Kamis, 26 Januari 2023

KPK Cecar Pimpinan DPRD Jatim Soal Proses Pengajuan Hingga Pencairan Dana Hibah

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 25 Januari 2023 telah memeriksa Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Mereka didalami pengetahuannya, di antaranya tentang proses pengajuan hingga pencairan dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim Tahun 2020–2021.

Pimpinan DPRD Provinsi Jatim itu, yakni Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi serta 3 (tiga) Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, yakni Anwar Sadad, Anik Maslachah dan Achmad Iskandar. Mereka diperiksa Tim Penyidik KPK di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

"Para Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah Pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/01/2023).

Selain Pimpinan DPRD Provinsi Jatim tersebut, Tim Penyidik KPK juga mendalami materi serupa dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kadis PU dan Bina Marga Pemprov Jatim Edy Tambeng Widjaja, Kadis Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemprov Jatim Baju Trihaksoro, Kadis PU Sumber Daya Air Pemprov Jatim Muhammad Isa Anshori.

Tim Penyidik KPK juga mendalami materi serupa dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang Rudi, Kepala Desa Robatal (GC) Hodari, Camat Robatal Ahmad Firdausi, Staf Bidang Rendalev Bappeda Provinsi Jatim Angga Ariquint, Staf Bidang Rendalev Bappeda Provinsi Jatim Arief Rachman Hakim serta Staf Bidang Rendalev Bappeda Provinsi Jatim Moh. Huda Prabawa.

Tim Penyidik KPK pun mendalami materi serupa dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Staf Bidang Rendalev Bappeda Provinsi Jatim Nining Lustaria, Kabid Randalev Bappeda Provinsi Jatim Ikmal Putra, PNS pada Sekretariat DPRD Provinsi Jatim Zaenal Afif Subeki, Ajudan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Veri Agung Aprilya serta Pegawai BPD Jatim Cabang Sampang Maya Dyah Ayu.

Materi serupa juga didalami Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pegawai Bank BRI KC Sampang Fahru Rosi, Sekretaris Camat Robatal Sampang Samsuri, Ka Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim Rusmin, Gigih Budoyo selaku Staf Ahli Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak, PNS/ Staf Subag Rapat dan Risalah Setwan DPRD Provinsi Jatim Djoko Heru Pramono, pihak swasta Moh. Holil Affandi serta pihak swasta Dhimas Idam Ali.

Sementara 2 (dua) Saksi lain yang dijadwalkan diperiksa Tim Penyidik KPK tidak hadir. Keduanya, yakni Sekretaris DPRD Provinsi Jatim Andik Fadjar Tjahjono dan Staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Della Bonita Anggia Putri.

"Kedua Saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali", tegas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Rusdi (RS) selaku staf ahli Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.

Berikutnya, Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ilham Wahyudi (IW) selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Pokmas.

Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, saat ini, tersangka STPS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta, tersangka IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Untuk tersangka RS dan AH, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK Jakarta Selatan. *(HB)*


BERITA TERKAIT :