Senin, 13 Januari 2025

KPK Hari Ini Bakal Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Akan Langsung Ditahankah...?

Baca Juga


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu 


Kota JAKARTA – (harianbuana com).
Tim Penyidik KPK menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI- Perjuangan) Hasto Kristiyanto Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 yang menjerat Harun Masiku (HM) dan Hasto Kristiyanto (HK), serta menjadikan Hasto Kristiyanto (HK) juga sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut.

Sedianya, Hasto Kristiyanto akan menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan sebagai Tersangka perkara tersebut yang dijadwal Tim Penyidik KPK hari ini, Senin 13 Januari 2025, pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan akan dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Lalu, setelah pemeriksaan, apakah akan langsung dilakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto?

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan terhadap Hasto Kristiyanto tergantung pada kecukupan alat bukti. "Kita tunggu, apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan). Tinggal kita tunggu", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (10/01/2025).

Sementara itu, Hasto mengungkapkan, bahwa dirinya telah melakukan sejumlah persiapan. Hasto pun mengungkap komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

"Saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai Tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya", kata Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela acara Soekarno Run, di Stadion Gelora Bung Karno (GBK)vJakarta, Minggu (12/01/2025).

"Ya sudah (siap), karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen, saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum, hukum yang berkeadilan", tandasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers persiapan HUT ke-52 PDI-Perjuangan, Hasto mengaku telah mendapatkan surat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin 13 Januari 2025. Hasto pun mengaku sengaja menyemir rambutnya menjadi hitam, demi persiapan pemeriksaan.

"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025, pada jam 10.00 WIB. Kalau ada yang nanya persiapan seperti apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Seperti lambang, tidak ada yang abu-abu dalam hukum", kata Hasto Kristiyanto dengan nada bercanda dalam konferensi pers persiapan HUT ke-52 PDI-Perjuangan di Kantor DPP Partai, jalan Menteng Jakarta Pusat, Kamis (09/01/2025).

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto semula dijadwal Tim Penyidik KPK dipanggil dan diperiksa sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 yang menjerat Harun Masiku (HM) dan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka serta menjadikan Hasto Kristiyanto (HK) juga sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut pada Senin 06 Januari 2025.

Namun, Hasto mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwal Tim Penyidik KPK tersebut karena sibuk mempersiapkan HUT ke-52 PDI-Perjuangan. Tim Penyidik KPK kemudian menjadwal ulang pemanggiln dan pemeriksaan Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin 13 Januari 2025 luu q pukul 10.00 WIB.

Terkait status hukum sebagai Tersangka perkara tersebut yang disandangnya, Hasto Kristiyanto diketahui telah mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jaksel pada Jum'at (10/01/2025) lalu. Hal ini telah dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jum'at tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK-RI", kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Jum'at (10/01/2025).

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara: No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara, panitera pengganti adalah Wijatmoko. Untuk sidang praperadilan perdana nanti, rencananya akan digelar pada Selasa (21/01/2025) mendatang..

Terpisah, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bahwa KPK dipastikan siap menghadapi gugatan pra-peradilan dan mengawal proses pra-peradilan yang diajukan Sekjen PDI-Perjuangan tersebut.

"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto. KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses pra-peradilan tersangka HK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (10/01/2025).

Sebelumnya pula, Ketua Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan Ronny Talapessy, menyampaikan, bahwa Hasto Kristiyanto telah menyiapkan pembelaan atau pledoi dalam 7 (tujuh) bahasa. Pledoi itu disiapkan Hasto untuk menghadapi kemungkinan terburuk, jika dirinya hingga harus menjalani persidangan sebagai  buntut status Tersangka perkara Harun Masiku.

Ronny menegaskan, bahwa pledoi itu sengaja disiapkan dalam 7 bahasa agar bisa disaksikan dunia.

"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia. Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional", ujar Ketua Ketua DPP PDI-Perjuangan Ronny Talapessy, Kamis (09/01/2025).

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka atas 2 (dua) perkara. Pertama, yakni sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 yang menjerat Harun Masiku (HM). Kedua, yakni sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT: