Kamis, 16 November 2023

Batal Orasi Depan Pemkot, Solidaritas Pekerja Non-ASN Mendadak Audiensi Dengan BKPSDM


Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno saat menjadi media dalam audensi dengan belasan perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN di Kantor BKPSDM Kota Mojokerto jalan Bhayangkara
 Kota Mojokerto, Kamis 16 November 2023.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Seratusan perwakilan sekitar 2600-an Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Non-ASN tiba-tiba batal 'orasi' atau menyampaikan pendapat di depan Kantor Pemkot Mojokerto. Entah mengapa, seratusan perwakilan sekitar 2200-an Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN yang sebelumnya berencana akan melakukan orasi atau aksi menyampaikan pendapat di muka umum di depan Kantor Pemkot Mojokerto pada Kamis 16 November 2023, tanpa diketahui sebab-musabab yang pasti, tiba-tiba saja berubah dari recana semula.

Seratusan perwakilan ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN yang rencananya akan menggelar 'orasi di' muka umum di depan Kantor Pemkot Mojokerto pada Kamis 16 November 2023 ini, tiba-tiba berubah melakukan audiensi ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto yang ada di jalan Bhayangkara Kota Mojokerto.

Aksi perwakilan ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu dipicu oleh munculnya keresahan mereka akibat surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto tentang Alih Daya Pegawai Pemerintah Kota Mojokerto Non ASN menjadi tenaga outsourcing di PT. Duta Clean Group (PT. DCG) pada akhir Oktober 2023 lalu.

Pada surat itu, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu diminta secara sukarela membuat surat pengunduran diri sebagai Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN dan melakukan penanda-tanganan kontrak terlebih dahulu untuk menjadi tenaga outsourcing di PT. Duta Clean Group (PT. DCG).

Wal-hasil, atas beredarnya surat yang dikeluarkan Sekda Kota Mojokerto itu, pada Rabu 25 Oktober 2023 yang lalu, belasan perwakilan ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto di jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Dihadapan para Wakil Rakyat Kota Mojokerto, mereka meminta perlindungan atas nasib dan keberlangsungan hidup mereka atas adanya alih daya alih daya Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Non-ASN menjadi tenaga outsourcing di PT. Duta Clean Group (PT. DCG) tersebut.

Ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN itu kemudian menggabungkan diri dalam lembaga Solidaritas Pekerja Non-ASN se Kota Mojokerto dengan maksud untuk memperjuangkan nasib dan keberlangsungan hidup mereka. Di antaranya, merencanakan menggelar aksi menyampaikan pendapat di muka umum pada Kamis 16 November 2023, di depan Kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto yang diikuti oleh sekitar 100-an peserta.

Namun, entah mengapa, tiba-tiba saja recana aksi menyampaikan pendapat yang akan diikuti oleh seratusan peserta dan akan digelar di depan Kantor Pemkot Mojokerto itu tiba-tiba saja berubah menjadi aksi yang diikuti belasan perwakilan ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN melakukan audiensi ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto yang ada di jalan Bhayangkara Kota Mojokerto.

Moh. Mustofa selaku koordinator lapangan (Korlap) aksi yang digelar oleh Solidaritas Pekerja Non-ASN se Kota Mojokerto tersebut mengatakan, semula memang aksi tersebut akan digelar di depan Kantor Wali Kota Mojokerto. Namun setelah diteliti lagi bahwa aksi tersebut lebih relevan dilaksanakan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto.

“Jadi kami ini mewakili dari hampir tiga ribu orang dari unsur pekerja non ASN di Kota Mojokerto yang resah akan adanya surat yang diterbitkan Wali Kota Mojokerto melalui Sekdakot. Awalnya, memang aksi ini akan dilakukan di depan Kantor Wali Kota, namun setelah kita berembuk lagi ternyata Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia lah yang lebih relevan", kata Moh. Mustofa.


Beberapa perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN saat foto bersama Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moh. Imron, Kepala DLH Pemkot Mojokerto Amin Wachid dan Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno usai audensi di Kantor BKPSDM Kota Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Kamis 16 November 2023.


Mustofa menjelaskan, tujuan digelarnya aksi kali ini adalah untuk mempertanyakan dan meminta penegasan pemberlakukan sistem alih daya Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN menjadi pegawai outsourcing. Ditandaskan Mustofa, bahwa ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN yang akan dioutsoursingkan itu dihantui sewaktu-waktu bisa kehilangan pekerjaannya dikarenakan sistem outsourcing tersebut.

"Terkait dilakukannya alih daya untuk teman-teman honorer di setiap masing-masing SKPD, jadi kami tanyakan kepada Pemerintah Kota terkait hal tersebut, karena hal tersebut sangat krusial mengingat jumlah dari pegawai honorer tersebut berjumlah dua ribu lebih pekerja. Dan kami ragukan pada penerapan outsourcing tersebut malah berdampak negatif pada para pekerja ini dan kemungkinan terburuknya mereka akan kehilangan pekerjaannya", jelas Mustofa.

Ditegaskan Mustofa, bahwa pihaknya membutuhkan ketegasan sikap dan konsekuensi Pemkot Mojokerto dalam menerapkan aturan terkait keberadaan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN.

"Kedua belah pihak bisa bersama-sama sepakat untuk mencari jalan yang terbaik. Kalau memang karena kebutuhan dioutsorcingkan, ya kami akan menerima, namun dengan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi yang sesuai dengan perundang-undangan. Dan, harapan kami, jika memang tidak ada urgensinya untuk penerapan alih daya, ya lebih baik sistemnya sama dengan sebelum penerapan outsourcing tersebut di lingkungan Kota Mojokerto", tegas Mustofa.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Moh. Imron di antaranya menjelaskan undang-undang yang menjadi landasan diterapkannya sistem outsourcing pada pegawai Pemkot Mojokerto non ASN.

“Sebelum munculnya surat Mempan nomer 1527 itu diawali ada surat Menpan 185 dan 1511, bahwa dulu di era Kepemimpinan SBY, semua pegawai itu rencananya akan diangkat menjadi PNS. Namun, itu berhenti. Dan, sekarang berbeda, karena semua pegawai non-ASN itu harus didata seluruh Indonesia baik kabupaten maupun kota semua melakukannya dan ternyata rata-rata para pekerja non-ASN ini tidak memenuhi syarat yang ditentukan", jelas Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moh. Imron.

"Lalu saat itulah Ibu Wali bilang, kalau yang lain ini harus diselamatkan terlebih dahulu. Lalu pada saat itu jika memang Pemerintahan Kota Mojokerto membutuhkan tenaga kerja di beberapa sektor, maka bisa menggunakan outsourcing", lanjutnya.

Imron menambahkan, upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menyelamatkan para pekerja non-ASN itu mulai dari gaji, jaminan keselamatan, gaji lembur dan perizinan cuti hamil bagi pekerja perempuan.

“Pada saat undang-undang Menpan RB terkait pekerja non-ASN itu muncul, kita juga berpikir keras bagaimana cara menyelamatkan para pekerja itu, setidaknya gaji tidak ada potongan, lalu BPJS itu juga bukan cuma 1 (satu), jaminan kecelakaan dan jaminan kematian juga harus ada. Lalu lembur pun juga harus dibayar adil, mempermudah izin cuti hamil untuk pekerja perempuan, dan THR juga harus didapatkan", tambahnya.

"Jika memang teman-teman pekerja menginginkan tidak adanya outsourcing karena ada pengalaman yang tidak mengenakkan pada masa yang terdahulu, ya insya’allah pada tahun ini outsourcing akan berbeda karena semua pegawai non-ASN yang ada di wilayah Kota Mojokerto itu akan tertampung pada outsourcing tersebut", tandas Imron.

Sementara itu pula, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mojokerto Agus Triyatno menyampaikan, bahwa semua masukan akan dinotulen. Maka pihaknya berharap, apapun yang menjadi kekhawatiran ataupun keluhan para Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN ketika yang nantinya di alih dayakan ke outsourcing supaya disampaikan secara gamblang.

Salah-satu suasana audensi perwakilan Pegawai Pemkot Non ASN dengan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moh. Imron, Kepala DLH Pemkot Mojokerto Amin Wachid dan Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno di Kantor BKPSDM Kota Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Kamis 16 November 2023.


”Saya selaku moderator dalam pertemuan hari ini pasti akan menyampaikan semua yang dibahas dan disepakati pada forum kali ini dan saya pastikan akan disampaikan kepada Ibu Wali Kota Mojokerto melalui Sekdakot", ujar Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno.

Mohammad Toha selaku Anggota Solidaritas Pekerja Non-ASN se Kota Mojokerto menegaskan, pihaknya berharap akan ada pertemuan lagi secepatnya untuk mendapat informasi tentang kepastian terkait nasib ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN yang sudah disampaikan hari ini. Sehingga ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto non ASN dapat bekerja dengan aman dan nyaman kembali.

"Setelah pertemuan ini, kami minta segera ada pertemuan lagi untuk mendapatkan informasi tentang hasil yang sudah kami sampaikan hari ini. Mengapa? Supaya ribuan teman-tema Pekerja Pemkot Mojokerto Non ASN bisa bekerja dengan baik kembali. Terus terang, setelah adanya surat dari Sekda dan pengunduran diri secara sukarela itu, ribuan teman-teman Pekerja Pemkot Mojokerto Non ASN selalu merasa was-was dan penuh kekhawatiran", tegas Toha.

Toha memastikan, jika tidak ada kepastian dan keberpihakan Pemkot terhadap ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN, pihaknya akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.

Sebelumnya, masalah alih daya 2200-an Pegawai Pemkot Mojokerto non-ASN menjadi tenaga outsourcing di PT. Duta Clean Group (PT. DCG) sempat ditangani Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto.

Terkait persoalan itu, pada Rabu 25 Oktober 2023, DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dan puluhan perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN.

Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Dalam RDP tersebut, di antaranya terungkap ada sekitar 2.200-an Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN terancam di non-aktifkan dan dijanjikan akan kembali diberdayakan menjadi Tenaga Outsourcing. Terkait itu, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu disuruh mengisi lalu menyerahkan formulir pengunduran diri secara sukarela yang telah disiapkan sebelumnya.

Walhasil, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itupun dibuat resah oleh kebijakan Pemkot Mojokerto yang tidak populis itu. Mereka khawatir, setelah mengisi dan menyerahkan formulir pengunduran itu tidak diberdayakan lagi alias dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan Pemkot Mojokerto sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni pekerja yang ada dilingkungan pemerintahan hanyalah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Hal ini tertuang pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di antaranya menyebutkan, bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan P3K", jelas Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron dalam RDP, Rabu (25/10/2023) siang.

Penjelasan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron tersebut, mendapat respon keras Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik. Menurut Junaedi Malik, kebijakan pengalihan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN ke pihak ke-3 (tiga) atau ke pihak jasa outsourcing merupakan suatu kesalahan besar.

"Jika dikelola pihak ke-3 (tiga) atau outsourcing, kami khawatir kesejahteraan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN malah dikurangi. Pihak jasa outsourcing tentunya kan harus dapat keuntungan. Nah..., keuntungan pihak jasa outsourcing itulah yang justru akan merugikan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN", ujar Junaedi Malik.

Salah-satu suasana audensi perwakilan Pegawai Pemkot Non ASN dengan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moh. Imron, Kepala DLH Pemkot Mojokerto Amin Wachid dan Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno di Kantor BKPSDM Kota Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Kamis 16 November 2023.


Junaedi Malik merasa khawatir, ketika dikelola pihak ke-tiga atau outsourcing, kesejahteraan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN tidak semakin baik, tapi malah merugikan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN yang ekonominya tergolong pas-pasan.

"ini pernah terjadi di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Penggajian saja tidak sesuai tanggal. Ada yang sampai 3 (tiga) bulan baru dapat honor. Dan, ada potongan-potongan yang tidak jelas. Sudah ada contoh kasus. Apa ini mau diulangi lagi?", kata Junaedi Malik

Terkait itu, Junaedi Malik menolak keras kebijakan Pemkot Mojokerto tersebut. Menurutnya, kebijakan tidak populis yang diambil Pemkot Mojokerto ini merupakan suatu kesalahan dan cacat hukum. Terkait itu, Junaedi Malik meminta Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron supaya membaca Undang-Undang ASN lebih jauh.

"Ada diskripsi, karena ada masukan-masukan dari semua daerah. Masukan-masukan dari semua daerah terkait tenaga honorer, sehingga diberikan ruang kembali. Lha ruang kembali ini, berkesinambungan dengan Undang-Undang ASN. Sampean (Red: anda) pelajari lagi itu, sebelum sampean salah melangkah dan kebijakan ini menjadi cacat hukum. Jadi, jelas itu...!", lontar Junaedi Malik.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menjelaskan, bahwa saat pembahasan KUA PPAS baik di Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2023 maupun APBD Kota Mojokerto TA 2024, tidak ada pembahasan tentang penambahan anggaran untuk pihak ke-3 (tiga).

"Berikutnya lagi, terkait poin cacat hukumnya. Disini Tim APD-nya banyak, ada Pak Rianto, ada Pak Kabid PBJ. Saya ingat betul, proses pembahasan KUA PPAS, baik di 23 perubahan (tahun 2023) maupun di 24 (tahun 2024) yang akan datang, tidak ada materi satu pun yang membahas tentang penambahan anggaran untuk pihak ke-3 (tiga) yang akan menjadi penyedia jasa untuk menampung teman-teman non-ASN yang akan dipaksakan, tidak ada", jelas Junaedi Malik.

"Yang kami pahami, belanja pegawai yang ada maupun belanja jasa itu terperinci seperti sediakala. Kalaupun kami membahas anggaran tentang kepegawaian, kami tanya-jawab membahas materi yang urgen yaitu tentang hak-hak ASN, tunjangan, terkait TPP, hak THR yang kurang. Itu kami kejar dan paksa untuk segera menyiapkan dan segera terealisasi", tambahnya.

Junaedi Malik menandaskan, jika keberadaan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu dikelola oleh penyedia jasa outsourcing, pembiayaan akan lebih tinggi, karena pihak jasa outsourcing tentunya harus dapat keuntungan. Ditandaskannya pula, bahwa berita acara RDP kali ini akan segera dikirim sebagai lampiran surat penolakan kebijakan ke Wali Kota.

"Untuk rapat kali ini, segera dibuat berita acara, bahwa kebijakan ini kita tolak dan segera membuat surat penolakan yang ditujukan ke Wali Kota Mojokerto", tandas Junaedi Malik.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menegaskan, bahwa beberapa hari belakangan dirinya didatangi banyak Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN untuk mengungkapkan keresahan hati menghadapi surat pengunduran diri dan nasib mereka.

"Memang banyak honorer yang datang kepada saya juga ngomong, sing iso nulungi iki sampén thok (Red: Bhs. Jawa = yang bisa menolong ini hanya anda) PAK Itok. Saya jawab, bukan, aku iki duduk déwa, aku manungsa biasa (aku/saya ini bukan dewa manusia biasa). Jadi yang bisa menolong diri anda adalah anda sendiri. Kekompakan, keberanian, cuma itu modalnya", kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto 

"Jadi, kalau saya tela'ah ini, ini kan rencananya kan sopir, cleaning servis, Satpam. Ini ada sopir yang sering memberikan informan, iya to...? Ini sudah, dipindahkan ke bagian administrasi, ada itu, bukti-bukti itu. Jadi, semua (Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN) itu mau mengadakan demo Pak Imron (Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron) ya. Saya cegah. Cuma saya ngomong, koên lék sido démo aku jak'ên (Red: Bhs. Jawa = kalau kamu jadi demo, ajak saya)", tandas Sunarto. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 14 November 2023

Kamis Depan, 100-an Perwakilan Pegawai Non ASN Akan Sampaikan Pendapat Di Pemkot Mojokerto


Korlap Solidaritas Pekerja Non-ASN se Kota Mojokerto Moh. Mustofa.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Persoalan ribuan Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto non-ASN yang akan dijadikan sebagai tenaga outsourching di PT. Duta Clean Group (PT. DCG) dengan melakukan penanda-tanganan kontrak terlebih dahulu, masih berbuntut panjang.

Sekitar seratusan perwakilan dari sekitar 2200-an Pegawai Pemkot Mojokerto non-ASN yang tergabung dalam wadah Solidaritas Pekerja Non-ASN se Kota Mojokerto, pada Kamis (16/11/2023) depan pagi, akan menggelar aksi menyampaikan pendapat di muka umum..

"Seratusan perwakilan teman-teman Pegawai Pemkot Mojokerto non ASN, pada Kamis 16 Nopember 2023 depan, pukul 08.00 WIB sampai selesai, akan menyampaikan pendapat di muka umum, di depan Kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto", kata Korlap Solidaritas Pekerja Non-ASN se Kota Mojokerto Moh. Mustofa, Selasa (14/11/2023).

Mustofa menegaskan, kedatangan seratusan perwakilan dari 2200-an Pegawai Pemkot Mojokerto non ASN itu, di antaranya untuk menyatakan penolakan alih daya menjadi tenaga outsourching di PT. Duta Clean Group (PT. DCG).

"Solidaritas pekerja non ASN se Kota Mojokerto, sesuai dengan Surat Edaran MenPANRB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN, MENOLAK ALIH DAYA dan segera dimasukkan dalam PPPK tanpa syarat", tegas Mustofa. 

Sebelumnya, masalah alih daya 2200-an Pegawai Pemkot Mojokerto non-ASN menjadi tenaga outsourching di PT. Duta Clean Group (PT. DCG) sempat ditangani Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto.

Terkait persoalan itu, pada Rabu 25 Oktober 2023, DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dan puluhan perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Dalam RDP tersebut, di antaranya terungkap ada sekitar 2.200-an Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN terancam di non-akfifkan dan dijanjikan akan kembali diberdayakan menjadi Tenaga Outsourcing. Terkait itu, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu disuruh mengisi lalu menyerahkan formulir pengunduran diri secara sukarela yang telah disiapkan sebelumnya.

Wal-hasil, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itupun dibuat resah oleh kebijakan Pemkot Mojokerto yang tidak populis itu. Mereka khawatir, setelah mengisi dan menyerahkan formulir pengunduran itu tidak diberdayakan lagi alias dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan Pemkot Mojokerto sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni pekerja yang ada dilingkungan pemerintahan hanyalah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Hal ini tertuang pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di antaranya menyebutkan, bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan P3K", jelas Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron dalam RDP, Rabu (25/10/2023) siang.

Penjelasan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron tersebut, mendapat respon keras Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik. Menurut Junaedi Malik, kebijakan pengalihan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN ke pihak ke-3 (tiga) atau ke pihak jasa outsourcing merupakan suatu kesalahan besar.

"Jika dikelola pihak ke-3 (tiga) atau outsourcing, kami khawatir kesejahteraan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN malah dikurangi. Pihak jasa outsourcing tentunya kan harus dapat keuntungan. Nah..., keuntungan pihak jasa outsourcing itulah yang justru akan merugikan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN", ujar Junaedi Malik.

Junaedi Malik merasa khawatir, ketika dikelola pihak ke-tiga atau outsourcing, kesejahteraan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN tidak semakin baik, tapi malah merugikan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN yang ekonominya tergolong pas-pasan.

"ini pernah terjadi di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Penggajian saja tidak sesuai tanggal. Ada yang sampai 3 (tiga) bulan baru dapat honor. Dan, ada potongan-potongan yang tidak jelas. Sudah ada contoh kasus. Apa ini mau diulangi lagi?", kata Junaedi Malik

Terkait itu, Junaedi Malik menolak keras kebijakan Pemkot Mojokerto tersebut. Menurutnya, kebijakan tidak populis yang diambil Pemkot Mojokerto ini merupakan suatu kesalahan dan cacat hukum. Terkait itu, Junaedi Malik meminta Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron supaya membaca Undang-Undang ASN lebih jauh.

"Ada diskripsi, karena ada masukan-masukan dari semua daerah. Masukan-masukan dari semua daerah terkait tenaga honorer, sehingga diberikan ruang kembali. Lha ruang kembali ini, berkesinambungan dengan Undang-Undang ASN. Sampean (Red: anda) pelajari lagi itu, sebelum sampean salah melangkah dan kebijakan ini menjadi cacat hukum. Jadi, jelas itu...!", lontar Junaedi Malik.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menjelaskan, bahwa saat pembahasan KUA PPAS baik di Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2023 maupun APBD Kota Mojokerto TA 2024, tidak ada pembahasan tentang penambahan anggaran untuk pihak ke-3 (tiga).

"Berikutnya lagi, terkait poin cacat hukumnya. Disini Tim APD-nya banyak, ada Pak Rianto, ada Pak Kabid PBJ. Saya ingat betul, proses pembahasan KUA PPAS, baik di 23 perubahan (tahun 2023) maupun di 24 (tahun 2024) yang akan datang, tidak ada materi satu pun yang membahas tentang penambahan anggaran untuk pihak ke-3 (tiga) yang akan menjadi penyedia jasa untuk menampung teman-teman non-ASN yang akan dipaksakan, tidak ada", jelas Junaedi Malik.

"Yang kami pahami, belanja pegawai yang ada maupun belanja jasa itu terperinci seperti sediakala. Kalaupun kami membahas anggaran tentang kepegawaian, kami tanya-jawab membahas materi yang urgen yaitu tentang hak-hak ASN, tunjangan, terkait TPP, hak THR yang kurang. Itu kami kejar dan paksa untuk segera menyiapkan dan segera terealisasi", tambahnya.

Junaedi Malik menandaskan, jika keberadaan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu dikelola oleh penyedia jasa outsourcing, pembiayaan akan lebih tinggi, karena pihak jasa outsourcing tentunya harus dapat keuntungan. Ditandaskannya pula, bahwa berita acara RDP kali ini akan segera dikirim sebagai lampiran surat penolakan kebijakan ke Wali Kota.

"Untuk rapat kali ini, segera dibuat berita acara, bahwa kebijakan ini kita tolak dan segera membuat surat penolakan yang ditujukan ke Wali Kota Mojokerto", tandas Junaedi Malik.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menegaskan, bahwa beberapa hari belakangan dirinya didatangi banyak Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN untuk mengungkapkan keresahan hati menghadapi surat pengunduran diri dan nasib mereka.

"Memang banyak honorer yang datang kepada saya juga ngomong, sing iso nulungi iki sampén thok (Red: Bhs. Jawa = yang bisa menolong ini hanya anda) PAK Itok. Saya jawab, bukan, aku iki duduk déwa, aku manungsa biasa (aku/saya ini bukan dewa manusia biasa). Jadi yang bisa menolong diri anda adalah anda sendiri. Kekompakan, keberanian, cuma itu modalnya", kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto 

"Jadi, kalau saya tela'ah ini, ini kan rencananya kan sopir, cleaning servis, Satpam. Ini ada sopir yang sering memberikan informan, iya to...? Ini sudah, dipindahkan ke bagian administrasi, ada itu, bukti-bukti itu. Jadi, semua (Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN) itu mau mengadakan demo Pak Imron (Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron) ya. Saya cegah. Cuma saya ngomong, koên lék sido démo aku jak'ên (Red: Bhs. Jawa = kalau kamu jadi demo, ajak saya)", tandas Sunarto. *(DI/HB)*

Kamis, 06 April 2023

Respon Barracuda Atas Pernyataan MPC PP Siap Bertabrakan Dengan LSM Yang Mencari Kesalahan Di Pemkab Mojokerto


Ketua Umum LKH-KP Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, ST., SH. saat membeber pembatalan agenda audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam acara Buka Bersama di Kantor LKH-KP di Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupatèn Mojokerto, Rabu (05/04/2023) sore..


Kab. MOJOKERTO – (harianbuan.com).
Merespon aksi damai yang digelar Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Mojokerto pada Kamis (06/04/2023) siang di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto jalan A. Yani Kota Mojokerto dengan mengerahkan sekitar 30-an anggotanya yang sempat menyorot nama lembaganya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (Barracuda) Indonesia Hadi Purwanto, ST., SH. menyatakan, bahwa baginya hal itu biasa saja dan negara menjamin kebebasan masyarakat dalam mengeluarkan pendapat.

Namun, menurut Hadi Purwanto, organisasi kemasyarakatan (Ormas) sebesar Pemuda Pancasila (PP) seharusnya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan unsur peran-serta masyarakat dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan pelaksanaan program-program pembangunan.

"Terkait pemberitaan aksi Pemuda Pancasila di beberapa media ya, bagi saya ini biasa saja dan negara menjamin hal itu. Namun, organisasi kemasyarakatan atau Ormas sebesar PP (Pemuda Pancasila), ya minimal mereka mengedepankan lah peran-serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan dan pemerintahan. Nasehat saya, PP jangan terlalu melindungi, menutupi sebuah rezim yang nyata-nyata dalam hal ini merugikan masyarakat", ujar Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Inodensia Hadi Purwanto, ST., SH., kepada media ini, Kamis (06/04/2023) sore.

Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Inodensia Hadi Purwanto, ST., SH., yang akrab dengan sapaan 'Hadi Gerung' ini menerangkan, selama ini lembaganya banyak berperan-serta turut mengawasi jalannya roda pemerintahan maupun pelaksanaan program-program pembangunan baik di tingkat desa atau kelurahan, kabupaten atau kota hingga provinsi. 

"Jadi, banyak contohnya. Yang terbaru, terkait reset pasword email kepala sekolah terkait pembelanjaan dana BOS (Bantuan Operasi Sekolah) yang diduga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupten Mojokerto melalui Mujiati dan Robi. Terlepas dari apapun, namanya Kepala Dinas Pendidikan itu seharusnya bersifat dewasa dan tidak malah membuat masalah ini menjadi overlap", terang Hadi Gerung.

"Sederhana saja sebetulnya, misal bertima-kasih sudah dinasehati, diingatkan oleh Barrakuda dan masyarakat sehingga dugaan penyimpangan atau upaya-upaya penyalah-gunaan dana BOS itu bisa dicegah sedini mungkin, tidak sampai ngapunten (Red: maaf) malah cerita le Lik (Red: Paklik/om)-nya yang notabenenya Ketua PP. Ya Eman..., organisasi kemasyakatan Pemuda Pancasila dibawa ke gerbong, ke masalah sebiji ini", lanjut Hadi Gerung.

"Lha kami giat itu, harusnya dia juga memperhatikan maksud tujuannya. Kalau seandainya ya, seandainya kalau kegiatan kami itu salah, nggak perlu lah teman-teman Pemuda Pancasila itu overlap protek kami. Kalau seandainya kami melanggar hukum, ya sudah laporkan saja", tambahnya.

Hadi menegaskan, bahwa untuk masalah berkarya mengambil berperan-serta dalam pengawasan kebijakan SKPD dan Pemerintahan Desa itu ada dasar-dasanya. Dan, jauh-jauh hari sebelum kegiatan, pihaknya harus belajar.

"Kami harus punya ilmu. Jadi, ngapuntên (Red: mohon maaf) ya, lucu lah kalau Pemuda Pancasila statemen kami 'mencari-cari kesalahan'. Bisa diamati lah karya-karya kami. Dari bagimana menghentikan 'LKS-nya Dewan', dari bagiamana kami memperjuangkan Keterbukaan Informasi Publik, termasuk menggugat 8 (delapan) desa di tahun 2019. Coba sekali-sekali Pemuda Pancasila itu mengambil sektor yang seperti kami", tegas Hadi Gerung.

"Tidak mudah seperti yang kami jalankan. Jadi mohon maaf, kalau hari lucu. Sebuah organisasi masyarakat itu melindungi atau tidak terima saat pejabat atau rezimnya itu dikritik masyarakat. Ini penyimpangan yang terlalu jauh", lanjutnya 

Hadi Gerung menjelaskan, bahwa dalam berkarya selami ini selalu berdasarkan undang-undang. Adapun maksud dan tujuan LKH-KP Barracuda Indonesia dalam berkarya selama ini adalah untuk:
1). Mewujudkan peran-serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai dimaksud dalam PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Sudah jelas itu, belum undang-indang lainnya. Termasuk, kalau dalam pendidikan, mewujudkan peran-serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional", jelas Hadi Gerung.

"Terus, mewujudkan kewajiban masyarakat untuk memberikan dukungan sumber daya alam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional", lanjut Hadi Gerung.

"Terus, mewujudkan peran-serta masyarakat dalam pendidikan yang berfungsi untuk memperbaiki akses, mutu, daya-saing, relevansi, tata-kelola dan akuntabilitas dan pengelolaan pendidikan sebagimana dimaksud dalam Pasal 187 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan", tambahnya.

"Itu dasar-dasar kami sebenarnya. Dan, sekali lagi, kami tidak takut benturan dengan siapapun, itu saja, selagi kami benar. Jadi kami mohon, Pemuda Pancasila itu sekali-sekali menunjukkan bahwa mereka sebuah organisasi yang berilmu, bertalenta, lakukan yang kayak kami. Jangan mengritik yang kami lakukan. Karena tidak mudah mewujudkan yang kami lakukan. Jadi, surat itu ada dasarnya. Toh kalau surat-surat kami itu salah, laporkan saja, kenapa berisik...!? Itu saja", imbunya.

Tentang karya-karyanya terkait pengawasan Pemerintahan Desa, Hadi Gerung menandaskan, bahwa selama ini LKH-KP Barracuda Indonesia selalu berdasakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 tentang Hak Masyarakat Desa yang antara lain:
a). Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa untuk mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Masyarakatan Desa dan Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa.
b). Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c). Menyampaikan aspirasi, saran, pendapat secara lisan atau tertulis secara bertanggung-jawab tentang kegiatan penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

"Jadi, itu rujukan yang memang sebenarnya harus digunakan. Lha kalau statementnya teman-teman Pemuda Pancasila seprti itu, ya sudah, itu 'nurut karêpé dhéwé'. Kalau kami, nurut aturan yang jelas. Makanya, kami tidak akan pernah mundur selagi yang kami lakukan benar. Dan, kami harap Pemuda Pancasila bisa melakukan, minimal seperti yang kami lakukan. Jadi jangan ngomong ngalor-ngidul yang tidak terukur dan tidak bisa dipertanggung-jawabkan", tandas Hadi Gerung", tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekitar 30-an massa yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Mojokerto hari ini, Kamis 06 April 2023, dengan mengendarai mobil komando dan sepeda motor mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto jalan A. Yani Kota Mojokerto. Mereka membawa pengeras suara dan spanduk bertulisan nada himbauan kepada Hadi Purwanto selaku Ketua Umum Barracuda Indonesia.

Kedatangan sekitar 30-an massa Ormas PP tersebut, untuk menggelar aksi damai di depan Kantor (Pemkab) Mojokerto. Dalam aksinya, Ormas PP Kabupaten Mojokerto di antaranya menyampaikan  pernyataan sikap atas beredarnya surat dari LSM Barracuda di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pemerintahan Desa di lingkungan Pemkab Mojokerto.

"MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto, dengan ini akan menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap terkait surat dari LSM Barracuda yang beredar di SKPD dan Pemerintahan Desa di wilayah Kabupaten Mojokerto yang dianggap cukup meresahkan", lontar Sekretaris MPC PP Kabupaten Mojokerto Filla Utomo selaku Koordinator Aksi dalam orasinya di depan Kantor Pemkab Mojokerto, Kamis (06/04/2023) siang.

Dalam orasinya, Filla pun meminta para Anggota PP Kabupaten Mojokerto supaya tetap menjaga ketertiban dalam menggelar aksi ini. Filla juga meminta Barracuda untuk menghentikan mengirim Surat Audensi kepada SKPD berdasarkan aduan-aduan yang dianggap tidak jelas permasalahannya, sehingga bisa memunculkan citra buruk SKPD dan Pemerintahan Desa di lingkungan Pemkab Mojokerto.

"Memohon dengan hormat kepada Bupati Mojokerto (Ikfina Fahmawati) untuk membuka pengaduan khusus internal maupun gabungan dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Mojokerto kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas instruksi internal yang disinyalir mengarah praktik KKN dan memberikan jaminan kepada pelapor baik identitas dan keamanan pihak pelapor, demi kondusivitas wilayah kabupaten Mojokerto", ujar Filla.

Filla juga meminta Bupati Ikfina untuk lebih memaksimalkan kinerja inspektorat agar permasalahan yang ada tidak berkembang serta bisa diselesaikan secara internal sehingga tidak menjadi bahan pemberitaan yang bisa menimbulkan citra buruk Pemkab Mojokerto.

"Kami menganggap dengan adanya pemberitaan yang secara masif, menimbulkan anggapan masyarakat, bahwa semua jajaran SKPD di wilayah Kabupaten Mojokerto buruk semua. Padahal, hanya karena ulah segelintir oknum, semua kena getahnya dan tidak menimbulkan kegaduhan dan bisa lebih fokus untuk kemajuan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Mojokerto", tandas Filla.

Dalam orasinya, Filla juga menyampaikan peryataan sikap, bahwa Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto siap bertabrakan dengan LSM yang dengan sengaja mencari-cari kesalahan Pemkab Mojokerto.

"Kami MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto menyatakan sikap, Siap bertabrakan dengan LSM yang dengan sengaja mencari kesalahan di Pemerintahan Kabupaten Mojokerto", tegasnya.

Di penghujung aksinya, segenap anggota MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto menanda-tangani banner bertema 'Kualitas Pendidikan di Bumi Majapahit Harus Lebih Baik'. *(Di/HB)*




MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto Nyatakan Siap Bertabrakan Dengan LSM Yang Mencari Kesalahan Di Pemkab Mojokerto


Salah-satu suasana aksi damai yang digelar MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto di depan Kantor Pemkab Mojokerto, Kamis (06/03/2023) siang
.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sekitar 30-an massa yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Mojokerto hari ini, Kamis 06 April 2023, dengan mengendarai mobil komando dan sepeda motor mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto jalan A. Yani Kota Mojokerto. Mereka membawa pengeras suara dan spanduk bertulisan nada himbauan kepada Hadi Purwanto selaku Ketua Umum Barracuda Indonesia.

Kedatangan sekitar 30-an massa Ormas PP tersebut, untuk menggelar aksi damai di depan Kantor (Pemkab) Mojokerto. Dalam aksinya, Ormas PP Kabupaten Mojokerto di antaranya menyampaikan  pernyataan sikap atas beredarnya surat dari LSM Barracuda di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pemerintahan Desa di lingkungan Pemkab Mojokerto.

"MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto, dengan ini akan menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap terkait surat dari LSM Barracuda yang beredar di SKPD dan Pemerintahan Desa di wilayah Kabupaten Mojokerto yang dianggap cukup meresahkan", lontar Sekretaris MPC PP Kabupaten Mojokerto Filla Utomo selaku Koordinator Aksi dalam orasinya di depan Kantor Pemkab Mojokerto, Kamis (06/04/2023) siang.

Dalam orasinya, Filla pun meminta para Anggota PP Kabupaten Mojokerto supaya tetap menjaga ketertiban dalam menggelar aksi ini. Filla juga meminta Barracuda untuk menghentikan mengirim Surat Audensi kepada SKPD berdasarkan aduan-aduan yang dianggap tidak jelas permasalahannya, sehingga bisa memunculkan citra buruk SKPD dan Pemerintahan Desa di lingkungan Pemkab Mojokerto.

"Memohon dengan hormat kepada Bupati Mojokerto (Ikfina Fahmawati) untuk membuka pengaduan khusus internal maupun gabungan dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Mojokerto kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas instruksi internal yang disinyalir mengarah praktik KKN dan memberikan jaminan kepada pelapor baik identitas dan keamanan pihak pelapor, demi kondusivitas wilayah kabupaten Mojokerto", ujar Filla.

Filla juga meminta Bupati Ikfina untuk lebih memaksimalkan kinerja inspektorat agar permasalahan yang ada tidak berkembang serta bisa diselesaikan secara internal sehingga tidak menjadi bahan pemberitaan yang bisa menimbulkan citra buruk Pemkab Mojokerto.

"Kami menganggap dengan adanya pemberitaan yang secara masif, menimbulkan anggapan masyarakat, bahwa semua jajaran SKPD di wilayah Kabupaten Mojokerto buruk semua. Padahal, hanya karena ulah segelintir oknum, semua kena getahnya dan tidak menimbulkan kegaduhan dan bisa lebih fokus untuk kemajuan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Mojokerto", tandas Filla.

Dalam orasinya, Filla juga menyampaikan peryataan sikap, bahwa Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto siap bertabrakan dengan LSM yang dengan sengaja mencari-cari kesalahan Pemkab Mojokerto.

"Kami MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto menyatakan sikap, Siap bertabrakan dengan LSM yang dengan sengaja mencari kesalahan di Pemerintahan Kabupaten Mojokerto", tegasnya.

Di penghujung aksinya, segenap anggota MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto menanda-tangani banner bertema 'Kualitas Pendidikan di Bumi Majapahit Harus Lebih Baik'.

Sementara itu, pada tempat, jam dan hari yang sama, diketahui, jajaran pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (Barracuda) Indonesia sedianya beragenda akan beraudensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

DPP LKH-KP Barracuda Indonesia sudah mengirimkan permohonan audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati pada Jum'at 31 Maret 2023. Permohonan audensi tersebut bertujuan untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang belakangan ini terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab. Mojokerto.

Namun, atas adanya informasi bahwa MPC Pemuda Pancasila Kabupatèn Mojokerto akan menggelar aksi unjuk rasa pada tempat, jam dan hari yang sama, DPP Lembaga LKH-KP Barracuda Indonesia membatalkan agenda audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati tersebut.

"Atas arahan dan nasehat dari Kepolisian Resort Mojokerto pada 1 April 2023, nasehat dan arahan dari Kepolisian Resort Mojokerto Kota pada 2 April 2023, nasehat dan arahan dari Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto pada 2 April 2023 dan hasil rapat khusus DPP LKH-KP Barracuda Indonesia pada 4 April 2023, DPP LKH-KP Barracuda Indonesia pada Selasa 04 April 2023, memutuskan, membatalkan agenda audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati yang rencananya akan digelar pada Kamis (06/04/2023) pagi", jelas Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, ST., SH., Selasa (04/04/2023). *(DI/HB)*


Rabu, 05 April 2023

Gelar Buka Bersama, Barracuda Beber Pembatalan Audensi Dengan Bupatii Mojokerto Dan Fokus Pada Pembangunan Gedung DPRD


Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, ST., SH. saat membeber pembatalan agenda audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam acara 'Buka Bersama' di Kantor Barracuda di Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupatèn Mojokerto Provinsi Jawa Timur, Rabu (05/04/2023) sore.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Calon-calon maling dana BOS ketakutan atas gerakan yang dilakukan Barracuda. Selain itu, banyak dari Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri mengucapkan terima kasih kepada Barracuda. Hal ini, dibeber Hadi Purwanto, ST., SH. selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (Barracuda) Indonesia dalam acara 'Buka Bersama' di Kantor Barracuda di Dusun Banjarsari Desa Kedunglenkong Kecamatan Dlanggu Kabupatèn Mojokerto Provinsi Jawa Timur pada Rabu (05/04/2023) sore.

“Sebenarnya, kalau masalah kecewa, justru saya yang paling kecewa. Namun, hikmahnya, yang jelas hari ini, calon-calon maling dana BOS ketakutan dengan gerakan Barracuda. Dan, banyak pihak dari Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri mengucapkan terima kasih kepada Barracuda", ujar Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, ST., SH. dalam acara 'Buka Bersama' di Kantor Barracuda di Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupatèn Mojokerto Provinsi Jawa Timur, Rabu (05/04/2023) sore.

Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesia yang akrab dengan sapaan Hadi Gerung ini menjelaskan, ucapan terima-kasih para kepala sekolah itu bisa dikonfirmasi pada para kepala sekolah.  setelah adanya surat permohonan audensi Barracuda kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan pemberitaan yang viral, pihak Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dengan secepat kilat langsung mengembalikan password email pembelanjaan dana BOS para Kepala Sekolah.

"Namun sayangnya, Ludfi Ariyono selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto diduga malah membenturkan Barracuda dengan Ormas di Kabupaten Mojokerto. Hal itu terbukti dengan adanya rencana Unras di tempat, jam dan hari yang sama dengan agenda audensi kami yang telah menjadwalkan terlebih dahulu", jelas Hadi Gerung.

Hadi menegaskan, karena tidak menginginkan adanya benturan massa dan menimbulkan permasalah lain yang berlarut-larut, maka Barracuda membatalkan agenda audensi dengan Buoati Mojokerto.
.
Namun, agenda yang menjadi target Barracuda selanjutnya adalah fokus meneliti pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto yang kontraktornya adalah paman dari Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto yang juga memegang jabatan sebagai Ketua Ormas di Kabupaten Mojokerto.

"Nanti selesai pemotretan ratusan retakan gedung DPRD Kabupaten Mojokerto dan melakukan penelitian, kami akan berkirim surat ke BPK agar paman Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto mendapatkan pelajaran yang berharga", tegasnya.



Salah-satu suasana jelang Penyampaian Penjelasan Pembatalan Agenda Audensi LKH-KP Barracuda Indonesia dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam acara 'Buka Bersama' di Kantor Barracuda di Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupatèn Mojokerto Provinsi Jawa Timur, Rabu (05/04/2023) sore.


Hadi gerung kembali menegaskan, bahwa pembatalan agenda audensi Barracuda dengan Bupati Mojokerto itu bukan berarti Barracuda takut dengan Pemuda Pancasila. Ditegaskannya pula, bahwa Barracuda adalah organisasi bermartabat dan santun dalam menjalankan visi-misi dan fungsinya.

"Sekali lagi saya tegaskan, Barracuda bukannya tidak berani dengan Pemuda Pancasila, kami hanya takut kepada ALLAH. Kami merupakan lembaga yang santun dan bermartabat yang menghormati saran-saran dari Kepolisian maupun Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto untuk membatalkan audiensi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan", tegas Hadi Gerung pula.

Hadi Gerung menjelaskan, sebagaimana laporan para kepala sekolah kepada Barracuda, perbuatan mereset password email pembelanjaan dana BOS para kepala sekolah itu terjadi setelah Ludfi Ariyono dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto. Yakni, sejak tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan 29 Maret 2023.

"Perlu kami jelaskan, mengapa di surat pembatalan audiensi saya tulis bupati wajib memberikan teguran atau sanksi Kepada Ludfi Ariyono. Hal itu agar di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tidak ada lagi kejadian mereset email akun Kepala Sekolah SD dan SMP terkait pembelanjaan dana BOS. Bupati yang telah melantik Ludfi Ariyono sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto pada tanggal 21 Maret 2023. Maka wajib hukumnya, Bupati memberikan sanksi kepada Ludfi Ariyono dan kroninya", jelas Hadi Gerung.

Hadi Gerung pun menjelaskan latar belakang permintaan Barracuda dalam agenda audensi dengan Bupati Mojokerto yang dibatalkan. Yakni pada poin Bupati wajib menonjobkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto Mujiati, tak lain karena Mujiati selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto sudah memerintahkan Rabitha Islami staf Bagian Pengadmitrasi Perencanaan dan Program supaya mereset Email akun kepala sekolah.

"Bupati Mojokerto wajib menonjobkan dan memberi sanksi tegas kepada MUJIATI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto karena selama masa kepemimpinannya kerap kali terjadi perkara", jelas Hadi Gerung.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (Barracuda) Indonesia pada Selasa 04 April 2023, memutuskan, membatalkan agenda audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati yang rencananya akan digelar pada Kamis (06/04/2023) pagi.

Pada surat pemberitahuan pembatalan audensi dengan Nomor Register: 253/BRI/HKM/IV/2023, Lampiran: 1 (Satu) Berkas, Perihal: Pemberitahuan (Surat Terbuka) dan bertanggal 4 April 2023 yang ditujukan kepada Bupati Mojokerto dan ditanda-tangani Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesia itu, Hadi Purwanto, ST., SH. selaku Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesi menjelaskan, bahwa pembatalan agenda audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati tersebut berdasarkan rujukan dari:
1). Nasehat dan arahan dari Kepolisian Resort Mojokerto pada 1 April 2023;
2). Nasehat dan arahan dari Kepolisian Resort Mojokerto Kota pada 2 April 2023;
3). Nasehat dan arahan dari Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto pada 2 April 2023; dan
4). Hasil rapat khusus Dewan Pengurus Barracuda Indonesia pada 4 April 2023;

"Dengan hormat, Perkenankan Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik 
BARRACUDA INDONESIA (Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda Indonesia) yang 
disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor: AHU-
0013378.AH.01.07.TAHUN 2017; yang berkantor pusat di Jalan Banjarsari No. 59 RT. 001/ RW 001 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, menyampaikan beberapa hal mendasar sebagai berikut", ujar Ketua Umum DPP LKH Barracuda Indonesia  Hadi Purwanto, ST., SH. dalam surat bernomor: 253/BRI/HKM/IV/2023 dan bertanggal 04 April 2023 tersebut.

Lebih lanjut, Ketua Umum DPP LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, ST., SH. menyampaikan 6 (enam) poin penting dalam pembatalan agenda audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati tentang persoalan Reset Pasword Email kepala sekolah terkait pembelanjaan dana BOS. Yakni, sebagai berikut:

1). Bahwa terkait rencana Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barracuda Indonesia untuk melakukan audensi dengan bertemu langsung dengan Bupati Mojokerto pada tanggal 6 April 2023 sebagaimana dimaksud dalam surat dengan nomor registrasi :
174/BRI/HKM/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 dengan ini Kami batalkan;

2). Bahwa untuk selanjutnya pokok pikiran, saran dan nasehat membangun yang rencana akan Kami sampaikan langsung dalam kegiatan audensi tersebut akan Kami tuangkan dan sampaikan secara tertulis dalam surat ini;

3) Bahwa adapun alasan pembatalan kegiatan audensi tersebut adalah sebagai berikut:
(a). Demi menjaga rasa persatuan dan kesatuan, ketertiban dan ketentraman masyarakat Kabupaten Mojokerto;
(b). Demi menjaga hubungan antara organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto dan Barracuda Indonesia yang selama ini berjalan dengan baik;
(c). Demi menghindari terjadinya potensi “Konflik Sosial” yang besar kemungkinan terjadi karena ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab yang dengan sengaja ingin memprovokasi, menyebarkan permusuhan dan ujar kebencian dengan membenturkan organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto dan Barracuda Indonesia;
(d). Demi memberikan kesempatan kepada saudara kami, yaitu organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Mojokerto;
4). Bahwa maksud dan tujuan kegiatan Barracuda Indonesia yang selama ini dilakukan adalah dalam rangka:
(a). Mewujudkan peran serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Peraturan Pemerintah Nomo 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah);
(b). Meningkatkan peran aktif masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat 
dipertanggung-jawabkan (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);
(c). Mewujudkan peran aktif masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
(d). Mewujudkan peran serta partisipasi masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
(e). Mewujudkan peran serta partisipasi masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
(f). Memwujudkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan (Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional);
(g). Memwujudkan kewajiban masyarakat untuk memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan (Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional); 
(h). Memwujudkan peran serta masyarakat dalam pendidikan yang berfungsi untuk memperbaiki akses, mutu, daya saing, relevansi, tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (Pasal 187 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan).

5). Bahwa kegiatan Barracuda Indonesia yang selama ini dilakukan murni tidak ada muatan politik, hanya semata-mata untuk mendorong terwujudnya Pemerintahan Kabupaten Mojokerto yang lebih baik yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.

6) Bahwa maka dari itu, Kami menyerukan kepada semua jajaran keluarga besar anggota Barracuda Indonesia untuk menahan diri, memilih untuk mengalah dan tidak mudah terpancing emosi akibat ulah-ulah provokatif, ujar permusuhan dan kebencian serta upaya adu domba yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab;

Kemudian, pada Surat Pemberitahuan dengan Nomor Register: 253/BRI/HKM/IV/2023 itu, Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesia itu, Hadi Purwanto, ST., SH. secara tegas menyampaikan, bahwa untuk selanjutnya pihaknya menyampaikan pokok pikiran, saran dan nasehat membangun kepada Bupati Mojokerto melalui surat pemberitahuan tersebut sebagai berikut:

1). Bahwa Bupati Mojokerto wajib menasehati dan memberi arahan serta teguran kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono, AP., SSos., MSi. agar tidak terjadi lagi upaya mereset Pasword, Email atau Akun Kepala Sekolah untuk Pembelanjaan 
Dana Bos ataupun perbuatan-perbuatan yang sangat memalukan dunia pendidikan;

2). Bahwa Bupati Mojokerto wajib menonjobkan dan memberi sanksi tegas kepada MUJIATI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto karena selama masa kepemimpinannya kerap kali terjadi perkara;

3).Bahwa Bupati Mojokerto wajib memerintahkan Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk memeriksa MUJIATI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto;

4). Bahwa Bupati Mojokerto wajib menonjobkan dan memberi sanksi tegas kepada RABITHA ISLAMY selaku Pengadministrasi Perencanaan dan Program di Dinas Pendidikan Kabupatèn Mo Mojokerto, karena telah mereset Email atau Akun Kepala Sekolah untuk Pembelanjaan Dana Bos yang sangat memalukan dunia pendidikan;

5). Bahwa Bupati Mojokerto wajib memerintahkan Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk memeriksa RABITHA ISLAMY selaku Pengadministrasi Perencanaan dan Program di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

"Demikian pemberitahuan yang Kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja-samanya, Kami haturkan terima kasih. Hormat Kami, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik BARRACUDA INDONESIA
(HADI PURWANTO, ST., SH.). Ketua Umum", tandas Hadi Purwanto dalam surat tersebut.

Sebagai catatan, surat pemberitahuan tersebut ditembuskan secara khusus kepada:
1). Kapolres Mojokerto
2). Kapolres Mojokerto Kota
3). Bakesbangpol Kab. Mojokerto
4). Arsip.

Melalui aplikasi grup WhatsApp-nya, Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, ST., SH. meminta seluruh jajaran pengurus LKH-KP Barracuda Indonesia untuk mempelajari baik-baik isi dan maksud surat pemberitahuan pembatalan audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati tersebut.

"Mohon disimak baik baik (surat pemberitahuan pembatalan audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati). Nanti saat acara buka bersama ... kita bahas dan monggo yang ingin memberitakan", ujar Hadi di grup WA anggota Barracuda Indonesia Mojokerto.=

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, DPP LKH-KP Barracuda Indonesia pada Jum'at 31 Maret 2023 mengirimkan surat permohonan audensi kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Permohonan audensi bertujuan untuk menyampaikan permasalahan-permasalah yang belakangan ini terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Kepada wartawan, Ketua DPP LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto menyampaikan, bahwa dalam surat permohonan audensi kepada Bupati Mojokerto yang telah dikirim pada hari Jum'at 31 Maret 2023 itu ada 12 tuntutan terkait permasalahan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto.

Satu di antara dua belas tuntutan yang diajukan DPP LKH Barracuda Indonesia kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati itu ialah meminta supaya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mencopot jabatan Ardi Sepdianto sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Tuntutan DPP LKH-KP Barracuda Indonesia lainnya, lanjut Ketua DPP LKH Barracuda Hadi Purwanto, DPP LKH Barracuda Indonesia meminta supaya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mencopot jabatan Mujiati sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto.

Adapun 12 tuntutan itu sendiri diajukan berdasarkan pengaduan yang DPP LKH Barracuda Indonesia terima dari sejumlah kepala sekolah jenjang SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto tentang dilakukannya reset pasword email sekolah untuk pembelanjaan dana BOS dan diganti dengan yang baru oleh staf Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto berinisial RB diduga atas perintah atasannya.

Reset pasword email sekolah kemudian penggantian pasword email sekolah untuk pembelanjaan dana BOS itu membuat sejumlah kepala Sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Mojokerto dalam pemanfaatan dan pembelanjaan dana BOS harus datang ke Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto untuk menemui staf Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto berinisial RB untuk mengklik penyedia barang.

DPP LKH Barracuda Indonesia menduga, reset pasword email sekolah kemudian penggantian pasword email sekolah untuk pembelanjaan dana BOS itu patut diduga berkaitan dengan pengondisian penyedia barang oleh oknum Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto.

“Patut diduga, penyedia barang pembelanjaan dana BOS adalah yang menjadi rekanan oknum pegawai Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto inisial RB”, ujar Ketua DPP LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, Jum'at (31/03/2023).

Lebih lanjut, Ketua DPP LKH Barracuda Indonesia yang akrab dengan sapaan Hadi Gerung tersebut menegaskan, bahwa kredibilitas dan kinerja Lutfi Ariyono AP, SSos, MSi. sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto sangat diragukan. Menurut Hadi Gerung, belum genap 1 (satu) bulan menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto sudah muncul 'perkara besar' di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto.

Hadi Gerung pun menegaskan,hampir semua sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto mulai jenjang TK, TB, PAUD, SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta belum memublikasikan semua laporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka.

“Dokumen yang harus dipublikasikan pada papan informasi sekolah atau tempat lainya yang mudah diakses oleh masyarakat, yaitu rekapitulasi dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan dan publikasi laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler", tegas Hadi Gerung.

Dikonfirmasi tentang audensi yang diajukan DPP LKH Barracuda Indonesia ke Bupati Mojokerto yang salah-satunya menyinggung soal reset pasword email terkait pembelanjaan dana BOS tersebut, Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto Mujiati tidak menampiknya.

Mujiati menerangkan, bahwa langkah mereset email dan password pembelanjaan dana BOS itu ditempuh berawal dari adanya laporan dari seseorang yang menyampaikan bahwa ada penyedia barang yang melakukan pemesanan secara manual.

"Seharusnya melalui SIPLAH. Belanja sekolah itu kan harus melalui SIPLAH dan disini saya lihat selebarannya untuk pemesanan barang ini harus mencantumkan nama pemesan, nama lembaga, alamat, nomor telepon, Dapodik dan pasword untuk belanja ke penyedia barang itu. Pasword kok disebar-sebarkan, seperti apa itu?", terang Mujiati dikonfirmasi media ini melalui selurernya, Jum'at (31/03/2023).

"Saya akhirnya mengundang ke kantor untuk memberikan pembinaan. Jangan sampai memberikan surat pesanan ke sekolah-sekolah secara manual. Terus terang saya undang ini ke kantor, saya kasih pembinaan, bahwa jangan sampai sekali-kali melakukan pemesanan buku ini melalui melalui offline, semuanya kan sudah melalui online", tambahnya.

Mujiati kemudian secara panjang-lebar menjelaskan, bahwa dalam hal ini, yang tahu pasword seharusnya hanya kepala sekolah dan bendahara sekolah. Namun, dengan adanya laporan dari seseorang yang menyampaikan bahwa ada penyedia barang yang melakukan pemesanan secara manual, ia mengambil langkah mengundang para kepala sekolah dan bendaha sekolah ke kantornya.

"Terus-terang, ini saya undang ke kantor. Saya akan melakukan edukasi kepada kepala sekolah dan bendaha sekolah. Saya akan sampaikan kepada kepala sekolah dan bendahara secara langsung baik yang lama maupun yang baru. Kebetulan kan banyak kepala sekolah dan bendahara sekolah baru", jelas Mujiati.

"Saya mengundang mereka untuk saya edukasi supaya mereka bisa belanja di SIPLAH itu sendiri, tidak melalui orang lain. Saya akan memberikan edukasi bagaimana caranya belanja secara online, tutorialnya seperti apa. Untuk belanja, monggo terserah nanti sekolah itu mau belanja. Kami tidak ada intervensi apapun", tambah Mujiati.

"Kemudian, saya mengundang dengan tujuan ingin mengedukasi kepala sekolah dan bendahara sekolah. Di mana mereka itu saat ini kan banyak kepala sekolah baru banyak bendahara baru maupun yang lama pun kebiasaan seperti itu, menyebarkan pasword. Itu kan tidak bagus?", lanjutnya.

"Saya sudah sampaikan saat sosialisasi, jangan sekali-kali memberikan password kepada orang lain di luar yang punya hak, yaitu kepala sekolah dan bendahara sekolah. Jangan sekali-kali. Tapi, ini kok tahu? muncul surat pesanan di mana harus mencantumkan nama pemesan, nama lembaga, alamat, nomor telepon, Dapodik dan pasword untuk belanja ke penyedia barang itu. Pasword kok disebar-sebarkan? Password kan hanya kepala sekolah dan bendaha yang boleh tahun?", imbuhnya.

Mujiati menegaskan, terkait itu maka pihaknya mengundang para kepala sekolah dan bendaraha sekolah untuk melakukan edukasi belanja secara online. Ditegaskannya pula, bahwa setelah diberikan edukasi, pihaknya mempersilahkan pihak sekolah mau belanja buku kemana saja.

"Jangan sampai salah klik. Yang di klik itu harus: 1 (satu) harga itu harus sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud. Yang ke-2 (dua) spec, sama yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Kemudian ber-TKDN. Nah syarat-syarat itu kan mereka juga harus tahu, begitu. Jadi, kami itu tidak pernah mengintervensi kamu harus belanja kemana-kemana. Saya tahu, bahwa itu adalah larangan bagi pemerintah daerah sendiri untuk intervensi kepada sekolah", tegas Mujiati.

Mujiati pun mempersilahkan media ini menanyakan langsung ke sekolah-sekolah untuk mengroscek, apakah pernah Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto mengintervensi harus belanja di sini atau di situ. Ditandaskannya, justru intervensi itu yang pihaknya tidak inginkan.

"Di era digitalisasi, mereka harus mengerti bagaimana cara belanja di SIPLAH itu seperti apa, caranya belanja, caranya masuk aplikasi seperti apa. Karena tahun kemarin (2022) ada BPK ketika turun ke sekolah, ke SMPN 2 Trowulan, tanya langsung, bagaimana caranya belanja ke SIPLAH? Bagaimana cara membayarnya? Dan, sebagaimana. Kami kepingin, mereka mengerti, karena tidak semua kepala sekolah dan bendahara itu bisa belanja melalui SIPLAH karena banyak yang baru. Karena itu kami mengundangnya untuk mengedukasi", tandasnya. *(HB)*



Atas Saran Aparat Dan Hasil Rapat Pengurus DPP, Barracuda Batalkan Audensi Dengan Bupati Mojokerto


Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, ST., SH.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (Barracuda) Indonesia pada Selasa 04 April 2023, memutuskan, membatalkan agenda audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati yang rencananya akan digelar pada Kamis (06/04/2023) pagi.

Pada Surat Pemberitahuan dengan Nomor Register: 253/BRI/HKM/IV/2023, Lampiran: 1 (Satu) Berkas, Perihal: Pemberitahuan (Surat Terbuka) dan bertanggal 4 April 2023 yang ditujukan kepada Bupati Mojokerto dan ditanda-tangani Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesia itu, Hadi Purwanto, ST., SH. selaku Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesi menjelaskan, bahwa pembatalan agenda audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati tersebut berdasarkan rujukan dari:
1). Nasehat dan arahan dari Kepolisian Resort Mojokerto pada 1 April 2023;
2). Nasehat dan arahan dari Kepolisian Resort Mojokerto Kota pada 2 April 2023;
3). Nasehat dan arahan dari Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto pada 2 April 2023; dan
4). Hasil rapat khusus Dewan Pengurus Barracuda Indonesia pada 4 April 2023;

"Dengan hormat, Perkenankan Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik 
BARRACUDA INDONESIA (Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda Indonesia) yang 
disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor: AHU-
0013378.AH.01.07.TAHUN 2017; yang berkantor pusat di Jalan Banjarsari No. 59 RT. 001/ RW 001 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, menyampaikan beberapa hal mendasar sebagai berikut", ujar Ketua Umum DPP LKH Barracuda Indonesia  Hadi Purwanto, ST., SH. dalam surat bernomor: 253/BRI/HKM/IV/2023 dan bertanggal 04 April 2023 tersebut.

Lebih lanjut, Ketua Umum DPP LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, ST., SH. menyampaikan 6 (enam) poin penting dalam pembatalan agenda audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati tentang persoalan Reset Pasword Email kepala sekolah terkait pembelanjaan dana BOS. Yakni, sebagai berikut:

1). Bahwa terkait rencana Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barracuda Indonesia untuk melakukan audensi dengan bertemu langsung dengan Bupati Mojokerto pada tanggal 6 April 2023 sebagaimana dimaksud dalam surat dengan nomor registrasi :
174/BRI/HKM/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 dengan ini Kami batalkan;

2). Bahwa untuk selanjutnya pokok pikiran, saran dan nasehat membangun yang rencana akan Kami sampaikan langsung dalam kegiatan audensi tersebut akan Kami tuangkan dan sampaikan secara tertulis dalam surat ini;

3) Bahwa adapun alasan pembatalan kegiatan audensi tersebut adalah sebagai berikut:
(a). Demi menjaga rasa persatuan dan kesatuan, ketertiban dan ketentraman masyarakat Kabupaten Mojokerto;
(b). Demi menjaga hubungan antara organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto dan Barracuda Indonesia yang selama ini berjalan dengan baik;
(c). Demi menghindari terjadinya potensi “Konflik Sosial” yang besar kemungkinan terjadi karena ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab yang dengan sengaja ingin memprovokasi, menyebarkan permusuhan dan ujar kebencian dengan membenturkan organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto dan Barracuda Indonesia;
(d). Demi memberikan kesempatan kepada saudara kami, yaitu organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Mojokerto;

4). Bahwa maksud dan tujuan kegiatan Barracuda Indonesia yang selama ini dilakukan adalah dalam rangka:
(a). Mewujudkan peran serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Peraturan Pemerintah Nomo 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah);
(b). Meningkatkan peran aktif masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat 
dipertanggung-jawabkan (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);
(c). Mewujudkan peran aktif masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
(d). Mewujudkan peran serta partisipasi masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
(e). Mewujudkan peran serta partisipasi masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
(f). Memwujudkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan (Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional);
(g). Memwujudkan kewajiban masyarakat untuk memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan (Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional); 
(h). Memwujudkan peran serta masyarakat dalam pendidikan yang berfungsi untuk memperbaiki akses, mutu, daya saing, relevansi, tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (Pasal 187 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan).

5). Bahwa kegiatan Barracuda Indonesia yang selama ini dilakukan murni tidak ada muatan politik, hanya semata-mata untuk mendorong terwujudnya Pemerintahan Kabupaten Mojokerto yang lebih baik yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.

6) Bahwa maka dari itu, Kami menyerukan kepada semua jajaran keluarga besar anggota Barracuda Indonesia untuk menahan diri, memilih untuk mengalah dan tidak mudah terpancing emosi akibat ulah-ulah provokatif, ujar permusuhan dan kebencian serta upaya adu domba yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab;

Kemudian, pada Surat Pemberitahuan dengan Nomor Register: 253/BRI/HKM/IV/2023 itu, Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesia itu, Hadi Purwanto, ST., SH. secara tegas menyampaikan, bahwa untuk selanjutnya pihaknya menyampaikan pokok pikiran, saran dan nasehat membangun kepada Bupati Mojokerto melalui surat pemberitahuan tersebut sebagai berikut:

1). Bahwa Bupati Mojokerto wajib menasehati dan memberi arahan serta teguran kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono, AP., SSos., MSi. agar tidak terjadi lagi upaya mereset Pasword, Email atau Akun Kepala Sekolah untuk Pembelanjaan 
Dana Bos ataupun perbuatan-perbuatan yang sangat memalukan dunia pendidikan;

2). Bahwa Bupati Mojokerto wajib menonjobkan dan memberi sanksi tegas kepada MUJIATI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto karena selama masa kepemimpinannya kerap kali terjadi perkara;

3).Bahwa Bupati Mojokerto wajib memerintahkan Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk memeriksa MUJIATI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto;

4). Bahwa Bupati Mojokerto wajib menonjobkan dan memberi sanksi tegas kepada RABITHA ISLAMY selaku Pengadministrasi Perencanaan dan Program di Dinas Pendidikan Kabupatèn Mo Mojokerto, karena telah mereset Email atau Akun Kepala Sekolah untuk Pembelanjaan Dana Bos yang sangat memalukan dunia pendidikan;

5). Bahwa Bupati Mojokerto wajib memerintahkan Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk memeriksa RABITHA ISLAMY selaku Pengadministrasi Perencanaan dan Program di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

"Demikian pemberitahuan yang Kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja-samanya, Kami haturkan terima kasih. Hormat Kami, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik BARRACUDA INDONESIA
(HADI PURWANTO, ST., SH.). Ketua Umum", tandas Hadi Purwanto dalam surat tersebut.

Sebagai catatan, surat pemberitahuan tersebut ditembuskan secara khusus kepada:
1). Kapolres Mojokerto
2). Kapolres Mojokerto Kota
3). Bakesbangpol Kab. Mojokerto
4). Arsip.

Melalui aplikasi grup WhatsApp-nya, Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, ST., SH. meminta seluruh jajaran pengurus LKH-KP Barracuda Indonesia untuk mempelajari baik-baik isi dan maksud surat pemberitahuan pembatalan audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati tersebut.

"Mohon disimak baik baik (surat pemberitahuan pembatalan audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati). Nanti saat acara buka bersama ... kita bahas dan monggo yang ingin memberitakan", ujar Hadi di grup WA anggota Barracuda Indonesia Mojokerto.=

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, DPP LKH-KP Barracuda Indonesia pada Jum'at 31 Maret 2023 mengirimkan surat permohonan audensi kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Permohonan audensi bertujuan untuk menyampaikan permasalahan-permasalah yang belakangan ini terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Kepada wartawan, Ketua DPP LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto menyampaikan, bahwa dalam surat permohonan audensi kepada Bupati Mojokerto yang telah dikirim pada hari Jum'at 31 Maret 2023 itu ada 12 tuntutan terkait permasalahan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto.

Satu di antara dua belas tuntutan yang diajukan DPP LKH Barracuda Indonesia kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati itu ialah meminta supaya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mencopot jabatan Ardi Sepdianto sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Tuntutan DPP LKH-KP Barracuda Indonesia lainnya, lanjut Ketua DPP LKH Barracuda Hadi Purwanto, DPP LKH Barracuda Indonesia meminta supaya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mencopot jabatan Mujiati sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto.

Adapun 12 tuntutan itu sendiri diajukan berdasarkan pengaduan yang DPP LKH Barracuda Indonesia terima dari sejumlah kepala sekolah jenjang SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto tentang dilakukannya reset pasword email sekolah untuk pembelanjaan dana BOS dan diganti dengan yang baru oleh staf Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto berinisial RB diduga atas perintah atasannya.

Reset pasword email sekolah kemudian penggantian pasword email sekolah untuk pembelanjaan dana BOS itu membuat sejumlah kepala Sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Mojokerto dalam pemanfaatan dan pembelanjaan dana BOS harus datang ke Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto untuk menemui staf Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto berinisial RB untuk mengklik penyedia barang.

DPP LKH Barracuda Indonesia menduga, reset pasword email sekolah kemudian penggantian pasword email sekolah untuk pembelanjaan dana BOS itu patut diduga berkaitan dengan pengondisian penyedia barang oleh oknum Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto.

“Patut diduga, penyedia barang pembelanjaan dana BOS adalah yang menjadi rekanan oknum pegawai Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto inisial RB”, ujar Ketua DPP LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, Jum'at (31/03/2023).

Lebih lanjut, Ketua DPP LKH Barracuda Indonesia yang akrab dengan sapaan Hadi Gerung tersebut menegaskan, bahwa kredibilitas dan kinerja Lutfi Ariyono AP, SSos, MSi. sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto sangat diragukan. Menurut Hadi Gerung, belum genap 1 (satu) bulan menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto sudah muncul 'perkara besar' di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto.

Hadi Gerung pun menegaskan,hampir semua sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto mulai jenjang TK, TB, PAUD, SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta belum memublikasikan semua laporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka.

“Dokumen yang harus dipublikasikan pada papan informasi sekolah atau tempat lainya yang mudah diakses oleh masyarakat, yaitu rekapitulasi dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan dan publikasi laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler", tegas Hadi Gerung.

Dikonfirmasi tentang audensi yang diajukan DPP LKH Barracuda Indonesia ke Bupati Mojokerto yang salah-satunya menyinggung soal reset pasword email terkait pembelanjaan dana BOS tersebut, Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto Mujiati tidak menampiknya.

Mujiati menerangkan, bahwa langkah mereset email dan password pembelanjaan dana BOS itu ditempuh berawal dari adanya laporan dari seseorang yang menyampaikan bahwa ada penyedia barang yang melakukan pemesanan secara manual.

"Seharusnya melalui SIPLAH. Belanja sekolah itu kan harus melalui SIPLAH dan disini saya lihat selebarannya untuk pemesanan barang ini harus mencantumkan nama pemesan, nama lembaga, alamat, nomor telepon, Dapodik dan pasword untuk belanja ke penyedia barang itu. Pasword kok disebar-sebarkan, seperti apa itu?", terang Mujiati dikonfirmasi media ini melalui selurernya, Jum'at (31/03/2023).

"Saya akhirnya mengundang ke kantor untuk memberikan pembinaan. Jangan sampai memberikan surat pesanan ke sekolah-sekolah secara manual. Terus terang saya undang ini ke kantor, saya kasih pembinaan, bahwa jangan sampai sekali-kali melakukan pemesanan buku ini melalui melalui offline, semuanya kan sudah melalui online", tambahnya. *(HB)*



Senin, 28 November 2022

Puluhan Dokter Dan Nakes Perwakilan 11 Organisasi Profesi Kesehatan Se Mojokerto Raya Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law


Perwakilan 11 Organisasi Profesi Kesehatan Se Mojokerto Raya saat foto bersama, usai konferensi pers Pernyataan Sikap Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, di depan Kantor IDI Mojokerto jalan Teratai Perumahan Graha Fatma Kabupatèn Mojokerto, Senin (28/11/2022) sore.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dengan tetap mematuhi himbauan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia agar dokter dan tenaga kesehatan tetap mengutamakan pelayanan dan tidak meninggalkan tugas dalam melakukan demo menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, hari ini, Senin 28 November 2022, puluhan dokter dan tenaga kesehatan perwakilan dari 11 Organisasi Profesi Kesehatan Se Mojokerto Raya menggelar konferensi pers di Kantor IDI Mojokerto jalan Teratai Perumahan Graha Fatma Kabupatèn Mojokerto.

Usai menggelar rapat intern terkait Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, dalam konferensi pers di lokasi tersebut, Ketua DPD PPNI Kota Mojokerto Daniel Bagus Setyawan, S.Kep., Ners., M.MKes. selaku Juru Bicara Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya membacakan naskah Pernyataan Sikap Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya.

Berikut Pernyataan Sikap Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya tentang Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan:

Bahwa perubahan adalah sesuatu yang pasti terjadi dan kami mendukung perubahan-perubahan ke arah yang baik dan lebih bermanfaat. Demikian juga masalah perundang-undangan dan regulasi lain.

Saat ini masalah yang lebih mendesak adalah membangun sistem kesehatan yang baik dan tangguh menghadapi tantangan di masa depan. Ujian pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa sistem kesehatan di Indonesia masih menghadapi kesulitan saat menghadapi pandemik, penyakit skala besar dan menimbulkan korban yang banyak. Pengadaan Akes produksi dalam negeri, obat dan bahan baku obat, Alkes, vaksin dan lain-lain merupakan hal yang lebih penting diberi prioritas dan perhatian khusus 

Kelompok profesi Dokter, Perawat, Apoteker, Bidan dan profesi kesehatan lain (Nakesla) yang sudah mempunyai perundangan tersendiri saat ini masih bagus dan bermanfaat untuk masyarakat, profesi serta bagi bangsa dan negara Indonesia. Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disamakan dalam bentuk Omnibus Law.

Bahwa perbaikan sistem kesehatan di Indonesia harus dilakukan untuk kebaikan rakyat Indonésia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi, di antaranya melalui perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan dengan melalui proses yang benar dan malibatkan stakeholder yang terkait dengan kesehatan termasuk organisasi profesi kesehatan secara aktif sejak awal sampai akhir.

Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan , banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum. Dengan demikian, RUU Kêséhatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia.

RUU Omnibus Law Kesehatan juga berpotensi mendisharmoni koordinasi antara Organisasi Profesi (OP) Kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik. Keberadaan OP Kesehatan membantu tugas pemerintah terutama Dinas Kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi.

Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan se Mojokerto Raya menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1). Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
2). Menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.
3). RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi Organisasi Profesi Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.
4). Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.
5). Kami menuntut agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua Organisasi Profesi (OP) Kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru.

Pernyataan Sikap Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya tentang Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut, ditanda-tangani oleh  11 Ketua Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya, yakni Ketua IDI Cabang Mojokerto dr. Achmad Rheza , SP.OG (K); Ketua PDGI Cabang Mojokerto, drg. Nailur Rahmy Wahdani, Sp.KGA.; Ketua DPD PPNI Kota Mojokerto Daniel Bagus Setyawan, S.Kep., Ners., M.MKes.; Ketua DPD PPNI Kabupatèn Mojokerto Mas'ud Susanto, S.Kep., Ners., M.M.

Berikutnya, Ketua PC IBI Kota Mojokerto Evi S.Si.T., M.M., M.Keb.
Ketua PC IBI Kabupaten Mojokerto Bdn. Rany Juliastuti, SST., MKes.
Ketua IAI PC Kota Mojokerto apt. M. Imron, M.Farm., Apt., PIA.
Ketua IAI PC Kabupaten Mojokerto apt. Didik Andito, S.Si., M.Farm.
Ketua DPC PATELKI Kota Mojokerto
Ketua DPC PATELKI Kabupatèn Mojokerto Kriswadi, S.Tr.Kes.
Ketua PTGMI Mojokerto Hari Kuswanto, A.Md.Kes., S.K.M.


Para perwakilan dari 11 Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya saat mununjukkan naskah Pernyataan Sikap Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya tentang Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan di ruang rapat Kantor IDI Mojokerto jalan Teratai Perumahan Graha Fatma Kabupatèn Mojokerto, Senin (28/11/2022) sore.


Selain itu, Ketua DPD PPNI Kota Mojokerto Daniel Bagus Setyawan, S.Kep., Ners., M.MKes. selaku Juru Bicara Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya juga membacakan 12 alasan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Berikut 12 alasan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang dibacakan Ketua DPD PPNI Kota Mojokerto Daniel Bagus Setyawan, S.Kep., Ners., M.MKes. selaku Juru Bicara Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya:

1. Penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.

2. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani tenaga kesehata yang Memiliki Etik dan Moral Yang Tinggi.

3. RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.

4.  RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

5.  RUU Omnibus Law Kesehatan mempermudah tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.

6. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.

7. Sentralisasi kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik dari kementerian kesehatan tanpa malibatkan masyarakat, organisasi profesi mencederai semangat reformasi.

8. Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkannya pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga 3 (tiga) kali lipat.

9. Pelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonésia dengan berada dan bertanggung-jawab kepada menteri (bukan kepada presiden lagi).

10. Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah Kegagalan Pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.

11.  RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompentensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.

12.  RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.

Pantauan media, kegiatan Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang digelar 11 Organisasi Profesi Kesehatan Se Mojokerto Raya di Kantor IDI Mojokerto jalan Teratai Perumahan Graha Fatma Kabupatèn Mojokerto tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 16.30 WIB. *(DI/HB)*