Jumat, 16 Februari 2024

KPK Periksa Direktur Business Data Center & Manage Service Andreuw TH. AF. Terkait Pengadaan Server Dan Storage Di PT. SCC

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 15 Februari 2024, telah memeriksa Direktur Business Data Center & Manage Service PT. Sigma Cipta Caraka (PT.SCC) Andreuw TH. AF. sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan server dan storage system di PT. SCC.  Pemeriksaan, berlangsung di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavvling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK melangsungkan pemeriksaan terhadap Direktur Business Data Center & Manage Service  PT. Sigma Cipta Caraka (PT.SCC) Andreuw TH. A.F sebagai Saksi perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (15/2/2024).

Selain Direktur Business Data Center & Manage Service PT. Sigma Cipta Caraka (PT.SCC) Andreuw TH. A.F., Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Nurhayati dari PT. Putra Jaya Maksima/Maxima EO sebagai Saksi perkara yang sama.

"Kamis (15/02/2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, Andreuw TH. AF., Direktur Business Data Center & Manage Service PT. Sigma Cipta Caraka (Januari 2014 s/d Desember 2017). Nurhayati (PT. Putra Jaya Maksima/Maxima EO)", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Jum'at (16/02/2024).

Ali menjelaskan, kedua Saksi tersebut hadir. Dari kedua Saksi tersebut, Tim Penyidik KPK di antaranya mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan server di internal perusahaan tersebut maupun pihak swasta lain.

"Kedua Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan pihak-pihak yang terlibat aktif ikut serta dalam pengadaan server dan storage system baik yang ada di internal PT. SCC maupun pihak swasta", jelas Ali Fikri.

Sedianya, Tim Penyidik KPK juga menjadwal Pemeriksaan Kepala Divisi SDM dan Hukum PT. Berdikari Insurance (PT. BI) Kristianto. Namun, Kristianto mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Tim Penyidik KPK segera maenjadwal ulang panggilan pemeriksaannya.

"Kristianto (Kepala Divisi SDM dan Hukum PT. Berdikari Insurance), Saksi tidak hadir dan hari ini (Jum'at 16 Februari 2204) kembali dijadwalkan", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali menginformasikan, Tim Penyidik KPK telah menaikkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan server dan storage system di PT. SCC ke tahap penyidikan. Tim Penyidik KPK menduga, PT. SCC diduga telah melakukan pengadaan kerja sama fiktif.

"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai dengan 2022", kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (01/02/2024).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, kerja-sama pengadaan barang/jasa tersebut diduga fiktif. Tim Penyidik KPK pun menduga, kerja-sama pengadaan barang/jasa tersebut diduga melibatkan pihak ke-3 (tiga) sebagai makelar.

"Pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja-sama penyediaan financing untuk project data center", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK setidaknya telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Hanya saja, KPK akan mengumumkan identitas para Tersangka, pasal yang disangkakan maupun struktur perkara dimaksud kepada publik setelah proses penyidikan dinilai telah cukup.

Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Besar kerugian tersebut berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Auditor BPKP. *(HB)*