Senin, 29 Januari 2024

Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Arief Dan Rajiv Terkait Perkara Mentan Syahrul Yasin

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyìdik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 26 Januari 2024, memanggil Arief Prasetyo Adi selaku Kepala Badan Pangan Nasional dan Rajiv selaku pihak swasta sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian (Mentan) RI.

Hanya saja, Arief Prasetyo Adi selaku Kepala Badan Pangan Nasional dan Rajiv selaku pihak swasta yang sedianya dijadwalkan akan diperiksa sebagai Saksi perkara tersebut mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, sedianya Arief Prasetyo Adi selaku Kepala Badan Pangan Nasional dan Rajiv selaku pihak swasta akan diperiksa Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat 26 Januari 2024.

"Rajiv (swasta), Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang kembali besok Selasa (30/01/2024). Saksi (Arief) tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Senin (29/01/2024) siang.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK pada pada Rabu 11 Oktober 2023 dan Jum'at 13 Oktober 2023 lalu secara resmi menahan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) atas perkara dugaan TPK di Kementan.

Tim Penyìdik KPK menduga, perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019–2024.

Dengan jabatannya tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Tim Penyidik KPK menduga, kurun waktu jabatannya tersebut, kebijakan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

Tim Penyidik KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit esselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Tim Penyidik KPK menduga, atas arahan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup esselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing esselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.

Penerimaan uang-uang melalui KS dan MH itu sebagai representasi orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Tim Penyìdik KPK menduga, bahwa uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan perkara tersebut berjumlah sekitar Rp. 13,9 miliar. Tim Penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap para Tersangka, Tim Penyìdik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pasal-pasal tersebut, khusus terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *(HB)*


BERITA TERKAIT: