Selasa, 03 Oktober 2023

KPK Telah Periksa Febri Dan Rasamala 6,5 Jam, Di Antaranya Soal Temuan Dokumen Saat Penggeledahan Perkara Korupsi Di Kementan

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 02 Oktober 2023 telah memeriksa Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di antaranya dikonfirmasi tentang dokumen yang ditemukan Tim Penyidik KPK saat penggeledahan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Dokumen yang diduga berisi materi perkara ini, penting untuk dikonfirmasi kepada kedua Saksi tersebut agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para Tersangka", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Selasa (03/10/2023).

Ali menegaskan, dokumen yang ditemukan Tim Penyidik KPK saat penggeledahan itu juga akan dikonfirmasi kepada Saksi terkait lainnya. Sedianya, KPK juga memeriksa rekan satu kantor Febri dan Rasamala di Visi Integritas Law Office. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.

"Untuk waktu, akan kami sampaikan berikutnya", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Juru Bicara KPK periode tahun 2016–2019 yang sekarang berprofesi sebagai advocad, yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang pada Senin 02 Oktober 2023 telah memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang datang bersama-sama di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin (02/10/2023) siang sekitar pukul 13.55 WIB. Beberapa saat keduanya menyempatkan diri menyapa wartawan dan sedikit memberi keterangan.

"Ada pertanyaan, sebenarnya terkait apa, secara spesifik saya belum tahu. Tapi, kami ditahap penyelidikan. Kemarin ini kami sampaikan agar clear. Tahap penyelidikan kemarin, bukan penyidikan ya!", ujar Febri Diansyah sebelum memasuki gedung, Senin (02/10/2023) siang.

Pantauan wartawan, Senin (02/10/2023) siang sekitar pukul 14.30 WIB, keduanya masuk ke dalam gedung dan menuju ruang resepsionis untuk mengonfirmasi kehadirannya. Beberapa saat kemudian setelah duduk di sofa ruang tunggu, keduanya dipersilahkan petugas naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK menuju ruang pemeriksaan.

Sekira 6,5 jam kemudian atau sekitar pukul 20.52 WIB, keduanya tampak telah merampungkan pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik KPK kemudian turun dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan terlihat membawa dokumen.

"Kami sudah selesai memberikan keterangan. Yang kami lakukan itu bagian dari mendukung kerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya pencegahan. Sebagai advokat penting bagi kami untuk menjalankan tugas meneliti isu hukumnya secara detail. Agar jangan sampai, kalau materi subtansinya tidak cukup kuat misalnya, ada potensi bias dalam proses lebih lanjut", kata Febri Diansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (02/10/2023) malam.

Febri menjelaskan, Tim Penyidik KPK kali ini sebenarnya memanggil dirinya, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Namun, hanya dia dan Rasamala Aritonang yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Alasannya, hanya dia dan Rasamala yang mendapat Surat Kuasa dari Mentan Syahrul Yasin Limpo. Febri pun membantah adanya isu yang mengaitkan dirinya dengan upaya pemusnahan dokumen terkait perkara di Kementan.

"Kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan Barbuk (barang bukti) atau sejenisnya", tegas Febri Diansyah.

Febri menerangkan, dirinya dan Rasamala Aritonang mendapatkan kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk melakukan mitigasi risiko korupsi di Kementan. Kuasa itu diberikan pada 15 Juni 2023 saat Tim Penyelidik KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi di Kementan.

Diterangkan Febri Dianyah pula, bahwa hasil dari pemetaan titik rawan korupsi itu, firma hukumnya bersama Rasamala mengeluarkan draf berisi sejumlah rekomendasi.

"Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai undang-undang mendapatkan informasi-informasi, dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion. Itu yang kami susun", terang Febri Diansyah.

Draf rekomendasi itu yang kemudian ditemukan oleh Tim Penyidik KPK saat penggeledahan beberapa lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Dokumen draf rekomendasi inilah salah-satu yang diklarifikasi oleh Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan Febri dan Rasamala kali ini..

"Jadi, lebih ke klarifikasi, begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan, karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut. Dan, kemudian ujungnya di sana juga dituliskan secara jelas ada sembilan rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien", jelas Febri Diansyah.

Febri menegaskan, salah-satu poin dalam draf itu, yakni mengenai cara memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Kemudian, Kementan diminta menindak-lanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan BPKP. Sehingga, rekomendasi yang diberikannya itu, menurut Febri Diansyah, sebenarnya membantu kerja KPK dalam pencegahan korupsi, bukan merintangi penyidikan.

Ditegaskan Febri Diansyah pula, bahwa pihaknya baru mengetahui isu upaya penghilangan bukti tersebut melalui pemberitaan. Dikatakannya juga, bahwa pihaknya tidak terlibat dalam upaya pemusnahan dokumen tersebut.

"Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada. Jadi, kami tegaskan, bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar. Kenapa? Tentu kami sampaikan di sini, tapi tidak bisa disampaikan semuanya ya, karena kita belum tahu pemeriksaan seperti apa. Perlu kami sampaikan di sini. Kami ini adalah advokat, saya advokat, Rasamala advokat dan kalau di keterangan itu, pemanggilan sebagai pengacara", tegasnya.

Febri menjelaskan, bahwa dirinya memang menerima Surat Kuasa dari Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai Kuasa Hukumnya. Namun, Surat Kuasa tersebut diterimanya saat perkara dalam proses penyelidikan.

"Jadi, agar lebih clear ya...!? Satu, pada tahap penyelidikan, karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan", jelasnya.

Febri Diansyah menandaskan, bahwa pihaknya menerima Surat Kuasa dari Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai Kuasa Hukumnya ketika perkara di tahap penyelidikan. Febri kembali menandaskan, bahwa dirinya belum menerima Surat Kuasa sebagai Kuasa Hukum saat perkara dugaan TPK di Kementan itu masuk tahap penyidikan.

"Untuk penyidikan sendiri, kami belum menerima dari Pak Mentan. Saya nggak tahu, terakhir kali kami, kami baca di pemberitaan, itu lagi tugas", tandasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menduga, ada pihak-pihak yang diduga berupaya menghalangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan dengan berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, Tim Penyidik KPK mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.

"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (02/10/2023). 

Ali memastikan, bahwa alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik KPK untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sudah dinyatakan cukup. Terkait itu, Ali memperingatkan, bahwa segala upaya perintangan penyidikan Tim Penyidik KPK mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggung-jawabkan oleh para pelakunya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Apa pun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggung-jawabkan secara hukum", ujar Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, Tim Penyidik KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekitar pukul 12.10 WIB menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di jalan Widya Chandra V No. 28 Kebayoran Baru Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan di Rumdin Mentan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang jumlahnya sekitar Rp. 30 miliar juga berbagai dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api (Senpi). Yang mana, untuk soal temuan belasan Senpi tersebut, KPK menyerahkannya kepada Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut. Sedangkan hasil penggeledahan di kantor Kementan RI, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–sekarang Kasdi Subagyono dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020–2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pula, pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL. Dengan demikian, terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan dan Sprindik TPK gratifikasi dan TPPU.

Namun demikian, KPK secara resmi belum mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI maupun Tersangka perkara dugaan TPPU, pasal-pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkaranya. *(HB)*