Kamis, 05 Oktober 2023

Mentan SYL 3 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya

Baca Juga


Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat memberi keterangan dalam konferensi pers di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis 05 Oktober 2023.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Kamis 05 Oktober 2023, diperiksa Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebagai Saksi perkara laporan dugaan pemerasan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konferensi pers di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis 05 Oktober 2023, SYL mengaku diperiksa selama kurang-lebih 3 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. SYL pun menyinggung pemeriksaan itu terkait dinas pada tanggal 12 Agustus 2023.

"Salah-satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta Kapolda (Metro) Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan dan tentu berbagai hal yang berkait dengan dinas 12 Agustus 2023", kata SYL dalam konferensi pers di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (05/10/2023).

"Jadi, dinas 12 Agustus 2023 terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat berkaitan dengan hal-hal seperti apa laporan itu terkait dengan terjadinya pemerasan", tambah Mentan SYL.

Dalam konferensi pers tersebut, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut juga menjelaskan, bahwa dirinya telah menyampaikan semua hal yang ia ketahui terkait pemerasan itu kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan oleh Penyidik, dihadapi oleh banyak banget tadi dan prosesnya berlangsung cukup panjang, hampir 3 jam, saya capek banget, sementara saya baru pulang", jelasnya.

Sebelumnya, ajudan dan sopir Mentan SYL dipanggil Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Surat panggilan pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.

Dua surat yang ditujukan untuk Panji Harianto dan Heri itu, tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan, bahwa Panji Harianto adalah Ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan. Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023.

Surat pemanggilan untuk Panji Harianto dan Heri tersebut teregister dengan nomor: B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat pemanggilan tersebut ditanda-tangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Pada surat pemanggilan tersebut, di antaranya disebutkan, bahwa keterangan ajudan dan sopir Mentan SYL diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, meski pada surat pemanggilan tersebut menyebut Pimpinan KPK, akan tetapi tidak disebutkan secara jelas nama terang Pimpinan KPK yang dimaksud.

"Bersama ini diberitahukan kepada saudara, bahwa Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI Tahun 2021", bunyi di antara tulisan yang diketik pada surat panggilan tersebut.

Redaksi sudah berupaya mengonfirmasi terkait surat pemanggilan itu, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan respons. Ketua KPK Firli Bahuri dan Pimpinan KPK lainnya, termasuk Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri juga belum memberikan tanggapan dikonfirmasi terkait hal itu.

Hingga sejauh ini, hanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memberikan respons. "Saya tidak tahu sama sekali", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp-nya, Rabu (04/10/2023).

Belum diketahui pasti dugaan pemerasan apa yang disebutkan dalam perkara itu. Sementara itu, sejumlah kabar yang beredar  menginformasikan, bahwa salah-satu Pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan pada Mentan SYL sebelum perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementan RI tahun 2022 ditangani KPK.

Sementara itu, sekembali dari kunjungan kerja (Kunker) ke luar negeri pada Rabu (04/10/2023) malam, Mentan SYL menuju ke NasDem Tower untuk bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang kini berprofesi sebagai advokat ikut merapat bersama rekannya, Rasamala Aritonang. Keduanya resmi ditunjuk SYL sebagai Kuasa Hukum untuk menghadapi perkara dugaan TPK yang tengah ditangani KPK.

Dikonfirmasi tentang perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI yang diduga dilakukan Pimpinan KPK, Febri Diansyah tidak menampiknya. Namun, Febri mengaku saat ini belum ada hal untuk dijelaskan kepada publik.

"Tadi belum ada poin itu yang dimintakan kepada kami untuk dijelaskan ke publik saat ini. Jadi poin-poin tadilah yang bisa kami sampaikan", jelas Febri Diansyah.

Kembali disodori pertanyaan tentang sosok pelapor dari laporan dugaan pemerasan yang telah berproses di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Febri Diansyah kembali enggan menjawabnya dengan pasti. "Itu pertanyaan yang sudah di jawab tadi", tukasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, Tim Penyidik KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekitar pukul 12.10 WIB menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di jalan Widya Chandra V No. 28 Kebayoran Baru Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan di Rumdin Mentan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang jumlahnya sekitar Rp. 30 miliar juga berbagai dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api (Senpi). Yang mana, untuk soal temuan belasan Senpi tersebut, KPK menyerahkannya kepada Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut. Sedangkan hasil penggeledahan di kantor Kementan RI, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, bahwa KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan terkait perkara dugaan TPK di Kementan. Alexander Marwata pun menegaskan, bahwa upaya penggeledahan secara hukum hanya bisa dilakukan di tahap penyidikan. Yang mana, ketika suatu perkara sudah naik ke penyidikan sudah pasti ada Tersangka yang telah ditetapkan.

"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan", tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Rabu (04/10/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–sekarang Kasdi Subagyono dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020–2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pula, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL. Dengan demikian, terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan dan Sprindik TPK gratifikasi dan TPPU.

Namun demikian, KPK secara resmi belum mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, pasal-pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkaranya maupun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU di Kementan *(HB)*


BERITA TERKAIT: