Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 23 Juli 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Komisaris PT. Asiatel Globalindo (PT. AG) Tan Heng Lok (THL) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa serta kerja-sama antara PT. Telkom dengan PT. Telemedia Onyx Pratama (PT. TOP).
Selain Komisaris PT. Asiatel Globalindo Tan Heng Lok, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Direktur PT. Erakomp Infonusa (PT. EI) Fery Tan (FT), Direktur PT. Asiatel Globalindo (PT. AG) Victor Antonio Kohar (VAK) dan Direktur PT. Telering Onyx Pratama (PT. TOP) Somad Tjuar (ST).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka (THL), (FT) (VAK), dan (ST)", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (23/07/2024).
Tessa tidak menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 5 orang itu. Namun, Tessa menegaskan, bahwa keterangan Tan Heng Lok dinilai penting untuk kebutuhan penyelesaian berkas penyidikan perkara tersebut.
Tessa pun enggan merinci konstruksi perkara tersebut. Namun, ditegaskan Tessa, bahwa seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, otomatis Tim Penyidik KPK telah menetapkan adanya Tersangka.
Dalam perkara ini, Tan Heng Lok sebelumnya juga pernah diperiksa Tim Penyidik KPK. Tan Heng Lok, Victor Antonio Kohar dan Fery Tan juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Tim Penyidik KPK. *(HB)*
BERITA TERKAIT: