Selasa, 03 Januari 2023

KPK Hari Ini Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) dengan memberikan jawaban dalam sidang gugatan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa 03 Januari 2022.

Sementara Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) sendiri telah ditahan oleh KPK pada Kamis 08 Desember 2022 setelah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) di MA.

"Betul, hari ini (Selasa 03 Januari 2023), sidang diagendakan pembacaan jawaban KPK atas permohonan gugatan praperadilan dimaksud", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dikonfirmasi wartawan dalam keterangan tertulis, Senin (03/01/2023) malam.

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) non-aktif Gazalba Saleh mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) di MA oleh KPK.

Materi gugatan praperadilan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) non-aktif Gazalba Saleh yang bisa dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, dalam petitumnya, Gazalba Saleh meminta supaya 'Hakim Tunggal' yang mengadili gugatan dimaksud mengabulkan seluruh permohonan dalam gugatan yang diajukan.

Gazalba meminta hakim memutuskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan dirinya sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Karenanya, penetapan a quo (Tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat", kata Gazalba sebagaimana yang ditulis dalam petitum tersebut.

Selain meminta supaya hakim menyatakan penetapan status Tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum,  Gazalba Saleh dalam gugatannya juga meminta hakim tunggal yang mengadili gugatan dimaksud juga menyatakan bahwa seluruh penetapan dan keputusan yang dikeluarkan KPK terkait penetapan Tersangka terhadap dirinya tidak sah.

“Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya", tulis Gazalba Saleh dalam petitum gugatannya.

Sementara itu, penahanan terhadap Gazalba Saleh dilakukan 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba Seleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sebagai Tersangka, yakni pada 28 November 2022.

Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA ditahan KPK pada Kamis 08 Desember 2022 setelah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) di MA.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA dan bawahannya diduga dijanjikan uang Rp. 2,2 miliar. Uang-uang itu diberikan melalui Desi Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA.

KPK menduga, suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur KSP Inti Dana Heryanto Tanaka yang didampingi dua pengacaranya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

KPK pun menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA diduga menerima uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA.

Dalam perkara tersebut, selain Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria selaku PNS di MA sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Penerima suap, KPK menyangka mereka telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Heryanto Tanaka, Yosep Parera dan Eko Suparno ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Mereka disangka telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap dan Pungli pengurusan perkara perdata KSP Indi Dana di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Persada MA.

Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi KSP Intidana. Sedangkan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana KSP Inti Dana. *(HB)*


BERITA TERKAIT: