Rabu, 25 Januari 2023

KPK Periksa Ketua DPRD Dan 16 Saksi Lain Perkara Dana Hibah Pemprov Jatim

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 25 Januari 2023, mengagendakan pemeriksaan 17 (tujuh belas) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengalokasian dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2021–2022.

Tujuh belas orang itu diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Sahat Tua P. Simanjutak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur

"Hari ini (Rabu 25 Januari 2023), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka STPS (Sahat)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/01/2023).

Berikut 17 orang yang hari ini diagendakan diperiksa sebagai Saksi perkara tersebut untuk tersangka Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Provinsi Jatim);
2. Anik (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim);
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim);
4. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim);
5. Angga Ariquint (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Provinsi Jatim);
6. Arief Rachman Hakim (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Provinsi Jatim);
7. Moh. Huda Prabawa (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Provinsi Jatim);
8. Nining Lustari (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Provinsi Jatim);
9. Ikmal Putra (Kabid Randalev BAPPEDA Provinsi Jatim);
10. Rudi (PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Sampang);
11. Hodari (Kepala Desa Robatal);
12. Ahmad Firdausi (Camat Robatal);
13. Edy Tambeng Widjaja (Kadis PU dan Bina Marga Pemprov Jatim);
14. Baju Trihaksoro (Kadis Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemprov Jatim, kini menjabat Kadis Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Pemprov Jatim);
15. Muhammad Isha Anshori (Kadis PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim, kini menjabat Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Jatim);
16. Andik Fadjar Tjahjanto (Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur); dan
17. Moh. Holil Affandi (Swasta).

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK pada 17 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2023, telah melakukan pengeledahan secara paralel di 6 (enam) lokasi di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 dan 2022.

Enam lokasi yang disasar dalam rangkaian penggeledahan tersebut, yaitu rumah kediaman Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim.

Berikutnya, 3 (tiga) rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang berada di Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, di Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dan di Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya serta rumah Kepala Bappeda Provinsi Jatim Mohammad Yasin.

"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (20/01/2023).

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut yang kemudian mengonfirmasinya kepada Saksi maupun Tersangka perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak) dan kawan-kawan", tegas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Rusdi (RS) selaku staf ahli Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.

Berikutnya, Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ilham Wahyudi (IW) selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Pokmas.

Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, saat ini, tersangka STPS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta, tersangka IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Untuk tersangka RS dan AH, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK Jakarta Selatan. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT :