Minggu, 12 Januari 2025

KPK Sita 4 Aset Rp. 8,1 Miliar Terkait Perkara Dana Hibah Pokir DPRD Untuk Pokmas Dari APBD Jatim


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 4 (empat) aset senilai Rp. 8,1 miliar diduga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2021–2022.

"Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp. 8.1 miliar", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (12/01/2025).

Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan tindakan penyitaan, karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil dari melakukan TPK suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Tim Penyidik KPK akan berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggung-jawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggung-jawabannya.

Sebagaimana diketahui, KPK pada Jum'at 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

"Mengenai nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup", jelas Tessa Mahardhika.

Tessa pun menjelaskan, bahwa ari 21 Tersangka Baru perkara tersebut, 4 (empat) empat orang di antaranya ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Siap dan 17 (tujuh belas) orang lainnya sebagai Tersangka Pemberi Suap. Dari 4 Tersangka Penerima Suap itu, 3 (tiga} orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan 1 (satu) orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Adapun dari 17 orang Tersangka Pemberi Suap itu, ada 15 (lima belas) orang di antaranya adalah pihak swasta dan 2 (dua) orang lainnya merupakan penyelenggara negara. Penetapan status Tersangka perkara tersebut, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP atau Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022", jelas Tessa Mahardhika pula.

Atas perkara TPK suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memonis Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua P. Simanjuntak 'bersalah' dengan sanksi pidana 9 (sembilan) tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Anggota DPR-RI Anwar Sadad (AS) tentang kepemilikan asetnya dan juga soal pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021–2022.

Anwar Sadad diperiksa Tim Penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024. Hal yang sama juga didalami Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 Achmad Iskandar.

"Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka", ungkap Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/01/2025). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 08 Januari 2025

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Terkait Perkara Dana Hibah Pokir Untuk Pokmas


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 08 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) Anwar Sadad sebagai Sakai perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan dana hibah proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jatim untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2021–2022.

“Hari ini, Rabu (08/01/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi AS (Anwar Sadad) Anggota DPR-RI/ Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2025). 

Selain itu, lanjut Tessa, Tim Penyidik KPK juga memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Achmad Iskandar serta 2 (dua) pihak swasta atas nama Achmad Hadi Fauzan dan Kris Susmantoro. Namun, Tessa tidak menginformasikan materi perkara yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari para Saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4", jelas Tessa Mahardhika.

Dalam perkara ini, pada Jum'at 12 Juli 2024, KPK mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah menetapkan 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru. Penetapan 21 Tersangka Baru itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dan fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Dkk. yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengasilan Negeri (PN) Surabaya.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, bahwa terkait penetapan 21 Tersangka Baru perkara tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 05 Juli 2024.

"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 Tersangka, yaitu 4 (empat) Tersangka Penerima Suap, 17 (tujuh belas) lainnya sebagai Tersangka Pemberi Suap", jelas Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).

Tessa menerangkan, 3 (tiga) dari 4 (empat) Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 1 (satu) Tersangka lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 (tujuh belas) Tersangka Pemberi Suap, ada 15 (lima belas) di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan sementara 2 (dua) orang lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup", terang Tessa Mahardhika.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa cegah-tangkal (Cekal) terhadap 21 (dua puluh satu) orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Upaya Cekal tersebut berlaku 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK.

"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri Untuk dan Atas Nama 21 orang", ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).

Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut bertujuan agar para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dimaksud tetap berada di Indonesia ketika Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka melalui pemeriksaan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022", jelas Tessa Mahardhika.

Berikut daftar nama 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan dana hibah Bansos Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019–2022:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim);
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim);
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim);
4. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim);
5. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta);
6. Jodi Pradana Putra (Swasta);
7. Hasanuddin (Swasta);
8. Sukar (Kepala Desa);
9. A Royan (Swasta);
10. Wawan Kritiawan (Swasta);
11. Ahmad Jailani (Swasta);
12. Mashudi (Swasta);
13. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang);
14. Ahmad Affandy (Swasta);
15. Ahmad Heriyadi (Swasta);
16. Achmad Yahya M (Guru);
17. RA Wahid Ruslan (Swasta);
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang);
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo); dan
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo.

Sebelumnya pula, Tessa menyampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 untuk Pokmas, yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan (Dkk.).

Seiring dengan terbitnya Sprindik itu, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan adanya 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru perkara tersebut. Penetapan 21 Tersangka Baru tersebut, merupakan pengembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan.

"Kami sampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022", jelas Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).

Tessa menegaskan, dari total 21 orang yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, 4 (empat) orang ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap dan 17 (tujuh belas) orang ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Ditegaskan Tessa Mahardhika pula, bahwa 4 Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 Tersangka Pemberi Suap itu, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Hanya saja, identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik secara resmi dalam konferensi pers ketika penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap para Tersangka.  *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 19 Desember 2024

KPK Periksa 5 Mantan Anggota DPRD Jatim Terkait Perkara Dana Hibah Pokir Untuk Pokmas


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 19 Desember 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 6 (enam) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode tahun 2019–2024 sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan dana hibah proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jatim untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2021–2022.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, pemeriksaan terhadap 6 Saksi perkara tersebut dilangsungkan Tim PPenyidik KPK di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo.

"Hari ini (Kamis 19 Desember 2024), Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan dilakukan atas nama EP, H, MA, MK, RS dan R yang semuanya merupakan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Tessa belum menginformasikan materi perkara yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para Saksi dengan inisial tersebut maupun peran para Saksi dalam perkara yang telah menjerat Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode tahun 2019–2024 dan kawan-kawan (Dkk.).

Dalam perkara ini, pada Jum'at 12 Juli 2024, KPK mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah menetapkan 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru. Penetapan 21 Tersangka Baru itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dan fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Dkk. yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengasilan Negeri (PN) Surabaya.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, bahwa terkait penetapan 21 Tersangka Baru perkara tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 05 Juli 2024.

"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 Tersangka, yaitu 4 (empat) Tersangka Penerima Suap, 17 (tujuh belas) lainnya sebagai Tersangka Pemberi Suap", jelas Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).

Tessa menerangkan, 3 (tiga) dari 4 (empat) Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 1 (satu) Tersangka lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 (tujuh belas) Tersangka Pemberi Suap, ada 15 (lima belas) di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan sementara 2 (dua) orang lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup", terang Tessa Mahardhika.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa cegah-tangkal (Cekal) terhadap 21 (dua puluh satu) orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Upaya Cekal tersebut berlaku 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK.

"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri Untuk dan Atas Nama 21 orang", ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).

Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut bertujuan agar para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dimaksud tetap berada di Indonesia ketika Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka melalui pemeriksaan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022", jelas Tessa Mahardhika.

Berikut daftar nama 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan dana hibah Bansos Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019–2022:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim);
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim);
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim);
4. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim);
5. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta);
6. Jodi Pradana Putra (Swasta);
7. Hasanuddin (Swasta);
8. Sukar (Kepala Desa);
9. A Royan (Swasta);
10. Wawan Kritiawan (Swasta);
11. Ahmad Jailani (Swasta);
12. Mashudi (Swasta);
13. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang);
14. Ahmad Affandy (Swasta);
15. Ahmad Heriyadi (Swasta);
16. Achmad Yahya M (Guru);
17. RA Wahid Ruslan (Swasta);
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang);
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo); dan
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo.

Sebelumnya pula, Tessa menyampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 untuk Pokmas, yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan (Dkk.).

Seiring dengan terbitnya Sprindik itu, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan adanya 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru perkara tersebut. Penetapan 21 Tersangka Baru tersebut, merupakan pengembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan.

"Kami sampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022", jelas Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).

Tessa menegaskan, dari total 21 orang yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, 4 (empat) orang ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap dan 17 (tujuh belas) orang ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Ditegaskan Tessa Mahardhika pula, bahwa 4 Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 Tersangka Pemberi Suap itu, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Hanya saja, identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik secara resmi dalam konferensi pers ketika penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap para Tersangka.  *(HB)*

 
BERITA TERKAIT:

Selasa, 17 Desember 2024

KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Terkait Perkara Dana Hibah Pokir Untuk Pokmas


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 17 Desember 2024, kembali menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode tahun 2019–2024 sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan dana hibah proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jatim untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2021–2022. 

"Hari ini Selasa (17/12/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi berinisial S, HI, HM, DHC, EPW dan FRA yang semua merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 sampai dengan 2024", ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). 

Pemeriksaan terhadap 7 Saksi tersebut dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim. Namun, Tessa belum menginformasikan materi perkara yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 7 Saksi tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim jalan Raya Bandara Juanda nomor 38 Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur", jelas Tessa Mahardhika.

Dalam perkara ini, pada Jum'at 12 Juli 2024, KPK mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah menetapkan 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru. Penetapan 21 Tersangka Baru itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dan fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Dkk. yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengasilan Negeri (PN) Surabaya.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, bahwa terkait penetapan 21 Tersangka Baru perkara tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 05 Juli 2024.

"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 Tersangka, yaitu 4 (empat) Tersangka Penerima Suap, 17 (tujuh belas) lainnya sebagai Tersangka Pemberi Suap", jelas Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).

Tessa menerangkan, 3 (tiga) dari 4 (empat) Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 1 (satu) Tersangka lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 (tujuh belas) Tersangka Pemberi Suap, ada 15 (lima belas) di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan sementara 2 (dua) orang lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup", terang Tessa Mahardhika.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa cegah-tangkal (Cekal) terhadap 21 (dua puluh satu) orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Upaya Cekal tersebut berlaku 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK.

"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri Untuk dan Atas Nama 21 orang", ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).

Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut bertujuan agar para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dimaksud tetap berada di Indonesia ketika Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka melalui pemeriksaan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022", jelas Tessa Mahardhika.

Berikut daftar nama 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan dana hibah Bansos Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019–2022:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim);
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim);
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim);
4. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim);
5. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta);
6. Jodi Pradana Putra (Swasta);
7. Hasanuddin (Swasta);
8. Sukar (Kepala Desa);
9. A Royan (Swasta);
10. Wawan Kritiawan (Swasta);
11. Ahmad Jailani (Swasta);
12. Mashudi (Swasta);
13. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang);
14. Ahmad Affandy (Swasta);
15. Ahmad Heriyadi (Swasta);
16. Achmad Yahya M (Guru);
17. RA Wahid Ruslan (Swasta);
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang);
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo); dan
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo.

Sebelumnya pula, Tessa menyampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 untuk Pokmas, yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan (Dkk.).

Seiring dengan terbitnya Sprindik itu, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan adanya 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru perkara tersebut. Penetapan 21 Tersangka Baru tersebut, merupakan pengembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan.

"Kami sampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022", jelas Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).

Tessa menegaskan, dari total 21 orang yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, 4 (empat) orang ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap dan 17 (tujuh belas) orang ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Ditegaskan Tessa Mahardhika pula, bahwa 4 Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 Tersangka Pemberi Suap itu, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Hanya saja, identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik secara resmi dalam konferensi pers ketika penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap para Tersangka.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut, Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim terjaring kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Desember 2022. Sahat Tua bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum) terjaring kegiatan super-senyap tersebut saat menerima uang suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
 
Uang suap itu diterima Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah Pokir Dewan untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Pemprov Jatim. Yang mana, sepanjang periode tahun 2020–2023, dana hibah Pokir Dewan yang berhasil dicairkan sekitar Rp. 200 miliar.

Dalam proses proses persidangan, 2 (dua) Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak, yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sudah divonis 'bersalah' dan disanksi pidana masing-masing 2,5 tahun penjara. Keduanya dijatuhi sanksi cukup ringan karena statusnya sebagai justice kolaborator.

Sementara itu, Rusdi yang merupakan staf ahli dari Sahat Tua P Simanjuntak dijatuhi hukuman pidana 4 (empat):tahun penjara. Rusdi merupakan Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (TPK) hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 yang lebih dulu diadili.

Sementara itu pula, dalam sidang putusan perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda Jawa Timur pada Selasa 26 September 2023, Majelis Hakim memonis Sahat Tua P. Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 'bersalah' dengan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan hukuman kurungan.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara",  kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita dalam ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Selasa (26/09/2023).
 
Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pun mewajibkan terdakwa Sahat Tua membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun", tegas Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan I Dewa Suardhita.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memutuskan, terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur melanggar Pasal 12 a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah dalam program pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta Terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
 
"Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi", ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Selain telah menjatuhkan sanksi-sanksi tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Sahat Tua P. Simandjuntak, yakni dilarang untuk duduk dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Usai pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menawarkan kepada pihak Terdakwa maupun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanggapinya. Yang mana, terdakwa Sahat Tua dan Tim Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan dijatuhkan Majelis Hakim tersebut.

Adapun Tim JPU KPK yang dikoordinatori Arif Suhermanto langsung menyatakan menerima Putusan Majelis Hakim meski lebih rendah 3 tahun dari Tuntutan Tim JPU KPK selama 12 tahun penjara.

"Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia", jawab koordinator Tim JPU KPK Arif Suhermanto menanggapi tawaran yang ditawarkan Majelis Hakim dalam persidangan. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 13 Desember 2024

Pemkot Mojokerto Kembali Raih Opini Kualitas Tertinggi Dari Ombudsman RI


Asisten Administrasi Umum Setda Kota Mojokerto Abd. Rachman Tuwo mewakili Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro saat menerima penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, di Hotel JW Marriott Surabaya, pada Jum'at 13 Desember 2024.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Konsisten berikan layanan prima, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali menorehkan prestasi dengan meraih opini kualitas tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Kota Mojokerto mempertahankan predikat Zona Hijau dengan nilai tinggi, yakni 92,12 yang menunjukkan kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin kepada Asisten Administrasi Umum Setda Kota Mojokerto Abd. Rachman Tuwo yang hadir mewakili Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, dalam acara yang berlangsung di Hotel JW Marriott Surabaya, pada Jum'at 13 Desember 2024.

Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Mojokerto dalam menghadirkan layanan publik yang transparan, akuntabel, cepat dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Capaian ini juga tidak lepas dari komitmen kuat Pemkot Mojokerto dalam melakukan reformasi birokrasi, khususnya pada bidang pelayanan publik.

“Opini kualitas tertinggi ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga tanggung-jawab bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kepuasan dan kepercayaan masyarakat Kota Mojokerto", ungkap Mas Pj, sapaan akrab Pj. Wali Kota Mojokerto Mohf. Ali Kuncoro.

Selain kepatuhan terhadap standar pelayanan, penilaian dari Ombudsman RI ini mencakup beberapa indikator utama, seperti transparansi informasi, respon terhadap keluhan, aksesibilitas layanan, kecepatan dan ketepatan pelayanan. Dengan nilai 92,12, Kota Mojokerto berada di jajaran pemerintah daerah yang memiliki kinerja pelayanan publik terbaik.

Prestasi ini sekaligus menegaskan konsistensi Pemkot Mojokerto dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung Kota Mojokerto sebagai kota yang maju, nyaman, dan berdaya saing tinggi.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami, seluruh jajaran Pemkot Mojokerto untuk terus berinovasi dan memastikan layanan yang diberikan selalu memenuhi harapan masyarakat", tambah Mas Pj.

Dengan capaian ini, Kota Mojokerto kembali mengukuhkan diri sebagai salah-satu daerah yang menjadi contoh dalam pelaksanaan pelayanan publik terbaik di Jawa Timur. *(Kom/HB)*


Rabu, 06 November 2024

KPK Periksa Mantan Wakil Ketua DPRD Probolinggo Terkait Perkara Dana Hibah Pokir Untuk Pokmas


Anggota Tim Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Budi Prasetyo.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 05 November 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo atas nama Jon Junaidi sebagai Saksi perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2021–2022.

Anggota Tim Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo atas nama Jon Junaidi (JJ) hadir memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan KPK. Pemeriksaan dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan di Gedung KPK atas nama JJ (Jon Junaidi), (eks) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo", kata Anggota Tim Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan dalam keteerangan tertulisnya, Rabu (06/11/2024).

Budi menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Jon Junaidi di antaranya untuk mendalami pengerahuannya tentang uang alur suap pengelolaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2021–2022.

Selain itu, Tim Penyidik KPK mendalami pengerahuan Jon Junaedi tentang dugaan pemberian uang suap terkait perkara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode tahun 2019–2024 Anwar Sadad (AS). Diketahui, Jon Junaedi dan Anwar Sadad berasal dari partai yang sama, yakni, Partai Gerindra.

"Yang bersangkutan (Jon Junaidi) hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada tersangka AS (anggota DPRD Provinsi periode tahun 2019– 2024) terkait dengan pengajuan dana hibah", jelas Budi Prasetyo.

Status hukum mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi dalam perkara tersebut disebut-sebut sudah sebagai Tersangka. Pada (09/07/2024) lalu, rumah Jon Junaidi di Dusun Krajan, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo juga sempat digeledah KPK.

Rombongan Tim Penyidik KPK yang menggunakan 4 (empat) mobil memarkir kendaraannya di depan rumah Jon Junaedi, kemudian mereka masuk dan menggeledah rumah Jon.

Hanya saja, saat Jon Junaidi dikonfirmasi soal pengggeledahan rumahnya kala itu mengatakan, bahwa tidak ada penggeledahan oleh Tim Penyidik KPK di rumahnya. Jon Junaedi juga mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu-menahu tentang perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2021–2022.

“Tidak ada penggeledahan di rumah. Saya juga tidak tahu perihal itu (perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari Pemprov Jatim tahun 2021–2022)", ujarnya singkat.

