Rabu, 08 November 2023

KPK Hadirkan 164 Bukti Pada Sidang Praperadilan Mantan Mentan Syahrul Yasin

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya menghadirkan 164 bukti pada sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai Tersangka oleh KPK.

"Hari ini, (Rabu) 8 November (2023), Tim Biro Hukum KPK menyampaikan bukti sebanyak 164 dokumen dan termasuk bukti elektronik kepada Hakim Praperadilan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (08/11/2023).

Ali menegaskan, ratusan bukti itu dihadirkan dalam rangka mendukung argumentasi sebelumnya, bahwa penetapan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah sesuai mekanisme hukum dan juga telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

“Tim KPK juga akan memperkuat argumentasinya dengan menghadirkan ahli di persidangan dimaksud besok, 9 November. Perkembangan akan disampaikan", tegas Ali Fikri.

Proses sidang praperadilan yang diajukan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut, akan memasuki tahap keterangan ahli sebelum sidang putusan yang digelar pada Selasa 14 November 2023 mendatang.

Sebelumnya, Dodi Abdulkadir selaku pengacara Syahrul Yasin Limpo berharap, Majelis Hakim mengabulkan gugatan kliennya. Dia meminta, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut membatalkan penetapan status hukum Tersangka terhadap mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo.

"Meminta pada hakim agar menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon (SYL) tidak sah dan batal demi hukum", ujar Dodi Abdulkadir selaku Kuasa Hukum Syajrul Yasin Limpo saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (06/11/2023).

Dodi Abdulkadir pun meminta Majelis Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon (KPK) tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, Dodi Abdulkadir pun meminta Majelis Hakim menyatakan status Pemohon sebagai Tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Sebagaimana diketahui, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan dijerat Tim Penyidik KPK dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan TPPU. Tim Penyidik KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan diduga meminta setoran dari para anak buahnya yang nilainya sudah ditentukan sebelumnya.

Tim Penyidik KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan diduga telah menerima uang sebesar Rp. 23 miliar per tahun dari para bawahannya. Uang itu diduga digunakannya untuk berbagai keperluan pribadi.

Namun demikian, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo melaporkan Pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan. Laporan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo itu diproses Tim Penyidik Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, KPK pada Jum'at (13/10/2023) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (13/10/2023).

Alex mengatakan, Tersangka SYL dan MH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023. KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). Alexander menyebut, bahwa perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.

"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya", kata Alex.

Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023. Tim Penyidik KPK menduga, SYL selaku Mentan diduga menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.

"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa", papar Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, bahwa atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup esselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing esselon I.

"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar sampai dengan 10.000 dolar AS", jelas Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan secara rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Tim Penyidik KPK pun menduga, bahwa uang-uang setoran berjumlah sekitar Rp. 13,9 miliar. Itu dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH. Tim Penyidik KPK terus mendalami aliran-aliran uang itu.

"Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik", tegas Alexander Marwata.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan, SYL selaku Mentan bersama KS selaku Sekjen Kementan dan MH selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pasal-pasal tersebut, khusus terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *(HB)*


BERITA TERKAIT: