Rabu, 06 Desember 2023

KPK Jadwal Wamenkum HAM Eddy Hiariej Diperiksa Sebagai Tersangka Kamis Besok


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyìdik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (07/12/2023) besok, menjadwal pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi.

Selain Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, pada Kamis (07/12/2023) besok, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemeriksaan 2 (dua) orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Keduanya juga dipanggil sebagai Tersangka perkara tersebut.

"Betul informasi yang kami terima dari Tim Penyidik, minggu ini khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak Tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai Tersangka", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Rabu (06/12/2023).

Ali menegaskan, KPK meminta Eddy Hiariej dan kawan-kawan kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK. Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa surat pemanggilan sudah diterima secara layak oleh mereka.

"Surat sudah diterima yang bersangkutan, sehingga kami berharap para Tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Surat itu diterima Sekretariat Negara pada Senin 04 Desember 2023.

"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkum HAM. Jadi, ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkum HAM kepada Bapak Presiden. Kalau tidak salah, (surat) masuk hari Senin yang lalu", jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (06/12/2023).

Ditegaskannya, bahwa surat tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Hanya saja, Presiden Joko Widodo sedang melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Senin 04 Desember 2023.

"Akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden", tegasnya.

Meski demikian,  Ari mengaku jika dirinya tidak mengetahui alasan Eddy Hiariej mundur dari jabatan sebagai Wamenkum HAM. Sebab, dia belum melihat isi surat yang dikirim Eddy Hiariej untuk Presiden RI Joko Widodo.

"Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden. Ya disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta", tandasnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa Tim Penyidik KPK sudah menetapkan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, surat penetapan Tersangka terhadap Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah ditanda-tangani sejak dua pekan lalu.

"Penetapan Tersangka terhadap Wamenkum HAM? Benar, itu sudah kami tanda-tangani sekitar 2 (dua) minggu yang lalu", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023).

Alexander Marwata pun mengatakan, Eddy Hiariej tidak sendirian menjadi Tersangka perkara tersebut. Namun, Eddy Hiariej bersama 3 (tiga) orang lainnya ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Hanya saja, Alex belum bersedia merinci identitas mereka.

"4 (empat) orang Tersangka. Dari pihak penerima 3 (tiga) dan pemberi 1 (satu). Itu clear ya...!?", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pula  *(HB)*



Firli Bahuri Batuk Berat Saat Pemeriksaan Ke-4


Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri tiba di Lobby Kantor Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Rabu (06/12/2023).


Kota JAKARTA – (harainbuana.com).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri mengatakan dirinya sedang menderita batuk berat saat menjalani pemeriksaan keempat kalinya di Kantor Bareskrim Polri Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Menten RI), Rabu (06/12/2023).

“Hari ini (Kamis 06 November 2023), saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walaupun saya terkena batuk berat, tapi datang", kata Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri dalam keterangannya yang dibagikan kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Rabu (06/12/2023).

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri pun mengatakan, bahwa dirinya sudah tiga kali dimintai keterangan di tahap penyidikan, yaitu tanggal 24 Oktober 2023, 16 November 2023 dan 1 Desember 2023 2023. Dari 3 (tiga) kali pemeriksaan tersebut, 2 (dua) kali dirinya diperiksa dengan status sebagai Saksi, dan 1 (satu) kali sebagai Tersangka.

“Saya sudah 3 (tiga) kali dimintai keterangan di tahap penyidikan", kata Firli Bahuri pula.

Pada pemeriksaan ke-4 (empat)-nya kali ini, Firli Bahuri pun tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan tambahan sebagai Tersangka. Firli Bahuri tiba pukul 09.12 WIB, sedangkan jadwal pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Saat tiba, Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri lewat pintu lobby Kantor Bareskrim Polri tempat para wartawan biasa menunggu narasumber. Tidak seperti halnya pada tiga pemeriksaan sebelumnya ia lewat akses yang tidak terdeteksi oleh para wartawan.

Hanya saja, saat tiba di Kantor Bareskrim Polri, Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal ini menggunakan masker dan tidak memberi pernyataan apapun kepada wartawan.

Setelah lima jam kemudian menjalani pemeriksaan, keterangan tertulis Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri dibagikan ke sejumlah wartawan yang meliput di Bareskrim. Yang mana, selain menjelaskan dirinya hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sebagai wujud dirinya menjunjung tinggi supremasi hukum. Firli pun menjelaskan alasan mengapa memakai masker.

“Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama", Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (06/12/2023).

Tim Penasihat Hukum Firli Bahuri mengatakan, kliennya kooperatif dalam memberikan keterangan kepada Tim Penyidik.

"Mengikuti semua mulai dari pemeriksaan tanggal 24 November kemarin sampai hari ini kami ikuti sudah empat kali ya, Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya", kata Ian Iskandar selaku Tim Penasihat Hukum Firli Bahuri.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 04 Desember 2023

Usai Diperiksa KPK 6 Jam, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Bungkam


Wamenkum HAM Edward Omar Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (04/12/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hari ini, Senin 04 Desember 2023, telah memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Lebih dari 6 (enam) jam Wamenkum HAM Eddy Hiariej di periksa Tim Penyidik KPK. Sayangnya, Eddy Hiariej lebih memilih bungkam seusai diperiksa Tim Penyìdik KPK. Tak ada komentar apapun terkait pemeriksaannya di Kantor KPK kali ini selain ucapan terima-kasih.

Sementara itu, Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi.

Gugatan praperadilan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin (04/12/2023) ini dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan Tersangka.

Selain Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej, pemohon dalam gugatan praperadilan  tersebut adalah asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej atas nama Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Pejabat hubungan masyarakat (Humas) PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy, Yogi dan Yosi. Permohonan itu dimasukkan di kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan pada Senin (04/12/2023) ini.

Ketua PN Jakarta Selatan pun telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk menangani gugatan praperadilan perkara tersebut. "Sidang pertama (digelar) Senin 11 Desember 2023", kata Djuyamto.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa Tim Penyidik KPK telah menaikkan status penyelidikan perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diduga dilakukan Eddy ke penyidikan.

Tim Penyidik KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka dalam perkara ini. 3 (tiga) orang sebagai Tersangka Penerima dan 1 (satu) orang sebagai Tersangka Pemberi.

Dalam perkara ini, Eddy Hiariej bersama 3 (tiga) orang lainnya yang berprofesi sebagai pengacara dan pihak swasta juga telah dicegah bepergian ke luar negeri:oleh KPK. Pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan sejak 29 November 2023..

Sementara itu, perkara ini mencuat ke permukaan setelah Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK pada Maret 2023.

Dalam laporannya, IPW di antaranya melaporkan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) berinisial HH.

Selain itu, Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua assisten pribadinya berinisial YAR dan YAM ditempatkan sebagai komisaris PT. CLM.

Selain itu pula, dalam laporan IPW disebut, diduga ada aliran dana sekitar Rp. 7 miliar yang diterima 2 (dua) orang yang diduga assisten pribadi Eddy Hiariej. Penerimaan uang tersebut terkait jabatan Eddy, meski peristiwanya berhubungan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy. Peristiwa tersebut terjadi sejak April 2022 hingga Oktober 2022.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menjelaskan, Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai saksi untuk berkas perkara Tersangka lainnya.

Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa sebagai Saksi, Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej Eddy didalami pengetahuannya terkait dengan substansi proses penyidikan dugaan korupsi di Kemenkum HAM.

Ali menegaskan, Tim Penyìdik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi di Kemenkum HAM. Terkait perkara tersebut, Tim Penyìdik KPK telah menggeledah di beberapa tempat.

Tim Penyidik KPK kemudian segera menganalisis barang bukti perkara yang ditemukan saat penggeledahan dengan mengonfirmasi pada para Saksi terkait dan Tersangka lalu menyitanya untuk dijadikan lampiran berkas perkara di persidangan.

"Dalam proses penyidikan yang telah kami lakukan, kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud. Kami pasti akan mengumumkan identitas dari para Tersangka tersebut ketika proses penyidikan cukup", tegas Ali Fikri. *(HB)*



Wamenkum HAM Eddy Hiariej Gugat KPK


Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK, Senin (04/12/2023) pagi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut, didaftarkan pada Senin (04/12/2023) ini dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan Tersangka.

Selain Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej, pemohon dalam gugatan praperadilan  tersebut adalah asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej atas nama Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Diterangkan Djuyanto, bahwa sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan berlangsung pada Senin (11/12/2023) depan.

"Sidang pertama, Senin 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono, SH., MH.", kata Djuyanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Selatan, Senin (04/12/2023).

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK mengatakan, bahwa pihaknya telah menanda-tangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap sekitar dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkum HAM benar. Itu sudah kami tanda-tangani sekitar 2 (dua) minggu lalu", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023) lalu.

Alex menegaskan, pihaknya juga menetapkan Tersangka lain dalam perkara dugaan TPK tersebut. "4 (empat) Tersangka. Dari pihak penerima 3 (tiga), pemberi 1 (satu)", tegas Alexander Marwata.

Terpisah, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan telah menerima surat pemberitahuan penetapan Tersangka atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej.

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej", kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Jum'at (01/12/2023).

Ari menandaskan, surat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Hanya saja, Presiden Joko Widodo saat ini sedang menghadiri World Climate Action Summit COP 28 di Dubai dan akan kembali ke tanah air pada Minggu 3 Desember 2023

"Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu 3 Desember 2023", tandas Ari Dwipayana. *(HB)*


Wamenkum HAM Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK


Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (baju merah) tiba di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK, Senin (04/12/2023) pagi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hari ini, Senin 04 Desember 2023, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin (4/12/2023) pagi sekitar pukul 09.38 WIB. Eddy terlihat memakai kemeja berwarna merah dan celana hitam.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi. Eddy irit bicara ketika dikonfirmasi terkait kehadirannya di Kantor KPK.

"Alhamdullilah sehat wal afiat. Mari, makasih", ujar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Sebelumnya, KPK memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini. Dalam perkara tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 4 (empat) Tersangka, termasuk Eddy yang hari ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan.

"Ya, betul. Informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai Saksi dalam berkas perkara Tersangka lain Senin (04/12/2023) besok", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Minggu (03/12/2023).

Ali menegaskan, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kali ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Saksi untuk Tersangka lain dalam perkara ini. *(HB)*



Jumat, 01 Desember 2023

KPK Sita 4 Unit Kendaraan Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Di Kaltim


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 30 November 2023, menggeledah kantor dan rumah di daerah Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Tim Penyidik, Kamis (30/11/2023), telah selesai menggeledah di wilayah Kabupaten Paser, Kaltim. Lokasi geledah, yaitu kantor swasta dan rumah kediaman dari pihak terkait", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (01/12/2023).

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta alat elektronik diduga terkait perkara. Tim Penyidik KPK juga menyita 4 (empat) unit kendaraan diduga terkait perkara tersebut.

Barang-bukti diduga terkait perkara yang ditemukan dan diamankan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut, segera dianalisis, lalu dikonfirmasi ke para Saksi dan Tersangka kemudian disita sebagai barang bukti perkara di persidangan.

"Berikut ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Selain itu, turut pula disita 4 (empat) unit kendaraan berupa 2 (dua) unit Toyota Fortuner, 1 (satu) Toyota Hilux dan 1 (satu) motor Yamaha X Max. Penyitaan dan analisis kembali segera dilakukan untuk kelengkapan isi berkas perkara penyidikan", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka, yakni:
1. Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B!
2. Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur;
3. Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV BS (Bajasari);
4. Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); dan 
5. Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari.

Kasus ini berawal dari data e-Katalog yang dianggarkan bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur. Proyek itu salah satunya terkait peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Dalam perjalanan kasusnya, tiga tersangka dari pihak swasta ini kemudian melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar. Kedua penyelenggara negara ini lalu menyetujui kesepakatan tersebut.

Rahmat kemudian memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga tersangka lainnya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.

Tim Penyidik KPK menduga, Rahmat diduga mendapatkan keuntungan 7 % (persen), sementara Riado diduga memperoleh keuntungan 3 % dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap. Yang mana, pada Mei 2023 mencapai Rp. 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap Mentan SYL Di Bareskrim


Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri penuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri di Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Jum'at (01/1/12023).

Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) setelah Firli Bahuri selaku Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka perkara tersebut pada Rabu (22/11/2023) lalu. Firli pun sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, bahwa Firli Bahuri selaku Ketua KPK ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemerasan atau gratifikasi atau suap.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri menduga, Firli Bahuri selaku Ketua KPK diduga telah melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI tahun 2020–2023.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2 disebutkan, bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar.

"Di ayat 2, disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar", jelasnya.

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri tak terima atas penetapan terhadapnya sebagai Tersangka perkara tersebut. Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara itu, selain Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri juga memanggil Ketua Harian Pengurus Provinsi (PP) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta sebagai Saksi perkara tersebut. Alex Tirta tiba Kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 08.45 WIB.

Dalam perkara tersebut, Alex Tirta disebut sebagai orang yang menyewa rumah di jalan Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan, kepada seseorang berinisial E. Rumah tersebut disewa sejak tahun 2020 dengan harga sewa Rp. 650 juta per tahun.

Sementara itu pula, Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri telah tiba di Kantor Bareskrim Mabes Polri. Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri akan diperiksa Tim Penyidik sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemerasan terhadap Syahrul Yasil Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Kedatangan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri tidak diketahui oleh awak media yang telah menunggunya sejak lama. Firli diduga masuk ke Kantor Bareskrim tidak melewati akses umum dan utama.

Informasi kehadiran Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri, dikonfirmasi Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, bahwa Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri tiba lebih awal dari waktu yang telah dijadwalkan.

"Saudara Firli Bahuri dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor", kata Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selalu Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Penetapan status hukum Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, bahwa penetapan status hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI ditetapkan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya", terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan perkara permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020–2023.

Dugaan Tipidkor pemerasan tersebut diadukan oleh masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan RI tahun 2021.

Dittipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian proses Pulbaket yang berlanjut ke penyelidikan dengan melakukan konfirmasi terhadap sejumlah Saksi terkait perkara tersebut hingga kemudian dilakukan gelar perkara pada Jum'at 06 Oktober 2023 dengan kesimpulan perkara tersebut memenuhi untuk naik ke tahap penyidikan.

Sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan, puluhan Saksi termasuk Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo telah diperiksa Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Selain Itu, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri atas nama Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga saksi ahli mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah menggeledah rumah pribadi Ketua KPK Firli Bahuri yang ada di Bekasi dan rumah rehat Ketua KPK Firli Bahuri di jalan Kertanegara nomer 46 Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menemukan dan mengamankan dokumen untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut 

Ade Safri menegaskan, ada 3 (tiga) dugaan perkara yang ditemukan Tim Penyidik, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di Kementan RI.

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020–2023", tegas Ade Safri.

Terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK, Tim Penyidik menyangkakan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 30 November 2023

Polisi Periksa Firli Bahuri Dan Alex Tirta Terkait Pemerasan Terhadap Mentan SYL Jum'at Besok


Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri pada Jum'at (01/12/2023) besok menjadwal pemeriksaan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri dan Ketua Harian Pengurus Provinsi (PP) Persatuan Bulutangkis  Seluruh Indonesia (PBSI) DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta di Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Untuk agenda pemeriksaan besok pada hari Jum'at tanggal 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB, pemeriksaan terhadap dua orang Saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta", kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/11/2023).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pemanggilan terhadap Alex Tirta untuk diminta keterangannya terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Sebelumnya Polda Metro Jaya memastikan, bahwa Ketua KPK non aktif Firli Bahuri akan menghadiri pemeriksaan perkara dugaan TIpidkor pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Pemeriksaan diagendakan akan dilangsungkan di Kantor Bareskrim Polri pada Jum'at (01/12/2023) besok.

"Penasihat hukum sudah mengonfirmasi FB akan hadir jam 09.00 WIB esok pagi", kata Direktir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
 
Ade Safri menegaskan, Ketua KPK non-aktif Firli akan diminta keterangannya dalam kapasitas sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri.

"Untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas Tersangka", tegas Ade Safri.
 
Sebelumnya, pada Jum'at (03/11/2023) lalu,  Alex Tirta diperiksa di Polda Metro Jaya kurang-lebih selama 12 jam, di antaranya terkait rumah di jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang disewakan kepada Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Rumah itupun sudah digeledah Tim Gabungan tersebut.
 
Pada Jum'at (03/11/2023) lalu, Alex Tirta yang diperiksa Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri sejak pukul 09.28 WIB di antaranya juga menjelaskan persoalan rumah tersebut disewa atas nama dirinya.
 
"Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu saja ya", jelasnya.
 
Alex Tirta pun menjelaskan, rumah di jalan Kertanegara Nomor 46 Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu disewakan kepada Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp. 650 juta.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selalu Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Penetapan status hukum Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, bahwa penetapan status hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI ditetapkan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya", terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan perkara permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020–2023.

Dugaan Tipidkor pemerasan tersebut diadukan oleh masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan RI tahun 2021.

Dittipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian proses Pulbaket yang berlanjut ke penyelidikan dengan melakukan konfirmasi terhadap sejumlah Saksi terkait perkara tersebut hingga kemudian dilakukan gelar perkara pada Jum'at 06 Oktober 2023 dengan kesimpulan perkara tersebut memenuhi untuk naik ke tahap penyidikan.

Sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan, puluhan Saksi termasuk Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo telah diperiksa Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Selain Itu, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri atas nama Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga saksi ahli mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah menggeledah rumah pribadi Ketua KPK Firli Bahuri yang ada di Bekasi dan rumah rehat Ketua KPK Firli Bahuri di jalan Kertanegara nomer 46 Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menemukan dan mengamankan dokumen untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut 

Ade Safri menegaskan, ada 3 (tiga) dugaan perkara yang ditemukan Tim Penyidik, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di Kementan RI.

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020–2023", tegas Ade Safri.

Terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK, Tim Penyidik menyangkakan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Kembali Tahan Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Gratifikasi Dan TPPU


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023) Malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh setelah sebelumnya menetapkannya sebagai sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Tindak Pidana (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan Tersangka dan penahanan kembali Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh tersebut diumumkan KPK secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Kamis 30 November 2023 malam.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti kemudian dinaikkan penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan menransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU. Maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka GS (Gazalba Saleh)", ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Asep menegaskan, untuk kepentingan penyidikan, Gazalba akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tim Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh mulai Kamis (30/11/2023) ini hingga 19 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan Tim Penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama mulai hari ini tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK", tegasnya.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menyangka Gazalba Saleh melanggar  Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Hakim Agung Gazalba Saleh telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis tidak bersalah dan dinyatakan bebas atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tim Penyidik KPK lalu membuka penyelidikan perkara lain kemudian meningkatkan status hukum perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan Gazalba Saleh sebagai Tersangka perkara tersebut.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT)  di lingkungan MA pada 21 September 2022.

Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan di Jakarta dan Semarang itu, KPK awalnya mengumumkan penetapan 10 (sepuluh) Tersangka. Berikut daftar 10 nama yang diumumkan KPK sebagai Tersangka awal perkara tersebut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA;
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh; dan
3. Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK kemudian mengumumkan penetapan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai Tersangka Baru (Tersangka ke-14) perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan pada Senin 19 Desember 2022.

Menyusul kemudian, pada Jum'at (17/02/2023) malam, KPK kembali mengumumkan penetapan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 (lima belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap.

Dari hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap, Tim Penyidik KPK menemukan bukti kuat dugaan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) diduga telah memberikan suap kepada Edy Wibowo selaku hakim yustisial atau panitera pengganti di MA hingga berkesimpulan menetapkan Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Terbaru, dari hasil pengembangan perkara dan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan adanya 2 (dua) 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 (enam belas) dan Tersangka ke-17 (tujuh belas) perkara tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi 2 pihak yang ditetapkan sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 dan Tersangka ke-17 perkara tersebut dan belum melakukan penahanan.

Meski KPK saat itu belum secara resmi mengumumkan penetapannya sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, Sekretaris MA Hasbi Hasan telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu sendiri, telah didaftarkan Hasbi Hasan di PN Jakarta Selatan pada Jum'at 25 Mei 2023 dengan register nomor perkara: 49/Pid.Pra/203/PN JKT.SEL

Dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA ini, KPK secara resmi telah mengumumkan penetapnn Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi telah diumumkan penetapannya sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Sambut Tim Penilai Visitasi SPBE 2023, Wali Kota Berkomitmen SPBE Di Kota Mojokerto Dapat Diimplementasikan Secara Baik


