Selasa, 23 Juli 2024

KPK Cekal 5 Orang Terkait Perkara Harun Masiku

Baca Juga


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malakukan upaya paksa cegah-tangkal (Cekal) bepergian ke luar negeri terhadap 5 (lima) orang terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku (HM), yang hingga saat ini masih menjadi buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"KPK tekah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri Untuk dan Atas Nama 5 (lima) orang", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2024).

Dijelaskan Tessa, pencegahan dan penangkalan bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang itu diajukan sejak Senin 22 Juli 2024. Adapun masa pencekalan terhadap 5 orang itu berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB", jelas Tessa Mahardhika.

Tessa menyampaikan, KPK berharap para pihak yang dicekal diharapkan bersikap koperatif selama proses penyidikan perkara dugaan suap Harun Masiku.

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan", ujar Tessa.

Pencekalan terhadap salah-seorang berisial K dalam perkara tersebut menjadi bahan pertanyaan di kalangan wartawan. Inisial K yang dicekal Tim Penyidik KPK terkait perkara Harun Masiku tersebut diduga Kusnadi, staf dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto. *(HB)*


BERITA TERKAIT: