Baca Juga
Ketiganya diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Eltinus Omaleng (EO) selaku Bupati Mimika. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
"Hari ini (Rabu 16 November 2022), pemeriksaan Saksi untuk tersangka EO. Pemeriksaan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 5 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika, Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah (PT. WM).
KPK menduga, perbuatan para Tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp. 46 miliar. KPK pun menduga, dari proyek tersebut, tersangka EO selaku Bupati Mimika diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp. 4,4 miliar.
Para Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
> KPK Peringatkan Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika Kooperatif
> KPK Kantongi 2 Nama Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua
> KPK Periksa Dua Anggota DPRD Mimika 2014-2019 Terkait Pembahasan APBD TA 2015