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Mojokerto Abd. Rachman Tuwo dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkot Mojokerto Santi Ratnaning Tias saat menyambut Tim Penilai SPBE, di ruang tamu Kantor Dinas Wali Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis 30 November 2023 pagi
.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto hari ini, Kamis 30 November 2023 pagi, mendapat kunjungan Tim Penilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terdiri dari akademisi perguruan tinggi sebagai penilai eksternal, Badan Siber dan Sandi Negara dan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Tim Penilai SPBE berkunjung ke Pemkot Mojokerto, karena Pemkot Mojokerto merupakan salah-satu di antara 28 pemerintah daerah visitasi terpilih. Penilaian Visitasi SPBE sendiri merupakan penilaian yang dilaksanakan melalui kunjungan secara langsung dalam rangka melakukan klarifikasi, validasi dan pengamatan langsung atas penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD).

Kedatangan Tim Penilai SPBE tersebut disambut secara langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Mojokerto Abd. Rachman Tuwo dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkot Mojokerto Santi Ratnaning Tias di ruang tamu Kantor Dinas Wali Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

“Kami berkomitmen agar SPBE di Kota Mojokerto tidak saja secara indeks meningkat tapi memang dapat diimplementasikan secara baik di Kota Mojokerto. Karena ini juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayan publik bagi masyarakat", ujar Wali kota Ika Puspitasari, Kamis (30/11/2023) pagi.

Setelah beberapa saat lamanya bersilaturrahim di ruang tamu Wali Kota Mojokerto, rombongan Tim Penilai SPBE 2023 menuju ruang Command Center Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mojokerto dalam rangka Penilaian Visitasi SPBE Tahun 2023 Pemerintah Kota Mojokerto yang diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto.


Salah-satu suasana Penilaian Visitasi SPBE Tahun 2023 Pemerintah Kota Mojokerto, di ruang Command Center Sekretariat Daerah Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis 30 November 2023.


Forum Penilaian Visitasi SPBE Tahun 2023 Pemerintah Kota Mojokerto dibuka oleh Kepala Diskominfo Pemkot Mojokerto Santi Ratnaning Tias. Dalam forum ini, Santi di antaranya menerangkan, bahwa indeks implementasi SPBE di Kota Mojokerto selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

"Di tahun 2021, indeks realisasi SPBE berada di angka 2,92. Di tahun berikutnya naik menjadi 3,32 dan di tahun 2023 berdasarkan penilaian mandiri, mencapai 4,33. Ini merupkan harapan kami semua, mudah-mudahan dalam proses vitisasi ini, antara yang kami sajikan sesuai dengan yang ada di sistem", terang Kepala Diskominfo Pemkot Mojokerto Santi Ratnaning Tias.

Ditandaskan Santi, bahwa presiden telah menetapkan Arsitektur SPBE Nasional melalui Perpres Nomor 132 Tahun 2022. Hal itu menunjukkan pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk mengakselerasi implementasi integrasi penerapan SPBE untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dan kami yang di daerah, akan terus melakukan perbaikan sesuai kaidah yang telah ditetapkan pemerintah pusat", tandas Kepala Diskominfo Pemkot Mojokerto Santi Ratnaning Tias.

Tim Penilai Visitasi SPBE Nasional menyampaikan, bahwa tujuan diadakannya visitasi ini sebagai kontribusi dan untuk mendorong SPBE instansi pusat maupun pemerintah daerah sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sebagaimana diketahui, bahwa penerapan SPBE atau biasa disebut e-government merupakan upaya transformasi digital menuju pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik demi mewujudkan pemerintah yang akuntabel dan layanan yang berkualitas.

SPBE mengutamakan peningkatan efektivitas pemanfaatan aplikasi yang telah beroperasi, mengonsolidasikan aplikasi menjadi platform digital terpadu baik di internal maupun antar-instansi serta interoperabilitas data dan aplikasi melalui pemanfaatan Arsitektur SPBE.

Terkait itu, Tim Penilai Visitasi SPBE melakukan evaluasi lanjutan setelah tahap penilaian dokumen dan interview di ruang Command Center Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto. Tujuannya adalah untuk melakukan klarifikasi, verifikasi dan validasi secara langsung sebagai dasar justifikasi penilaian Visitasi SPBE Tahun 2023 Pemerintah Kota Mojokerto.

Adapun capaian dari Visitasi SPBE tersebut akan menjadi bukti komitmen bahwa pemerintah telah melaksanakan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Sehingga, dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih. Dengan demikian, pengembangan dan percepatan digitalisasi di ligkungan pemerintah sangat penting untuk terus dilakukan. *(DI/HB/Adv)*

Rabu, 29 November 2023

Diperiksa 8 Jam Di Bareskrim, Mantan Mentan SYL Ngaku Apa Yang Dialami Dan Diketahui Sudah Disampaikan Ke Penyidik


Mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa sekitar 8 jam sebagai Saksi perkara dugaan Tipidkor pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Rabu 29 November 2023, 
di Kantor Bareskrim Polri Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri hari ini, Rabu 29 November 2023, telah memeriksa mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pemerasan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, di Kantor Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tiba di Kantor Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (29/11/2023) siang sekitar pukul 13.14 WIB. Syahrul mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol sembari membawa berkas dalam map warna biru. Tak ada komentar apapun yang ia sampaikan kepada wartawan. Begitu Tiba, Syahrul langsung bergegas menuju ruang pemeriksaan. 

Sekitar 8 jam lebih kemudian atau sekitar pukul 21.30 WIB, mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo telah rampung diperiksa dan dengan tetap mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye serta kedua tangan diborgol sembari membawa berkas dalam map warna biru keluar dari ruang pemeriksaan. Kepada sejumlah wartawan, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengaku, bahwa dirinya sudah menyampaikan fakta-fakta yang diketahuinya kepada Tim Penyidik, termasuk terkait perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri.

"Apa yang saya alami dan saya tahu sudah saya sampaikan kepada penyidik", kata mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo kepada sejumlah wartawan, di depan Kantor Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023) malam.

Namun demikian, Syahrul tidak membeberkan lebih jauh mengenai materi yang didalami oleh Tim Penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Syahrul hanya menegaskan, bahwa dirinya siap bertanggung-jawab atas apa yang diperbuatnya.

"Tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan. Saya merasa, bahwa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung-jawab saya secara yuridis sebagai warga negara", tegas Syahrul.

Selain mantan Mentan RI SYL, Tim Penyidik Gabungan juga menjadwal pemeriksaan 2 (dua) mantan anak buah SYL, yaitu Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan RI Mohammad Hatta. Keduanya keluar bersama dengan SYL. Keduanya, juga merupakan Tahanan KPK. Keduanya pun diperiksa sebagai Saksi perkara tersebut.

Terpisah, Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, bahwa Tim Penyidik menanyakan 12 (dua belas) pertanyaan terhadap mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo.

"Ada 12 (pertanyaan)", kata Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi wartawan, Rabu (29/11/2023) malam.

Sebelumnya, pada 5 Oktober 2023, mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo sudah diperiksa Tim Penyidik Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Saksi perkara tersebut. Kemudian, mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara tersebut di Kantor Bareskrim Polri pada pada 31 Oktober 2023.

"Yang jelas hari ini pak SYL dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kaitan dengan pemeriksaan tambahan soal Pak FB," ujar kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen saat mendampingi kliennya di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selalu Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Penetapan status hukum Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, bahwa penetapan status hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI ditetapkan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya", terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan perkara permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020–2023.

Dugaan Tipidkor pemerasan tersebut diadukan oleh masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan RI tahun 2021.

Dittipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian proses Pulbaket yang berlanjut ke penyelidikan dengan melakukan konfirmasi terhadap sejumlah Saksi terkait perkara tersebut hingga kemudian dilakukan gelar perkara pada Jum'at 06 Oktober 2023 dengan kesimpulan perkara tersebut memenuhi untuk naik ke tahap penyidikan.

Sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan, puluhan Saksi termasuk Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo telah diperiksa Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Selain Itu, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri atas nama Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga saksi ahli mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah menggeledah rumah pribadi Ketua KPK Firli Bahuri yang ada di Bekasi dan rumah rehat Ketua KPK Firli Bahuri di jalan Kertanegara nomer 46 Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menemukan dan mengamankan dokumen untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut 

Ade Safri menegaskan, ada 3 (tiga) dugaan perkara yang ditemukan Tim Penyidik, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di Kementan RI.

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020–2023", tegas Ade Safri.

Terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK, Tim Penyidik menyangkakan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: