Sabtu, 16 Januari 2021

Tanggapi Aspirasi Masyarakat, Hari Ke-2 PPKM Ning Ita Ubah Jam Operasional Pasar Tradisional

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria saat memberi keterangan pers di Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto.


Kota MOKOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengambil langkah cepat dalam menanggapi aspirasi masyarakat, khususnya terkait jam operasional pasar tradisional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Yang mana, sebelumnya jam operasional pasar tradisional diatur mulai pukul 03.00 – 16.00 WIB, kini telah diubah menjadi pukul 03.00 - 20.00 WIB. Hal ini disepakati pada rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto yang dilaksanakan secara daring di Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto pada Sabtu (16/01/2021) ini.

Pelaksanaan PPKM di Kota Mojokerto, telah diterapkan sejak Jum'at (15/01/2021) kemarin.  Namun, salah-satu poin yang telah ditetapkan oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto dikeluhkan masyarakat.

Surat Edaran Nomor: 443.33/183/417.508/2021 pada poin 4 yang dikeluhkan masyarakat tersebut berbunyi Pembatasan Jam Operasional Pasar Umum Tradisonal Mulai Pukul 03.00 – 16.00 WIB dan Pasar Hewan 05.00 – 12.00 WIB.


Salah-satu suasana kondisi pasar tradisional Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto di hari pertama pelaksanaan PPKM, Jum'at (15/01/2021) malam.


Melihat kondisi di lapangan yang berbeda, Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa "Ning Ita" ini segera mengambil kebijakan baru. "Kami dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, mengakomodir apa yang menjadi aspirasi dari para pedagang di pasar tradisional", ujar Ning Ita.

"Dengan pertimbangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar tidak terdampak secara signifikan terhadap pendapatan mereka, maka kami mengambil keputusan untuk jam pembukaan pasar tradisional disesuaikan sampai dengan jam 20.00 WIB", lanjutnya.

"Sama dengan jam tutup toko, restoran dan juga mall. Semoga kebijakan ini, bisa berdampak terhadap ekonomi masyarakat bawah, terakomodir pendapatan mereka, namun tetap melaksanakan protokol kesehatan 4M", tambahnya.

Dijelaskannya, bahwa Perubahan ini dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 443.33/201/417.508/2021 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Mojokerto tertanggal 16 Januari 2021. 

Tidak hanya itu, wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini pun menjelaskan, bahwa tim dari UPT Pasar Tradisional telah turun ke lapangan dan berkomunikasi secara langsung dengan pihak pedagang.

Dijelaskannya pula, bahwa jam operasional pasar yang dimulai pukul 03.00 WIB dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Sebagaimana para pedagang banyak melakukan aktifitas mulai pukul 02.00 WIB.

"Terkait jam buka, memang kita tetapkan pukul 03.00 dini hari. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan rata-rata jam 02.00 mereka sudah memulai persiapan beraktifitas. Dan itu tidak ada persoalan serta sudah terkomunikasikan dengan para pedagang dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hanya jam tutupnya, kita ambil kebijakan yang lebih fleksibel memperbolehkan buka sampai jam 20.00 mengikuti toko, swalayan dan restoran", jelas Ning Ita.

Pada kesempatan ini, Ning Ita mengucapkan terima-kasih sekaligus mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto yang telah taat dan tertib dalam melaksanakan PPKM sejak hari pertama diberlakukan.

Pada kesempatan ini pula, Ning Ita juga meminta kepada semua masyarakat agar terus melaksanakan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak.

"Kami dari Satgas Covid-19, mengucapkan terimakasih sekaligus mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto yang telah taat dan tertib dalam pelaksanaan PPKM hati pertama kemarin, Jum'at 15 Januari 2021. Dan kami berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto untuk tetap taat kepada protokol kesehatan. Dimanapun berada, 4M harus terus dilaksanakan secara ketat", tandasnya. *(rn/rv/Hms/HB)*