Kamis, 19 Januari 2023

KPK Periksa Hercules Sebagai Saksi Perkara Dugaan Suap Penanganan Perkara Di MA

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Rosario De Marshall alias Hercules selaku Tenaga Ahli PD. Pasar Jaya. Hercules diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/01/2023).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan, untuk mendalami pengetahuan Hercules tentang dugaan aliran dana dari salah-satu Tersangka perkara tersebut.

"Saksi, Pak Rosario de Marshall yang keterangannya akan didalami oleh Tim Penyidik KPK terkait pengetahuan dugaan adanya aliran uang ya", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (19/01/2023).

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Hercules, untuk mendalami pengetahuan Saksi tentang dugaan aliran dana dari tersangka Heryanto Tanaka (HT) ke pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA.

Adapun Heryanto Tanaka sendiri, adalah merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) yang dalam perkara ini telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

"(Aliran dana) dari tersangka HT ke beberapa pihak yang kemudian didalami dari Saksi ini, aliran-aliran uangnya seperti apa. Tentu dalam rangka menjadi lebih jelasnya perbuatan dari 14 Tersangka yang telah kami umumkan", tegas Ali Fikri.

Dikonfirmasi tentang langkah KPK telah mengusulkan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto, Ali membenarkan. Dijelaskannya, bahwa langkah tersebut diambil kerena kebutuhan proses penyidikan perkara tersebut.

"Betul. Jadi, saat ini kami melakukan pencegahan terhadap dua orang swasta agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan ke depan, karena ini kebutuhan proses penyidikan", jelas Ali Fikri.

Windy diketahui pernah menjadi salah-satu peserta pencarian bakat menyanyi di Indonesia. Sementara Dadan memiliki latar belakang pengusaha. Pencegahan terhadap keduanya dilakukan sejak 12 Januari hingga enam bulan ke depan sampai dengan 12 Juli 2023.

Ali menandaskan, pihaknya berharap kedua orang yang telah dicegah ke luar negeri tersebut bisa bersikap kooperatif ketika nanti menjalani pemeriksaan sebagai Saksi.

"Tentu karena ini kebutuhan proses penyidikan, agar ketika dua orang ini dipanggil hadir di KPK, yang bersangkutan berada di dalam negeri, sehingga kooperatif untuk kelancaran proses penyidikan. Tentu ini pencegahan pertama untuk enam bulan ke depan", tandasnya. *(HB)*