Baca Juga
Detik-detik Terdakwa Perantara Suap pengurusan perkara di MA Dadan Tri Yudianto menendang pintu pagar pembatas ruang, usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan perbuatan Dadan Tri Yudianto menendang pintu pada pembatas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sampai rusak.
Dadan Tri Yudianto merupakan pengusaha yang menjadi Terdakwa Perantara Suap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penendangan pintu pada pembatas Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat itu dilakukan Dadan Tri Yudianto ketika marah setelah dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK 11 tahun 5 bulan penjara pada Selasa (13/02/2024) lalu.
"Kami sesalkan kejadian tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim nantinya untuk mempertimbangkan dan menilai perbuatan Terdakwa", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Jum'at (16/02/2024).
Ali menegaskan, pihaknya menilai, perbuatan Dadan tersebut tidak bisa dibenarkan. Dadan dipersilahkan merespons Tuntutan Tim JPU KPK dengan melakukan pembelaan hukum.
Ditegaskan Ali Fikri pula, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan kesempatan yang sama kepada Dadan dan Kuasa Hukum-nya sebagaimana kesempatan Tim JPU KPK menyampaikan Tuntutan.
"Bukan dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan itu", tegas Ali Fikri.
Sebelumnya, Riris Riska Diana istri Dadan Tri Yudianto yang hadir dalam persidangan tersebut berteriak histeris setelah Majelis Hakim menutup persidangan beragenda Pembacaan Tuntutan Jaksa tersebut.
Di tengah Riris berteriak histeris di bangku pengunjung sidang, Dadan meninggalkan ruang persidangan dengan emosi. Ia kemudian menendang pintu pembatas dan melewati istrinya.
Berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa, Dadan Tri Yudianto dinilai Tim JPU KPK terbukti menjembatani Tanaka memberikan suap kepada Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dengan tujuan mengondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) yang tengah berproses di MA.
Selain dituntut pidana badan 11 tahun 5 bulan penjara, Dadan Tri Yudianto juga dituntut pidana denda Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Tim JPU KPK juga menuntut Majelis Hakim supaya meghukum Dadan Tri Yudinato membayar uang pengganti sejumlah Rp. 7,9 miliar subsider 3 tahun penjara.Dalam Surat Tuntutan-nya, Tim JPU KPK juga membeber, terdakwa Dadan Tri Yudianro dikenalkan dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan oleh sang istri Riris Riska Diana pada tahun 2022. Menyusul kemudian, Dadan dan Hasbi Hasan aktif berkomunikasi. *(HB)*
BERITA TERKAIT: