Selasa, 19 September 2023

JPU KPK Tetap Tuntut Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Dipenjara 12 Tahun, Didenda Rp. 1 Miliar Dan Bayar Uang Pengganti Rp. 39,5 Miliar

Baca Juga


JPU KPK Arif Suhermanto saat membacakan Replik dalam Sidang perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir Dewan di Pemprov Jatim, Selasa 19 September 2023, di ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda Sidoarjo Jawa Timur, tetap tuntut Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Dipenjara 12 tahun, Didenda Rp. 1 miliar Dan Bayar Uang Pengganti Rp. 39,5 miliar.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah {pokok pikiran (Pokir) Dewan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)} di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simanjutak kembali digelar hari ini, Selasa 19 September 2023, di ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam sidang beragenda Pembacaan Replik atau Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Duplik atau Pledoi atau Nota Keberatan terdakwa ini, Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'tetap pada tuntutannya semula' sebagaimana tuntutan yang sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya yang beragenda Pembacaan Surat Tuntutan JPU.

Dalam Replik yang dibacakannya, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, pihaknya menjawab sejumlah bantahan dari terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak dalam pledoi yang dibacakan di depan Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya, pada prinsipnya, pihaknya tidak sependapat dengan dalil bantahan sebagaimana dalam Duplik atau Nota Pembelaan atau Pledoi Terdakwa maupun Penasihat Hukum (PH)-nya.

“Melalui Replik ini, kami tetap pada Tuntutan yang kami bacakan pada persidangan sebelumnya. Dan telah menuntut terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", kata JPU KPK Arif Suhermanto dalam persidangan, Selasa (19/09/2023).

JPU KPK Arif Suhermnto menegaskan, bahwa tugas JPU menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhi sanksi terhadap Terdakwa sesuai dengan Pasal yang didakwakan JPU. Maka dalam hal ini, pihaknya pun tetap menuntut Terdakwa sebagaimana pada Surat Tuntutan yang yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

“Meminta kepada Majelis Hakim, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'besalah' telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a. Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp. 1 miliar subsidair kurungan 6 (enam) bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 39,5 miliar", tegas JPU KPK Arif Suhermanto.

Usai pembacaan Replik, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menanya PH Terdakwa, apakah perlu menanggapi replik dari JPU? Pertanyaaan ataupun tawaran Majelis Hakim itu langsung dijawab oleh PH Terdakwa bahwa hal itu perlu. “Perlu yang mulia", jawabnya.

Hanya saja, Majelis Hakim mengingatkan PH Terdakwa, bahwa pihaknya sudah menjadwal sidang yang akan digelar pada Selasa (26/09/2023) pekan depan beragenda Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim.

"Persidangan ini harus segera berlanjut ke tahap selanjutnya. Sehingga, sudah waktunya kami mementukan pada Selasa (26/09/2023) pekan depan melakukan sidang putusan", tandas Majelis Hakim.

Sementara itu, di luar persidangan, JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, bahwa pihaknya tidak sependapat dengan dalil-dalik bantahan dalam Pledoi atau Nota Pembelaan yang disampaikan Terdakwa dan PH-nya.

"Di antaranya, pada point tidak terbuktinya kedekatan terdakwa Sahat dengan Khosim yang merupakan salah-satu Saksi perkara ini yang kebetulan meninggal dunia sebelum perkara ini mencuat. Apalagi kalau disebutkan, tidak sinkron oleh Terdakwa dan PH", jelas JPU KPK Arif Suhermanto saat ditemui usai persidangan, Selasa (19/09/2023).

Arif kembali menjelaskan, bahwa hubungan atau kedekatan antara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjutak dengan Khosim terbukti dari percakapan (chat) aplikasi WhatsApp (WA) dalam ponsel terdakwa lain Ilham Wahyudi dengan saksi Khosim.

Dijelaskan Arif Suhermanto pula, bahwab percakapanvantara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjutak dengan Khosim ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2017. Artinya, jauh dari bantahan terdakwa Sahat yang sempat mengaku mengenal terdakwa Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid pada tahun 2022.

"Tersampaikan dan juga terlampirkan dalam Replik ini yang tercatat di tahun 2017 sampai tahun 2022, sebelum meninggal dunianya si M. Khosim. Di situ, kita juga sampaikan mengenai chat terkait dengan Khosim kepada Ilham akan bertemu dengan Sahat", jelas Arif Suhermanto pula.

Arif menegaskan, bahwa terdapat bukti transfer uang yang terjadi antara sejumlah pihak hingga akhirnya mengalir ke terdakwa Sahat. “Dan juga menguatkan dengan bukti transaksi Afif yang mengatakan bahwa pertemuan Gigih meminta ketemu sama si Khosim itu kejadian sebelum Covid. Berarti tahun 2019", tegas Arif.

Terbuktinya hubungan antara saksi Khosim dengan terdakwa Sahat disebut oleh Arif  menegaskan adanya aliran dana senilai total Rp. 39,5 miliar yang sempat dibantah oleh terdakwa Sahat.

“Nah itu sudah nyata hubungan antara Khosim dengan terdakwa Sahat, adalah ada. Dan, ada perantara sebagaimana ada dalam pendalaman perkara, dalam pembuktian penerimaan uang Rp. 36,5 miliar. Total, digabungkan dengan yang di Rusdi ya. Kalau hanya Khosim Rp. 36 miliar. Kalau dengan Rusdi Rp. 39 miliar", ungkap JPU KPK Arif Suhermanto.

Arif pun menerangkan status uang sitaan KPK senilai Rp. 1,4 miliar. Yakni, uang tersebut disita dari saksi Afif yang merupakan teman dari terdakwa Rusdi staf kesekretariatan dari Sahat. Penyitaan yang dilakukan oleh JPU KPK, didasarkan pada keterangan saksi Afif dalam persidangan beragenda Pemeriksaan Saksi yang menyebutkan ketidak-jelasan sumber perolehan uang tersebut.

"Sebagaimana keterangan saksi Afif yang mengakui, bahwa uang-uang itu dikumpulkan dan diterima dari beberapa anggota DPRD. Yang kami duga itu adalah berasal dari sama dengan apa yang dilakukan oleh Pak Sahat. Sehingga, sudah selayaknya uang-uang itu tidak jelas asal-usulnya. Artinya, dari mana, sebab apa, bukan terkait yang formal dan resmi, sehingga kami meminta itu disita", terang Arif.

Tentang penegakkan hukum yang akan dilakukan oleh Tim JPU KPK atas potensi adanya pihak lain yang akan terseret dalam perkara ini, Arif masih enggan berkomentar lebih jauh dengan mengatakan pihaknya masih fokus pada persidangan terdakwa Sahat.

Namun demikian, ia tak menampik jika selama persidangan bergulir secara empiris membuktikan adanya keterlibatan pihak lain, maka JPU KPK akan melakukan serangkaian langkah hukum lanjutan guna menindak-lanjuti hal tersebut.

"Nanti ya. Ini masih berkaitan dengan perkara Pak Sahat. Tentu saja (berkembang) dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, kami akan mencermati bagaimana hakim mempertimbangkan semua fakta yang ada di sini. Kami akan cermati lagi", pungkasnya.

Sementara itu, dalam perkara ini, di antara point Surat Tuntutannya, Tim JPU KPK mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim menjatuhkan vonis Sahat Tua P. Simanjuntak 'bersalah' dan menjatuhi sanksi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Selain itu, Tim JPU KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi pidana terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak untuk membayar uang pengganti Rp. 39,5 miliar serta mencabut hak politik Sahat selama 5 tahun, terhitung sejak Sahat Tua P. Simnajutak selesai menjalani masa hukumannya.

"Menuntut agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan", ujar JPU KPK Arif Suhermanto dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jum'at 08 September 2023.

Dalam Surat Tuntutannya, Tim JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak 'bersalah' telah melanggar Pasal 12 huruf a, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unrang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim JPU KPK pun menuntut supaya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menyatakan bahwa terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak juga menerima suap dari 2 (dua) terdakwa lainnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2020–2022.

"Berdasarkan pembuktian, uang Rp. 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui (staf ahlinya) terdakwa Rusdi", lontar Tim JPU KPK.

Selain sanksi pidana 12 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak Sahat Tua selesai menjalani masa hukumannya, Tim JPU KPK juga mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan sanksi pidana membayar denda Rp. 1 miliar subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 39,5 miliar paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun", tegas JPU KPK Arif Suhermanto.

Sementara itu, untuk staf ahli Sahat Tua, yaitu Rusdi, Tim JPU KPK mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara, denda Rp. 200 juta atau subsider 6 (enam) bulan kurungan.

"Menuntut terdakwa Rusdi dipidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider pidana pengganti kurungan 6 (enam) bulan", ujar Tim JPU KPK. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT: