Jumat, 10 Juni 2022

KPK Peringatkan Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika Kooperatif

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 10 Juni 2022, memanggil 1 (satu) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan saat dikonfirmasi adanya pemanggilan terhadap seorang Tersangaka perkara tersebut. Diterangkannya, bahwa Tim Penyidik melakukan pemanggilan terhadap Tersangka, guna melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.

"Benar. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gereja di Mimika, hari ini (Selasa 07 Juni 2022), Tim Penyidik memanggil satu orang yang telah kami tetapkan sebagai Tersangka untuk pemeriksaan melengkapi berkas perkara", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (10/06/2022).

Namun, hingga Selasa (07/06/2022) siang, seorang Tersangka perkara tersebut yang dimaksud belum juga hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK. Adapun surat panggilan itu sudah dikirim KPK secara patut dan menurut penelusuran telah diterima sesuai alamat Tersangka.

"Informasi yang kami peroleh, hingga [Selasa (07/06/2022)] siang ini yang bersangkutan belum hadir. Kami masih menunggu sikap kooperatif dari Tersangka dimaksud", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara tersebut, meski telah menetapkan Tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahan terhadap para Tersangka dimaksud.

Sebelumnya, Ali Fikri pun menjelaskan, penahanan terhadap para Tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan akan diumumkan KPK secara resmi.

"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi", jelas Ali Fikri pula beberapa waktu lalu.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga perlu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya

"Perkara yang berhubungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya, karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya", tegas Ali Fikri.

Dalam menangani perlara tersebut, KPK telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan, guna efektifnya penyidikan perkara.

Perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari 2022 hingga batas waktu enam bulan ke depan.

Sebagaimana diketahui, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 tahun anggaran 2015 hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp. 250 miliar. Anggaran sebesar itu, bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut Tahun Anggaran 2022 ini.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2015 menghabiskan dana Rp. 46,2 miliar. Dilanjutkan, tahap 2 (dua) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 65,6 miliar. Menyusul, tahap 3 (tiga) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 47,5 miliar.

Belum cukup, berikutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menganggarkannya lagi melalui APBD-Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran pembangunannya melalui APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2022 senilai lebih dari Rp. 50 miliar.

Meski demikian, Ali menandaskan, KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman Tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan", tandas Ali Fikri.

Ali memastikan, pihaknya akan menyampaikan informasi perkara ini lebih dalam saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahan para Tersangka.

"Perkembangan berikutnya, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua", pungkasnya. *(HB)*