Senin, 02 Oktober 2023

KPK Sita Rp. 400 Juta Dari Rumah Muh. Hatta Terkait Perkara Mentan Syahrul Di Kementan

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mengamankan uang tunai Rp. 400 juta dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Direktur Pupuk dan Pestisida 2020–2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Mengenai jumlah uangnya, sejauh ini sekitar Rp. 400 juta yang ditemukan dalam proses penggeledahan ini", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (02/10/2023).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, bahwa dalam penggeledahan di rumah Muhammad Hatta yang dilakukan pada Minggu 01 Oktober 2023 tersebut, Tim Penyidik KPK juga menemukan dan mengamankan barang bukti elektronik dan bukti dokumen lain terkait perkara.

Temuan barang bukti elektronik dan bukti dokumen lain terkait perkara itu segera dianalisa oleh Tim Penyidik KPK kemudian dikonfirmasi kepada para Saksi dan Tersangka lalu disita sebagai barang bukti di persidangan. 

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada pada Kamis (28/09/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekitar pukul 12.10 WIB, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah dinas (Rumdin) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang berada di kompleks Rumdin Menteri jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan Rumdin tersebut, Mentan Syahrul Yasin Limpo tengah menghadiri kegiatan Organisasi Pangan Dunia (FAO) di Roma, Italia. Saat berada di luar negeri tersebut, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK di lingkungan Kementan.

Status hukum sebagai Tersangka itu ditetapkan setelah selama kurang-lebih 16 jam Tim Penyidik KPK menggeledah Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berada di Kompleks Widya Chandra Jakarta Selatan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara dugaan TPK pemerasan terkait suatu jabatan di Kementan, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–sekarang Kasdi Subagyono dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020–2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta.

Menyusul hari ini, Senin (02/10/2023), Tim Penyidik KPK kembali menetapkan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Républik Indonesia (Mentan RI) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski Tim Penyidik KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dan sejumlah pihak sebagai Tersangka, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara dan pasal-pasal yang disangkakan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: