Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 16 Mei 2024 telah menggeledah rumah Andi Tenri Angka adik mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo yang berlokasi di kawasan jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI.
Dari penggeledahan rumah Andi Tenri Angka adik mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo yang berlokasi di kawasan jalan Letjen Hertasning Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, Tim Penyidik KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.
"Ditemukan barang bukti antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL", terang Kepala Bagian Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Jum'at (17/05/2024).
Ali menjelaskan, barang bukti yang ditemukan tersebut selanjutnya akan dianalisa dan dikonfirmasi ke para Saksi terkait dan Tersangka untuk kemudian disertakan ke dalam Berkas Perkara penyidikan. Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa proses penggeledahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak yang berkepentingan.
"Selama proses kegiatan (penggeledahan) berlangsung, Tim Penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadirannya disertai Surat Tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat", jelas Ali Fikri.
Penggeledahan rumah adik mantan Mentan SYL tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu pada Rabu (15/05/2024) kemarin Tim Penyidik KPK menyita rumah mewah milik mantan Mentan SYL yang berlokasi di kawasan Kelurahan Pandang, Kecamatan Panak Kukang Kota Makassar.
"Tim Penyidik kemarin (Rabu 15 Mei 2024), telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik SYL berupa 1 (satu) unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panak Kukang, Kota Makassar", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Kamis (16/05/2024).
Ali menjelaskan, nilai rumah mewah mantan Mentan SYL yang disita tersebut mencapai Rp. 4,5 miliar. Uang untuk pembelian rumah mewah itu diduga berasal dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta yang juga ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tidak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.
"Diperkirakan, nilai dari rumah tersebut sekitar Rp. 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan Tersangka dimaksud", jelas Ali Fikri.
Ditegaskan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran aset milik SYL yang diduga dari hasil korupsi. Adapun penyitaan aset-aset diduga terkait perkara, sebagai pemulihan keuangan negara atas korupsi yang telah diperbuat SYL selaku Mentan RI.
"Tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik. Diharapkan, sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya", tegas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, saat ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, SYL selaku Mentan RI didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023 dengan total Rp. 44,5 miliar.
Pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan SYL selaku Mentan RI bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang-uang yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut, di antaranya digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI tersebut, tersebut SYL selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara proses persidangan perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Penyidik KPK kini fokus membongkar TPPU SYL selaku Mentan RI. Terkait itu, sejumlah Saksi terkait perkara dugaan TPPU SYL selaku Mentan RI dipanggil Tim Penyidik KPK untuk didalami pengetahuannya.
Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga menyangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *(HB)*
BERITA TERKAIT: