Senin, 13 Januari 2025

KPK Akan Kembali Panggil Hasto Kristiyanto

Baca Juga


Maqdir Ismail (kanan) kuasa hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto beserta kuasa hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto lainnya, saat mendampingi Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025). 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwal pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto (HK) untuk diperiksa sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 dan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut.

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik", kata Maqdir Ismail kuasa hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).

Maqdir menegaskan, Hasto akan senantiasa akan kooperatif pada penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK. "Selanjutnya, pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik", ujarnya.

Sementara itu, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK selama sekitar dari 3,5 jam enggan berkomentar dan pernyataannya setelah diperiksa Tim Penyidik KPK hanya disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) hari ini, Senin 13 Januari 2025, telah memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwal Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 dan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut.

Tim Penyidik KPK semula menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 dan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut pada Senin 06 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Namun. Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwal ulang menjadi Senin (13/01/2025) ini.

Tim Penyidik KPK pada Selasa 24 Desember 2024 menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru perkara dalam rangkaian pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Harun Masiku. Keduanya, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Tim Penyidik KPK menduga, HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan yang waktu itu menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum - Republik Indoneasia (KPU-RI) agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI PDI Perjuangan terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu dari Dapil Sumatera Selatan I.

Tim Penyidik KPK pun menduga, HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga mantan kader PDI-Perjuangan Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Tim Penyidik KPK menduga, Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak ke-2 (dua), menjadi anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 lewat jalur Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Tim Penyidik pun menduga, Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor: 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

Tim Penyidik KPK juga menduga, Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa menjadi Anggota DPR-RI. Hasto juga menyuruh Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI terpilih lewat jalur PAW dari Dapil 1 Sumsel. Hasto juga diduga menyuruh Donny mengantar uang uap ke Wahyu.

Tim Penyidik KPK juga menduga, sebagian uang suap untuk Wahyu Setiawan diduga berasal dari Hasto Kristiyanto. Terkait penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah mencegah Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis 'bersalah' dalam perkara ini.*(HB)*


BERITA TERKAIT: