Kamis, 22 September 2022

KPK Minta Maaf Sebut Menangkap Hakim Agung

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf atas pernyataannya telah menyebut
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung". Ditegaskanya, bahwa para pihak yang ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK dalam kegiatan Tangkap Tangan pada Rabu (21/09/2022) malam itu akan disampaikan saat konferensi pers.

Ghufron meminta agar semua pihak bersabar menunggu konferensi pers tentang kegiatan Tangkap Tangan  OTT itu. Dalam konferensi pers tersebut, akan diinformasikan pihak yang diduga terlibat terkait pokok perkara dalam Tangkap Tangan Tersebut.

"Mohon maaf tentang hakim atau tidak, karena kita masih akan ekspose. Setelahnya, saya jelaskan lebih detil. Mohon disebarkan ke yang lainnya", ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/09/2022).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan saat dikonfirmasi kabar penangkapan terhadap seorang Hakim Agung dalam kegiatan Tangan Tangan tersebut.

"Benar, KPK melakukan giat Tangkap Tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/09/2022).

Ghufron berharap, penangkapan terhadap aparat hukum ini menjadi yang terakhir. Ia mengaku prihatin dan menyebut penangkapan terhadap Halim Agung ini menyedihkan. "KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung", ujarnya.

Menurut Ghufron, Tangkap Tangan terhadap Hakim Agung ini terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung", tandasnya.

Dari kegiatan Tangkap Tangan ini, selain seorang Hakim Agung, Tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan sejumlah orang dan alat bukti berupa uang asing.

"KPK mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan", kata Ghufron.

Saat ini, para pihak yang diamankan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih-lanjut.

KPK meminta semua pihak bersabar untuk mendapatkan informasi lebih-lanjut perkembangan penanganan perkara ini. KPK akan mengumumkannya kepada publik sebagai salah-satu bentuk transparansi kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Belum diketahui siapa-siapa saja pihak yang diamankan dalam Tangkap Tangan kali ini. KPK waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam Tangkap Tangan ini. *(HB)*


BERITA TERKAIT: