Jumat, 06 Oktober 2023

KPK Kembali Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri Terkait Perkara Penanganan Perkara Di MA

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan supaya Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri diterapkan terhadap Windy Idol, berkaitan posisinya sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Karena masih diperlukannya keterangan salah-satu pihak sebagai Saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap 1 (satu) orang pihak swasta", terang Kepala Bagiane (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jum'at (06/10/2023).

Ali menegaskan, bahwa KPK sejak Januari 2023 telah melakukan pencegahan terhadap Windy Idol. Pencegahan pertamanya tersebut berakhir pada 12 Juli 2023. Kini, penyanyi ajang jebolan pencarian bakat tersebut kembali dicegah sejak September 2023.

"Cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak bulan lalu (September 2023) dan untuk durasi waktu hingga 6 (enam) bulan ke depan. KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik", tegas Ali Fikri.

Terkait perkara tersebut, Windy Idol telah 3 (tiga) kali diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi untuk tersangka Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Yaitu, yang pertama pada Senin 29 Mei 2023, yang ke-2 (dua) pada Selasa 15 Agustus 2023 dan yang ke-3 (tiga) pada Selasa 19 September 2023 dilanjutkan pada 20 September 2023.

Usai menjalani pemeriksaan pada Selasa 15 Agustus 2023 yang lalu, kepada sejumlah wartawan, Windy Idol mengaku, dirinya ditanya di antaranya tentang aset rumah produksi yang diduga milik Hasbi Hasan. Windy membantah dirinya diminta keterangan terkait aliran dana Hasbi Hasan.

"(Diperiksa) lebih pada bukan aliran dana sih ya, lebih ke ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya", ujar Windy Idol kepada sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (15/08/2023).

Sementara itu, KPK mengatakan, Windy Idol di antaranya didalami pengetahuannya tentang dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka Hasbi Hasan (HH) dari pengurusan perkara di MA.

"Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari Usman, kedua Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka HH Dkk dari pengurusan perkara di MA", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/08/2023) lalu.

Adapun dalam pemeriksaan pertama pada Senin 29 Mei 2023, Tim Penyidik KPK di antaranya mendalami pengetahuan Windy Idol tentang penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

"Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini", jelas Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/05/2023).

Sementara itu pula, Tim Penyidik KPK sedianya kembali menjadwal pememeriksaan Windy Idol pada Kamis (05/10/2023) lalu. Namun, Windy Idol mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tanpa memberikan penjelasan.

Tim Penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Windy Idol, di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang aliran uang Hasbi Hasan. Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan ajang pencarian bakat tersebut, di antaranya juga untuk mendalami pengetahuan Windy Idol tentang aset milik Hasbi Hasan diduga terkait perkara.

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan sendiri saat ini telah ditahan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap Rp. 3 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Suap tersebut, diduga diberikan Dadan Tri Yudianto supaya Hasbi Hasan menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 (enam belas) dan Tersangka ke-17 (tujuh belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA. Namun, KPK belum mengumumkannya secara resmi dan belum melakukan penahanan.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT)  di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan di Jakarta dan Semarang itu, KPK awalnya mengumumkan penetapan 10 (sepuluh) Tersangka. Berikut daftar 10 nama yang diumumkan KPK sebagai Tersangka awal perkara tersebut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA;
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh; dan
3. Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK kemudian mengumumkan penetapan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai Tersangka Baru (Tersangka ke-14) perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan pada Senin 19 Desember 2022.

Menyusul kemudian, pada Jum'at (17/02/2023) malam, KPK kembali mengumumkan penetapan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 (lima belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap.

Dari hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap, Tim Penyidik KPK menemukan bukti kuat dugaan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) diduga telah memberikan suap kepada Edy Wibowo selaku hakim yustisial atau panitera pengganti di MA hingga berkesimpulan menetapkan Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Terbaru, dari hasil pengembangan perkara dan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan adanya 2 (dua) 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 (enam belas) dan Tersangka ke-17 (tujuh belas) perkara tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi 2 pihak yang ditetapkan sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 dan Tersangka ke-17 perkara tersebut dan belum melakukan penahanan.

Meski KPK saat itu belum secara resmi mengumumkan penetapannya sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, Sekretaris MA Hasbi Hasan telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu sendiri, telah didaftarkan Hasbi Hasan di PN Jakarta Selatan pada Jum'at 25 Mei 2023 dengan register nomor perkara: 49/Pid.Pra/203/PN JKT.SEL

Dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA ini, KPK secara resmi telah mengumumkan penetapnn Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi telah diumumkan penetapannya sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: