Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang melibatkan Harun Masiku (HM).
Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto hari ini, Selasa 24 Desember 2024, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
"Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017–2022", kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Penetapan status hukum Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Adapun ekspose atau gelar perkara terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut, dilakukan KPK pada Jum'at 20 Desember 2024.
Dalam perkara ini, sejak Januari 2020, Hasto Kristiyanto sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi. Hasto juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta. Hasto terakhir kali diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut pada Juni 2024.
Sementara itu, Harun Masiku yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPR-RI dari PDI-Perjuangan yang lebih dulu ditetapkan sebagai salah-satu Tersangka perkara tersebut sudah buron selama sekitar 5 (lima) tahun.
Tim Penyidik KPK menduga, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos menjadi Anggota DPR-RI tetapi meninggal dunia.
Tim Penyidik KPK pun menduga, Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp. 850 juta sebagai suap untuk bisa menjadi Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 Pengganti Antar Waktu (PAW).
Sementara itu pula, Wahyu Setiawan telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 7 (tujuh) tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 dan pada Juni 2021, Wahyu Setiawan dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Wahyu Setiawan yang notabene adalah Anggota KPU-RI periode tahun 2017–2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 06 Oktober 2023. Ada 2 (dua) orang lain yang juga diproses hukum dalam perkara tersebut. Keduanya merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan atas nama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful Bahri divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan.
Pada Kamis 02 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan Agustiani divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan.
Setyo Budiyanto kemudian memaparkan, bahwa perkara tersebut bermula saat Hasto Kristiyanto menempatkan Harun Masiku di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019–2024.
Setyo Budiyanto pun memaparkan, bahwa Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR-RI melalui PAW. Dalam upayanya itu, Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar Caleg yang seharusnya masuk ke DPR-RI melalui PAW atas nama Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)", papar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Tim Penyidik KPK menduga, Hasto diduga melakukan suap ke Wahyu Setiawan yang merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU. Hasto diduga mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah) yang sudah lebih dulu menjadi Tersangka dalam pemberian suap ke Wahyu.
Berdasarkan bukti yang dinilai cukup hingga pada suatu kesimpulan, Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut. "Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)", tandas Setyo Budiyanto.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyangka Hasto Kristiyanto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi. Hasto juga dijerat sebagai Tersangka tindak pidana perintangan penyidikan. *(HB)*