Sabtu, 07 Desember 2024

KPK Geledah 13 Lokai Terkait Perkara Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 13 (tiga belas).lokasi di Bengkulu sebagai rangkaian proses pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menjerat Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu dan kawan-kawan (Dkk.) sebagai Tersangka.

"Pada tanggal 4 sampai dengan 6 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di 7 (tujuh) rumah pribadi, 1 (satu) rumah dinas dan 5 (lima) kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (07/12/2024).

Tessa menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para Tersangka. Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik diduga terkait perkara.

Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu telah ditetapkan menjadi Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada pada Sabtu (23/11/2024) sore.

Selain Rohidin Mersyah, Tim Penyidik KPK juga menetapkan 2 (dua) Tersangka lain, yakni ajudan Gubernur Bengkulu Epriansyah dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.

Penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut, diumumkan kepada publik oleh KPK melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Minggu 24 November 2024 malam.

Untuk kepentingan kepentingan penyidikan, ketiga orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, pada Rabu 04 Desember 2024, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Penggeledahan ini dibenarkan oleh Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Tessa melalui pesan singkatnya, Rabu (04/12/2024).

Tessa belum menginformasikan lebih jauh perihal penggeledahan tersebut. Namun, diinformasikannya, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) PNS Pemprov Bengkulu. Pemeriksaan dilangsungkan di Markas Polresta Bengkulu pada Selasa 03 Desember 2024.

Pemeriksaan tersebut, berkaitan dengan perkara dugaan TPK pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menjerat Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu Dkk.

"Pemeriksaan Saksi dugaan tindak pidana terkait dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu", jelas Tessa Mahardhika.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 10 Saksi tersebut di antaranya untuk mendalami pengetahuan mereka tentang hasil penerimaan gratifikasi Rohidin Mersyah yang digunakan untuk keperluan kampanye saat Pilkada, salah-satunya untuk serangan fajar (politik uang).

"Saksi didalami terkait dugaan dengan permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional dan logistik pencalonan gubernur dan gratifikasi uang 'serangan fajar' untuk pemenangan gubernur", tegasnya. *(HB)*