Sementara itu, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika menegaskan, bahwa Tim Penyidik KPK telah menggeledah rumah Jon bersama anggota DPRD Jatim asal Paiton Moch. Mahrus di Paiton sebagai rangkaian pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, pada Jum'at 12 Juli 2024, KPK mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah menetapkan 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru. Penetapan 21 Tersangka Baru itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dan fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Dkk. yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengasilan Negeri (PN) Surabaya.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, bahwa terkait penetapan 21 Tersangka Baru perkara tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 05 Juli 2024.

"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 Tersangka, yaitu 4 (empat) Tersangka Penerima Suap, 17 (tujuh belas) lainnya sebagai Tersangka Pemberi Suap", jelas Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).

Tessa menerangkan, 3 (tiga) dari 4 (empat) Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 1 (satu) Tersangka lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 (tujuh belas) Tersangka Pemberi Suap, ada 15 (lima belas) di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan sementara 2 (dua) orang lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup", terang Tessa Mahardhika.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa cegah-tangkal (Cekal) terhadap 21 (dua puluh satu) orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Upaya Cekal tersebut berlaku 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK.

"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri Untuk dan Atas Nama 21 orang", ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).

Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut bertujuan agar para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dimaksud tetap berada di Indonesia ketika Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka melalui pemeriksaan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022", jelas Tessa Mahardhika.

Berikut daftar nama 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan dana hibah Bansos Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019–2022:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim);
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim);
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim);
4. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim);
5. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta);
6. Jodi Pradana Putra (Swasta);
7. Hasanuddin (Swasta);
8. Sukar (Kepala Desa);
9. A Royan (Swasta);
10. Wawan Kritiawan (Swasta);
11. Ahmad Jailani (Swasta);
12. Mashudi (Swasta);
13. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang);
14. Ahmad Affandy (Swasta);
15. Ahmad Heriyadi (Swasta);
16. Achmad Yahya M (Guru);
17. RA Wahid Ruslan (Swasta);
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang);
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo); dan
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo.

Sebelumnya pula, Tessa menyampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 untuk Pokmas, yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan (Dkk.).

Seiring dengan terbitnya Sprindik itu, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan adanya 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru perkara tersebut. Penetapan 21 Tersangka Baru tersebut, merupakan pengembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan.

"Kami sampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022", jelas Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).

Tessa menegaskan, dari total 21 orang yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, 4 (empat) orang ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap dan 17 (tujuh belas) orang ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Ditegaskan Tessa Mahardhika pula, bahwa 4 Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 Tersangka Pemberi Suap itu, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Hanya saja, identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik secara resmi dalam konferensi pers ketika penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap para Tersangka.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut, Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim terjaring kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Desember 2022. Sahat Tua bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum) terjaring kegiatan super-senyap tersebut saat menerima uang suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
 
Uang suap itu diterima Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah Pokir Dewan untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Pemprov Jatim. Yang mana, sepanjang periode tahun 2020–2023, dana hibah Pokir Dewan yang berhasil dicairkan sekitar Rp. 200 miliar.

Dalam proses proses persidangan, 2 (dua) Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak, yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sudah divonis 'bersalah' dan disanksi pidana masing-masing 2,5 tahun penjara. Keduanya dijatuhi sanksi cukup ringan karena statusnya sebagai justice kolaborator.

Sementara itu, Rusdi yang merupakan staf ahli dari Sahat Tua P Simanjuntak dijatuhi hukuman pidana 4 (empat):tahun penjara. Rusdi merupakan Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (TPK) hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 yang lebih dulu diadili.

Sementara itu pula, dalam sidang putusan perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda Jawa Timur pada Selasa 26 September 2023, Majelis Hakim memonis Sahat Tua P. Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 'bersalah' dengan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan hukuman kurungan.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara",  kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita dalam ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Selasa (26/09/2023).
 
Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pun mewajibkan terdakwa Sahat Tua membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun", tegas Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan I Dewa Suardhita.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memutuskan, terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur melanggar Pasal 12 a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah dalam program pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta Terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
 
"Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi", ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Selain telah menjatuhkan sanksi-sanksi tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Sahat Tua P. Simandjuntak, yakni dilarang untuk duduk dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Usai pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menawarkan kepada pihak Terdakwa maupun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanggapinya. Yang mana, terdakwa Sahat Tua dan Tim Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan dijatuhkan Majelis Hakim tersebut.

Adapun Tim JPU KPK yang dikoordinatori Arif Suhermanto langsung menyatakan menerima Putusan Majelis Hakim meski lebih rendah 3 tahun dari Tuntutan Tim JPU KPK selama 12 tahun penjara.

"Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia", jawab koordinator Tim JPU KPK Arif Suhermanto menanggapi tawaran yang ditawarkan Majelis Hakim dalam persidangan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: