Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"Dua Saksi tidak menghadiri pemeriksaan dan segera dilakukan penjadwalan ulang", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/01/2023).
Kedua Saksi itu, yang pertama, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono yang sebelumnya dijadwalkan diperiksa Tim Penyidik KPK pada Selasa 24 Januari 2023. Yang kedua, Staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Della Bonita Anggia Putri yang sebelumnya dijadwalkan diperiksa Tim Penyidik KPK pada Rabu 25 Januari 2023.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang 2 (dua) Saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) yang menjerat Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan.
"Dua Saksi tidak menghadiri pemeriksaan dan segera dilakukan penjadwalan ulang", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/01/2023).
Kedua Saksi itu, yang pertama, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono yang sebelumnya dijadwalkan diperiksa Tim Penyidik KPK pada Selasa 24 Januari 2023. Yang kedua, Staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Della Bonita Anggia Putri yang sebelumnya dijadwalkan diperiksa Tim Penyidik KPK pada Rabu 25 Januari 2023.
Ali menjelaskan, kedua Saksi tersebut dipanggil sedianya akan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah Pemprov Jatim untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Rusdi (RS) selaku staf ahli Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.
Berikutnya, Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ilham Wahyudi (IW) selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Pokmas.
Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini, tersangka STPS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta, tersangka IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Untuk tersangka RS dan AH, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK Jakarta Selatan. *(HB)*
BERITA TERKAIT :