Jumat, 28 Oktober 2022

Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK Terkait Perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Baca Juga

Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan kawan-kawan (Dkk.), Jum'at 28 Oktober 2022, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menghadiri jadwal panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at 28 Oktober 2022.

Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA diagendakan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan kawan-kawan (Dkk.).

Sekretaris MA Hasbi Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan sekitar pukul 09.10 WIB. Begitu tiba, Hasbi Hasan langsung bergegas menuju ruang lobi KPK yang kemudian naik ke lantai 2 (dua) untuk menjalani menjalani pemeriksaan.

"Hari ini (Jum'at 28 Oktober 2022), Saksi atas nama Hasbi Hasan (Sekretaris MA) hadir. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (28/10/2022).

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menghadiri jadwal ulang panggilan pemeriksaan hari ini (Jum'at 28 Oktober 2022) setelah mangkir atau tidak menghadiri penggilan Tim Penyidik KPK sebelumnya yang dijadwalkan pada Kamis 13 Oktober 2022 yang lalu.

Selain Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Tim Penyidik KPK hari ini (Jum'at 28 Oktober 2022) juga mengagendakan pemeriksaan 8 (delapan) Saksi lain perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA tersebut.

Delapan Saksi lain perkara tersebut, yakni Daryanto selaku Panitera Muda Perkara Pidana Umum, Ardi dan Rudie selaku Panitera Pengganti. Berikutnya, Bayu Arifah, Susi, Ika Hapsari selaku Staff serta Arif Saptono dan Leman selaku asisten dan staff asisten Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati

Sebelumnya, pada Kamis (27/10/2022) kemarin, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Saksi dalam perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, keterlibatan Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati dalam perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA terungkap, setelah Tim Satuan Tigas (Satgas) penindakan KPK melakukan kegiatan Tangkap Tangan Kantor MA Jakarta dan di daerah Semarang Jawa Tengah pada Rabu (21/09/2022) sore.

Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajat Dimyati dan 9 (sembilan) orang lainnya kemudian diumumkan penetapannya oleh KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA pada Jum'at (23/09/2022) dini-hari dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Penetapan 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA tersebut sebelumnya melalui serangkaian proses pemeriksaan intensif, menyusul setelah dilakukannya penangkapan melalui kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Rabu (21/09/2022) sore.

"Berdasarkan keterangan Saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai Tersangka", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/09/2022) dini hari.

Berikut 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA yang disampaikan KPK pada Jum'at 23 September 2022 dini-hari:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada MA;
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti pada MA;
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA;
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA;
5. Redi, PNS pada MA;
6. Albasri, PNS pada MA;
7. Yosep Parera, pengacara;
8. Eko Suparno, pengacara;
9. Heryanto Tanaka, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dalam perkara ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: