Rabu, 12 Juli 2023

Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka, KPK Minta Sekretaris MA Hasbi Hasan Kooperatif

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 12 Juni 2022, memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA yang sebelumnya telah menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan kawan-kawan (Dkk.).

"Hari ini (Rabu 13 Juni 2023), Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Tersangka HH (Hasbi Hasan), untuk hadir di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam pesan singkat diterima, Rabu (12/07/2023).

Ali menegaskan, KPK berharap, mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan kooperatif menghadiri jadwal pemanggilan untuk memberikan keterangan dugaan TPK yang disangkakan kepadanya dihadapan Tim Penyidik KPK.

"KPK harapkan dan ingatkan kembali agar Tersangka kooperatif hadir. Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, tidak terima atas penetepannya sebagai Tersangka perkara tersebut, mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan menempuh upaya hukum melakukan gugatan praperadilan dan tidak menghadiri beberapa panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai Tersangka.

Wal hasil, upaya hukum praperadilan yang ditempuh Hasbi Hasan tersebut gagal karena hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan KPK tentang status hukum Hasbi Hasan sebagai Tersangka dalam perkara tersebur 'sah'.KPK telah menetapkan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA bersama Dadan Tri Yudianto selaku Komisaris Wika Beton sebagai Tersangka. Dadan sudah ditahan KPK, namun Hasbi Hasan belum dilakukan  hi meski sudah diperiksa sebagai Tersangka pada Rabu 24 Mei 2023.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 (enam belas) dan Tersangka ke-17 (tujuh belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA. Namun, KPK belum mengumumkannya secara resmi dan belum melakukan penahanan.

Perkara tersebut mencuat ke permukaang setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT)  di lingkungan MA pada 21 September 2022.

Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan di Jakarta dan Semarang itu, KPK awalnya mengumumkan penetapan 10 (sepuluh) Tersangka. Berikut daftar 10 nama yang diumumkan KPK sebagai Tersangka awal perkara tersebut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA;
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh; dan
3. Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK kemudian mengumumkan penetapan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai Tersangka Baru (Tersangka ke-14) perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan pada Senin 19 Desember 2022.

Menyusul kemudian, pada Jum'at (17/02/2023) malam, KPK kembali mengumumkan penetapan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 (lima belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap.

Dari hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap, Tim Penyidik KPK menemukan bukti kuat dugaan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) diduga telah memberikan suap kepada Edy Wibowo selaku hakim yustisial atau panitera pengganti di MA hingga berkesimpulan menetapkan Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Terbaru, dari hasil pengembangan perkara dan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan adanya 2 (dua) 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 (enam belas) dan Tersangka ke-17 (tujuh belas) perkara tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi 2 pihak yang ditetapkan sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 dan Tersangka ke-17 perkara tersebut dan belum melakukan penahanan.

Meski KPK saat itu belum secara resmi mengumumkan penetapannya sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, Sekretaris MA Hasbi Hasan telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu sendiri, telah didaftarkan Hasbi Hasan di PN Jakarta Selatan pada Jum'at 25 Mei 2023 dengan register nomor perkara: 49/Pid.Pra/203/PN JKT.SEL

Dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA ini, KPK secara resmi telah mengumumkan penetapnn Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi telah diumumkan penetapannya sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: