Eltinus selaku Bupati Mimika dijatuhi sanksi pidana 2 (dua) tahun  penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 (dua) bukan kurungan.

"Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan", demikian bunyi petikan amar putusan kasasi MA nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 seperti yang dimuat di situs MA, Rabu (24/04/2024).

Putusan MA tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim MA yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai anggota.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat kasasi menilai, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah melanggar Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan kasasi MA tersebut, menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, nomor: 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat membebaskan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dari segala Tuntutan yang dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, Eltinus Omaleng sempat diadili Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar atas perkara dugaan Tindak Pidans Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar.

Dalam sidang putusan perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar memutuskan, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika 'tidak terbukti' melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebagaimana Dakwaan maupun Tuntutan tim JPU KPK.

Dengan putusan putusan tersebut, pengadilan tingkat pertama 'membebaskan' Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dari segala Dakwaan maupun Tuntutan tim JPU KPK. Atas Putusan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar ini, tim JPU KPK langsung menyatakan mengajukan kasasi ke MA.

Sementara itu, usai diputus 'bebas' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Eltinus Omaleng yang sempat dinon-aktifkan selama menjalani proses hukum perkara dugaan TPK pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, kembali aktif menjabat Bupati Mimika pada Senin 04 September 2023.

Kembali aktifnya Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-3640 Tahun 2003 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Eltimus Omaleng dan Pemberhentian Penjabat (Pj.) Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito.

Serah terima jabatan Bupati Mimika dari Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipimpin oleh Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk.

"Hari ini, telah resmi Bupati Mimika Eltinus Omaleng diaktifkan kembali berdasarkan SK Mendagri RI Nomor: 100.2.1.3-3640 Tahun 2003, tentang Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Eltimus Omaleng dan Pemberhentian Penjabat Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito", kata Ribka di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika, Senin (04/09/2023). *(HB)* 


BERITA TERKAIT:

Kamis, 18 April 2024

KPK Peringatkan Suami Zaskia Gotik Supaya Penuhi Panggilan Kedua Sebagai Saksi Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32


Kepala Bagian Pemberitaan KPK ALi Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Sirajudin Machmud suami penyanyi Zaskia Gotik supaya memenuhi panggilan sebagai Saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Ini merupakan pemanggilan ke-2 (dua), Sirajudin sebelumnya mangkir dari jadwal pemanggilan sebagai Saksi persidangan perkara tersebut.

“Ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan untuk hadir di sidang. Maka, KPK ingatkan untuk kooperatif", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Kamis (18/04/2024).

Maski demikian, Ali belum bisa menginformasikan materi yang akan digali dari Sirajudin oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan perkara tersebut. Namun, ditegaskan Ali Fikri, Sirajudin harus memberikan keterangan sebenar-benarnya di hadapan Majelis Hakim.

“(Untuk) pembuktian dakwaan dari Tim Jaksa", tegas Ali Fikri.

Dalam Surat Dakwaan perkara ini yang dibacakan secara bergantian, Tim JPU KPK di antaranya mendakwa, bahwa terdakwa Totok Suharto selaku Kepala Seksi (Kasie) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika diduga telah memperkaya diri sendiri atas pembangunan tempat ibadah tersebut. Sejumlah pihak pun diduga ikut menikmati aliran dana dari hasil korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan", ungkap Tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/01/2024).

Dalam Surat Dakwaan yang dibacajan, Tim JPU KPK juga mendakwa, bahwa Totok Suharto Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mimika diduga telah menerima aliran dana untuk konsultasi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp. 41 juta.

Tim JPU KPK pun mendakwa, bahwa pihak lain yang diduga juga menerima aliran dana hasil korupsi pembangunan Kingmi Mile 32 yaitu Kepala Cabang. PT Satria Creasindo Prima (PT. SCP)/ Site Engineer PT. Geo Inti Spasial (PT. GIS) Budiyanto Wijaya sebesar Rp. 2 miliar dan Site Engineer PT. GIS Gustaf Urbanus Patandianan sebesar Rp. 181 juta.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika tahun 2015 Marthe Sawy juga menerima aliran dana hasil korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp. 90 juta serta pihak swasta Hasbullah mendapatkan Rp. 151,1 juta.

Selain itu, dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim JPU KPK mendakwa, bahwa Totok Suharto selaku Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mimika diduga memperkaya diri untuk melalui pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp. 25 miliar.

Tim JPU KPK pun memdakwa, Totok Suharto selaku Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mimika diduga memperkaya Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika sebesar Rp. 2,5 miliar, Marthen Sawy Rp. 730 juta hingga Budiyanto Wijaya Rp. 978,3 juta.

Pembagian uang-uang korupsi itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 14,2 miliar. Di antaranya, kerugian atas jasa konsultasi perencanaan yang tidak sesuai realisasinya sebesar Rp. 1,4 miliar.

“(Lalu) pembayaran pekerjaan jasa konsultasi pengawasan yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp. 1.061.404.545,00", ungkap Tim JPU KPK.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng sendiri sebelumnya telah menjalani proses persidangan perkara dugaan TPK pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, ia divonis 'tidak bersalah' dan dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Atas putasan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dijatuhkan kepada Eltimus Omaleng, Tim JPU KPK menyatakan kasasi. Saat ini, KPK masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 02 April 2024

KPK Bisa Jemput Paksa Bupati Mimika Jika 2 Kali Mangkir


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng bisa dijemput paksa jika 2 (dua) kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tim JPU KPK telah memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk kedua kalinya supaya hadir pada sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupatèn Mimika Tahap I Tahun Anggaran 2015.

Pada surat panggilan itu, Tim JPU KPK meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersaksi dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (04/04/2024).

Tim JPU KPK sebelumnya telah memanggil Eltinus Omaleng supaya hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis 28 Maret 2024. Namun, Bupati Mimika Eltimus Omaleng mangkir.

"Mangkir itu konteksnya dia tidak konfirmasi, itu ada kesempatan kami bisa melakukan jemput, panggil paksa yang bersangkutan", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selakuJuru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (02/04/2024).

Ali menegaskan, KPK mengingatkan Eltinus Omaleng agar kooperatif memenuhi panggilan Tim JPU KPK. Jika Eltimus Omaleng mangkir, maka upaya paksa bisa dilakukan jemput paksa sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dijelaskan Ali Fikri, Tim JPU KPK telah mengirim surat panggilan itu melalui Jaksa KPK Rakhmad Irwan agar hadir di persidangan. Surat panggilan itu dikirim ke alamat domisili di jalan Durian, Kampung Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Selain Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Tim JPU KPK juga memanggil pengusaha yang dikenal sebagai suami artis Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud sebagai dalam persidangan perkara tersebut.

Surat dikirimkan ke alamat domisili jalan Mirah Hati, Permata Hijau, Jaksel dan Komp Citra Bukit Indah Green Viille, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

"KPK ingatkan kedua Saksi dimaksud untuk kooperatif hadir, karena hal tersebut merupakan salah-satu bentuk kewajiban hukum", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Tim JPU KPK mendakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mimika 2015 – 2020 Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp.14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Tim JPU KPK menyebut, perbuatan itu dilakukan bersama Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun 2015 Marthen Sawy. 

Eltinus Omaleng sendiri sebelumnya telah menjalani proses persidangan perkara dugaan TPK pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, ia divonis 'tidak bersalah' dan dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Atas putasan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dijatuhkan kepada Eltimus Omaleng, Tim JPU KPK menyatakan kasasi. Saat ini, KPK masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Berpeluang Memroses Lagi Bupati Mimika Atas Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memroses lagi Bupati Mimika Eltinus Omaleng setelah divonis 'tidak bersalah' atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng tersebut, Tim Jaksa KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau misalnya sudah dapat (putusan kasasi), nanti kan dianalisis, dipelajari apa yang menjadi putusan dari Mahkamah Agung tersebut", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (02/04/2024).

"Kalau kemudian kasasi ditolak ya, misalnya bisa masuk kembali dihukum sesuai dengan tuntutan, ya nanti kami laksanakan", tambah Ali Fikri.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng diketahui divonis 'tidak bersalah' atas perkara dugaan TPK pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dan dibebaskan dari hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng tersebut diputuskan pada Senin 17 Juli 2023. Ali menegaskan, sat ini pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.

"Kalau kami membaca (agenda) di persidangan, katanya kan sudah diputus ya, tapi kami sudah mengonfirmasi pada Tim Jaksa secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut", tegasnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara terkait kembali aktifnya Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika setelah divonis 'tidak bersalah' atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Kemendagri mengatakan, keputusan itu telah dibahas oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan KPK.

"Ya, persoalan ini dibahas bersama-sama sebelum Kemendagri keluarkan SK untuk aktifkan beliau kembali. Jadi, hadir dalam rapat itu beberapa stakeholder termasuk dari KPK sendiri", kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat, Rabu (13/09/2023).

Benni menjelaskan, Eltinus bisa diaktifkan lagi merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Aturan itu memuat sejumlah pasal yang memberikan ruang untuk Eltinus bisa aktif kembali sampai adanya putusan final atau inkrah.

"Ada ruang bahwa yang bersangkutan meski dalam status Terdakwa tapi sampai nanti ada keputusan tetap dari proses ini, KPK masih lanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, untuk Bupati Mimika melaksanakan tugasnya. Itu yang jadi dasar aktifkan kembali jadi Bupati Mimika. Itu ada undang-undangnya", jelasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 22 September 2023

KPK Tahan 4 Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika


Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (22/09/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 22 September 2023, melakukan upaya paksa penahanan terhadap 4 (empat) orang setelah menetapkan ke-empatnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembanguanan Gereja Kingmi Mike 32 Kabupaten Mimika.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan tersebut, diumumkan secara resmi resmi oleh KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Adapun 4 Tersangka perkara tersebut, 3 (tiga) orang dari pihak swasta, yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY) dan Gustaf Urbanus Patandianan (GUP). Sedangkan 1 (satu) Tersangka lainnya, dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Totok Suharto (TS).

"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (22/09/2023).

Asep menjelaskan, penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan terhadap 4 Tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan TPK yang sama yang menjerat Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika periode tahun 2014–2019 dan 2019–2024, Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika dan Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah.

Dijelaskan Asep pula, bahwa perkara tersebut bermula pada 2013, saat Eltinus Omaleng masih bekerja sebagai kontraktor dan komisaris PT. Nemang Kawi Jaya (PT. NKJ) berkeinginan membangun Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika yang nilainya mencapai Rp. 126 miliar.

Kemudian, pada tahun 2014, Eltinus Omaleng terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014–2019 dan mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing. Atas perintah Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp. 65 Miliar ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2014.

Sementara Eltinus Omaleng yang masih menjadi komisaris PT. NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Berlanjut pada tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek tersebut ke Teguh Anggara dengan kesepakatan pembagian fee 10 % (sepuluh persen) dari nilai proyek. Dari fee yang disepakati sebesar 10 % itu,  Eltinus mendapat 7 % dan Teguh Anggara 3 %.

Agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meski Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga,  AY dan BW sebagai orang kepercayaan Eltinus, diduga berperan mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.

Sedangkan GUP berperan sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. Namun, PUG tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat. Selain itu, volume pekerjaan dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sementara TS sebagai Ketua Panitia Pelelangan Pekerjaan jasa Konsultan Perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang, sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika.

Tim Penyidik pun menduga, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika diduga juga memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek, meski kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penanda-tangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp. 46 Miliar. Ironisnya, untuk pelaksanaan pekerjaan, TA malah mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah-satunya adalah PT. Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN). Namun tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika dan hal ini diketahui Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika.

PT. KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT. NKJ. Yang mana, meski telah menjadi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.

Tim Penyidik KPK menduga, TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp. 6,2 miliar, sementara Teguh Anggara diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak.

Sementara itu, dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp. 3,5 miliar Atas perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp. 11,7 miliar.

Terhadap 4 Tersnagka tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 05 September 2023

Divonis Bebas Atas Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile, Eltinus Kembali Jadi Bupati Mimika


Serah terima jabatan dari Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng, di Gedung Eme Neme Yauwere Kota Timika. Senin 04 September 2023.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin 04 September 2023, mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika yang sebelumnya sempat menon-aktifkan karena terjerat perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Pengaktifan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor: 100.2.1.3-3640 Tahun 2023 dan melalui acara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Pejabat (Pj.). Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika.

"Berdasarkan SK Mendagri RI Nomor 100.2.1.3.3640 Tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kabupaten Mimika dan Pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah", kata Ribka, Selasa (05/09/2023).

Dengan dilaksanakannya serah terima jabatan dari Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng, maka Eltinus Omaleng kembali menjabat sebagai Bupati Mimika hingga akhir masa baktinya di tahun 2024.

"Hari ini, telah resmi Bupati Mimika Eltinus Omaleng diaktifkan kembali berdasarkan SK Mendagri RI", tandas Ribka.

Sementara itu, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, pengaktifan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika menunjukkan bahwa kasus korupsi yang menjerat Eltinus hanya dimanfaatkan oleh pihak tertentu saja.

"Mendagri dengan tegas telah mengatakan bahwa ini adalah proses pemerintahan yang harus dijalani", kata Valentinus Sudarjanto Sumito.

Pada kesempatan yang sama, Eltimus mengucapkan terima-kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian, karena telah memutuskan untuk mengaktifkan kembali jabatannya sebagai Bupati Mimika.

"Saya mengajak kita semua untuk terus bekerja dengan baik dan jujur di atas tanah ini, agar visi dan misi dapat terlaksana", ujar Eltinus.

Sebagaimana diketahui, Senin 17 Juli 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, menjatuhkan vonis bebas terhadap Bupati Mimika non-aktif Eltinus Omaleng atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika.

Dalam perkara dugaan TPK tersebut, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada atensi khusus dari Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltimus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023.

Dalam memori kasasi tersebut, Tim JPU KPK berargumen, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar saat membacakan putusan bebas itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.

Menurut Tim JPU KPK, tindakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 13 Januari 2023

KPK Telah Limpahkan Berkas Dakwaan, Bupati Mimika Dan 2 Terdakwa Lain Akan Diadili


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 12 Januari 2023 telah melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan 3 (tiga) Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Kabupaten Mimika Tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Adapun 3 Terdakwa perkara dugaan TPK proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Kabupaten Mimika Tahun 2015 tersebut yakni Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika nonaktif, Marthen Sawu selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/ Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah (PT. WM).

"Kasatgas (Kepala Satuan Tugas) Penuntutan Ikhsan Fernandi Z, Kamis (12/01/2023), telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan para Terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng, Marthen Sawy dan Teguh Anggara ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (13/01/2023).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan para Terdakwa tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar. Namun, untuk sementara ini, penahanan 3 Tersangka tersebut masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Dengan pelimpahan tersebut, 3 Tersangka itu akan segera diadili.

"Agenda sidang pertama Pembacaan Surat Dakwaan, diagendakan akan digelar pada Kamis (19/01/2023) yang akan datang", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana di ketahui, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Rabu (02/11/2022) sore, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan konstruksi perkara tersebut.

Alexander Marwata menerangkan, perkara tersebut bermula pada 2013, saat Eltinus Omaleng masih bekerja sebagai kontraktor dan komisaris PT. Nemang Kawi Jaya berkeinginan membangun Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika yang nilainya mencapai Rp. 126 miliar.

Seiring berjalannya waktu, Eltinus Omaleng kemudian terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014–2019. Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika kemudian mengeluarkan kebijakan, salah-satu di antaranya agar menganggarkan dana hibah untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

"Melaksanakan perintah Eltinus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO (Eltinus Omaleng) memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp. 65 miliar ke anggaran daerah Kabupaten Mimika tahun 2014", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (02/11/2022) sore.

Eltinus Omaleng yang saat itu masih menjadi komisaris PT. Nemang Kawi Jaya, selanjutnya membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Untuk mempercepat proses pembangunan gereja tersebut, pada tahun 2015, Eltinus selaku Bupati Mimika menawarkan proyek pembangunan gereja tersebut kepada Direktur PT. Waringin Megah Teguh Anggara.

“Dengan kesepakatan, pembagian fee 10 persen dari nilai proyek tersebut, di mana Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika mendapat 7 persen dan TA (Teguh Anggara) 3 persen", jelas Alexander Marwata.

Alex membeberkan, supaya rencana tersebut berjalan mulus, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika menunjuk Marthen sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun Marthen tidak memiliki keahlian di bidang konstruksi.

Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika kemudian memerintahkan Marthen memenangkan Teguh Anggara, meskipun pelaksanaan lelang belum diumumkan.

KPK menduga, Marthen juga diduga meminta jatah fee ke sejumlah kontraktor yang ingin ikut lelang. Padahal, sebelumnya pemenang lelang telah ditentukan.

“Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara melaksanakan penanda-tangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp. 46 miliar", beber Alexander Marwata.

Alex pun membeberkan, bahwa dalam melaksanakan pekerjaan proyek, Teguh Anggara menyubkontrakkan semua titik pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke sejumlah perusahaan tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Salah-satunya, Teguh Anggara menunyubkontrakkan titik pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kepada PT. Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN). Ironisnya, tindakan tersebut di bawah sepengetahuan Eltinus. Praktisnya, Teguh Anggara tidak melakukan pekerjaan apapun.

Sementara itu, dalam mengerjakan proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,  PT. KPPN menyewa peralatan di PT. Nemang Kawi Jaya. Yang mana, Eltinus Omaleng masih tetap menjabat sebagai Komisaris di PT. Nemang Kawi Jaya, meski telah menjadi Bupati Mimika.

Hasilnya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 Mimika tidak sesuai dengan target dan batas jangka waktu pengerjaan proyek sebagaimana dalam kontrak, termasuk kurangnya volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

“KPK menduga, Teguh Anggara diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp. 6,2 miliar, di mana, tersangka Teguh Anggara juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak", beber Alexander Marwata pula.

"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp. 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp. 46 miliar", tandas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika, Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah (PT. WM).

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 29 Desember 2022

Berkas Rampung, Bupati Dan Kabag Kesra Setdakab Mimika Segara Diadili Dalam Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32


Bupati Mimika Eltinus Omaleng dikawal personel Brimob saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (08/09/2022). Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 29 Desember 2022, telah selesai melaksanakan penyerahan Berkas Perkara serta Barang Bukti Perkara tersangka EO (Eltinus Omaleng) selaku Bupati Mimika dan tersangka MS (Marthen Sawy) selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mimika kepada Tim Jaksa KPK.

"Hari ini (Kamis 29 Desember 2022) telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa dengan tersangka EO (Eltinus Omaleng) dan tersangka MS (Marthen Sawy)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Tim Jaksa KPK pun telah meneliti dan menyatakan, bahwa seluruh isi Berkas Perkara kedua Tersangka tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk diuji di persidangan.

Dengan penyerahan tersebut, penahan kedua Tersangka itu menjadi kewenangan Tim Jaksa KPK. Saat ini Eltinus dan Marthen ditahan selama 20 hari ke depan. Eltinus ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Marthen di Polres Jakarta Timur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera melakukan pelimpahan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana di ketahui, perkara tersebut bermula pada 2013, saat Eltinus Omaleng masih bekerja sebagai kontraktor dan komisaris PT. Nemang Kawi Jaya berkeinginan membangun Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika yang nilainya mencapai Rp. 126 miliar.

Seiring berjalannya waktu, Eltinus Omaleng kemudian terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014–2019. Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika kemudian mengeluarkan kebijakan, salah-satu di antaranya agar menganggarkan dana hibah untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

"Melaksanakan perintah Eltinus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO (Eltinus Omaleng) memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp. 65 miliar ke anggaran daerah Kabupaten Mimika tahun 2014", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (02/11/2022) sore.

Eltinus Omaleng yang saat itu masih menjadi komisaris PT. Nemang Kawi Jaya, selanjutnya membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Untuk mempercepat proses pembangunan gereja tersebut, pada tahun 2015, Eltinus selaku Bupati Mimika menawarkan proyek pembangunan gereja tersebut kepada Direktur PT. Waringin Megah Teguh Anggara.

“Dengan kesepakatan, pembagian fee 10 persen dari nilai proyek tersebut, di mana Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika mendapat 7 persen dan TA (Teguh Anggara) 3 persen", jelas Alexander Marwata.

Alex membeberkan, supaya rencana tersebut berjalan mulus, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika menunjuk Marthen sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun Marthen tidak memiliki keahlian di bidang konstruksi.

Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika kemudian memerintahkan Marthen memenangkan Teguh Anggara, meskipun pelaksanaan lelang belum diumumkan.

KPK menduga, Marthen juga diduga meminta jatah fee ke sejumlah kontraktor yang ingin ikut lelang. Padahal, sebelumnya pemenang lelang telah ditentukan.

“Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara melaksanakan penanda-tangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp. 46 miliar", beber Alexander Marwata.

Alex pun membeberkan, bahwa dalam melaksanakan pekerjaan proyek, Teguh Anggara menyubkontrakkan semua titik pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke sejumlah perusahaan tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Salah-satunya, Teguh Anggara menunyubkontrakkan titik pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kepada PT. Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN). Ironisnya, tindakan tersebut di bawah sepengetahuan Eltinus. Praktisnya, Teguh Anggara tidak melakukan pekerjaan apapun.

Sementara itu, dalam mengerjakan proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,  PT. KPPN menyewa peralatan di PT. Nemang Kawi Jaya. Yang mana, Eltinus Omaleng masih tetap menjabat sebagai Komisaris di PT. Nemang Kawi Jaya, meski telah menjadi Bupati Mimika.

Hasilnya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 Mimika tidak sesuai dengan target dan batas jangka waktu pengerjaan proyek sebagaimana dalam kontrak, termasuk kurangnya volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

“KPK menduga, Teguh Anggara diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp. 6,2 miliar, di mana, tersangka Teguh Anggara juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak", beber Alexander Marwata pula.

"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp. 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp. 46 miliar", tandas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika, Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah (PT. WM).

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 17 November 2022

KPK Panggil Anggota DPRD Mimika Terkait Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 17 November 2022, memanggil Anggota DPRD Kabupaten Mimika Karel Gwijangge sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I di Kabupaten Mimika Tahun 2015.

"Hari ini (Kamis 17 November 2022), pemeriksaan Saksi untuk tersangka EO (Eltinus Omaleng). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).

Selain Karel Gwijangge, Tim Penyidik KPK juga memanggil 2 (du) Saksi lainnya. Keduanya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Ausilius You dan Gustaf Urbanus Patandianan selaku pihak swasta (Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima).

Sebagaimana di ketahui, perkara tersebut bermula pada 2013, saat Eltinus Omaleng masih bekerja sebagai kontraktor dan komisaris PT. Nemang Kawi Jaya berkeinginan membangun Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika yang nilainya mencapai Rp. 126 miliar.

Seiring berjalannya waktu, Eltinus Omaleng kemudian terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014–2019. Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika kemudian mengeluarkan kebijakan, salah-satu di antaranya agar menganggarkan dana hibah untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

"Melaksanakan perintah Eltinus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO (Eltinus Omaleng) memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp. 65 miliar ke anggaran daerah Kabupaten Mimika tahun 2014", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (02/11/2022) sore.

Eltinus Omaleng yang saat itu masih menjadi komisaris PT. Nemang Kawi Jaya, selanjutnya membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Untuk mempercepat proses pembangunan gereja tersebut, pada tahun 2015, Eltinus selaku Bupati Mimika menawarkan proyek pembangunan gereja tersebut kepada Direktur PT. Waringin Megah Teguh Anggara.

“Dengan kesepakatan, pembagian fee 10 persen dari nilai proyek tersebut, di mana Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika mendapat 7 persen dan TA (Teguh Anggara) 3 persen", jelas Alexander Marwata.

Alex membeberkan, supaya rencana tersebut berjalan mulus, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika menunjuk Marthen sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun Marthen tidak memiliki keahlian di bidang konstruksi.

Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika kemudian memerintahkan Marthen memenangkan Teguh Anggara, meskipun pelaksanaan lelang belum diumumkan.

KPK menduga, Marthen juga diduga meminta jatah fee ke sejumlah kontraktor yang ingin ikut lelang. Padahal, sebelumnya pemenang lelang telah ditentukan.

“Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara melaksanakan penanda-tangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp. 46 miliar", beber Alexander Marwata.

Alex pun membenerkan, bahwa dalam melaksanakan pekerjaan proyek, Teguh Anggara menyubkontrakkan semua titik pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke sejumlah perusahaan tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Salah-satunya, Teguh Anggara menunyubkontrakkan titik pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kepada PT. Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN). Ironisnya, tindakan tersebut di bawah sepengetahuan Eltinus. Praktisnya, Teguh Anggara tidak melakukan pekerjaan apapun.

Sementara itu, dalam mengerjakan proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,  PT. KPPN menyewa peralatan di PT. Nemang Kawi Jaya. Yang mana, Eltinus Omaleng masih tetap menjabat sebagai Komisaris di PT. Nemang Kawi Jaya, meski telah menjadi Bupati Mimika.

Hasilnya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 Mimika tidak sesuai dengan target dan batas jangka waktu pengerjaan proyek sebagaimana dalam kontrak, termasuk kurangnya volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

“KPK menduga, Teguh Anggara diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp. 6,2 miliar, di mana, tersangka Teguh Anggara juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak", beber Alexander Marwata pula.

"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp. 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp. 46 miliar", tandas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika, Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah (PT. WM).

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: