Selasa, 14 Juni 2022

Kooperatif, KPK Tidak Menahan Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa salah-seorang Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.

Tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gereja tersebut telah diperiksa Tim Penyidik pada Senin (13/06/2022) kemarin di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Satu orang Tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua, Senin (13/06/2022), telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK saat ini masih terus melakukan pengembangnan perkara tersebut. Tim Penyidik KPK juga masih menghitung jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Proses penghitungan kerugian negara oleh instansi yang berwenang juga masih terus diselesaikan", jelas Ali Fikri.

Tidak seperti lazimnya, setelah memeriksa Tersangka perkara ini, KPK tidak menahan Tersangka. Tim Penyidik beralasan, Tersangka dimaksud dinilai kooperatif.

"Terkait belum ditahannya Tersangka tersebut, tentu hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya Tim Penyidik KPK. Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi", tukas Ali Fikri.

Ali menandaskan, KPK menghimbau kepada para Tersangka lain yang akan dipanggil agar bersikap kooperatif. Sebab, keterangan Tersangka dibutuhkan Tim Penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.

"Karena pemeriksaan Tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud. Untuk itu, kami juga berharap tersangka lain yang nanti akan dipanggil KPK juga bersedia kooperatif hadir memenuhi panggilan", tandasnya.

Sebelumnya, Ali Fikri pun menjelaskan, penahanan terhadap para Tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan akan diumumkan KPK secara resmi.

"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi", jelas Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga perlu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya

"Perkara yang berhubungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya, karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya", tegas Ali Fikri.

Sementara itu, dalam menangani perkara tersebut, KPK telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan, guna efektifnya penyidikan perkara.

Perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari 2022 hingga batas waktu enam bulan ke depan.

Sebagaimana diketahui, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 tahun anggaran 2015 hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp. 250 miliar. Anggaran sebesar itu, bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut Tahun Anggaran 2022 ini.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2015 menghabiskan dana Rp. 46,2 miliar. Dilanjutkan, tahap 2 (dua) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 65,6 miliar. Menyusul, tahap 3 (tiga) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 47,5 miliar.

Belum cukup, berikutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menganggarkannya lagi melalui APBD-Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran pembangunannya melalui APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2022 senilai lebih dari Rp. 50 miliar.

Meski demikian, Ali menandaskan, KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman Tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan", tandas Ali Fikri.

Meski demikian, Ali memastikan, pihaknya akan menyampaikan informasi perkara ini lebih dalam saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahan para Tersangka.

"Perkembangan berikutnya, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua", pungkasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: