Rabu, 16 November 2022

KPK Panggil 3 Saksi Terkait Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com)
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 16 November 2022, memanggil 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I (pertama) di Kabupaten Mimika Tahun 2015.

Ketiganya, yakni Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Agustina Saklil, mantan pimpinan cabang PT. Mandala Prima Konsultan Jemmy Sapakoly dan Kasie Pembangunan Jalan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika Yuricha Belo.

Ketiganya diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Eltinus Omaleng (EO) selaku Bupati Mimika. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Hari ini (Rabu 16 November 2022), pemeriksaan Saksi untuk tersangka EO. Pemeriksaan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 5 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika, Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah (PT. WM).

KPK menduga, perbuatan para Tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp. 46 miliar. KPK pun menduga, dari proyek tersebut, tersangka EO selaku Bupati Mimika diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp. 4,4 miliar.

Para Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: