Jumat, 16 Desember 2022

KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Jatim Dan 3 Tersangka Lainnya

Baca Juga


Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak dan 3 (tiga) Tersangka lainnya memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol, diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022) tengah-malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Usai mengumumkan penetapan status hukum Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak dan 3 (tiga) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupai (TPK) suap alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya paksa penahan terhadap mereka.

Adapun 3 orang lainnya tersebut Mereka adalah Rusdi (RS) selaku staf ahli Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak, Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ilham Wahyudi (IW) selaku koordinator lapangan Pokmas.

Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebelumnya ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui sarangkaian kegiatan Tangkap Tangan di Kota Surabaya pada Rabu (14/12/2022) malam. Mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Selanjutnya, pada Kamis (15 Desember 2022) malam sekitar pukul 23.39 WIB, Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi tampak turun dari ruang penyidikan Tim Penyidik yang berada di lantai 2 (dua) Gedung Merah Putih KPK. Mereka mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol dan diarahkan petugas KPK menuju ruang konferensi pers 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, perkara tersebut bermula dari masuknya laporan pengaduan masyarakat. Tim Penyidik KPK kemudian melakukan penyelidikan dan kroscek lapangan, menyusul kemudian dilakukannya Tangkap Tangan terhadap Sahat dan tiga orang lainnya tersebut.

Selanjutnya, dari hasil proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pihak tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perakara dan menetapkan status hukum mereka.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan bukti yang cukup, Penyidik menetapkan 4 (empat) orang Tersangka, yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (16/12/2022) dini-hari.

"Berikutnya, Rusdi (RS), staf ahli Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak; Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ilham Wahyudi (IW), koordinator lapangan Pokmas", lanjutnya.

Johanis menjelaskan, bahwa suap diberikan agar Pokmas tersebut mendapatkan kucuran alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam Tangkap Tangan itu, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura, total sebesar Rp. 1 miliar.

“Diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing dalam rupiah dan dollar Singapura dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar", jelas Johanis Tanak.

Dalam perkara ini, Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 (dua puluh) hari pertama", tandas Johanis Tanak.

Keempat Tersangka tersebut akan ditahan secara terpisah terhitung per-tanggal 15 Desember 2022 hingga 03 Januari 2023 mendatang. Adapun Sahat akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul Hamid akan ditahan di Rutan Kavling C1 gedung ACLC sedangkan Ilham ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. *(HB)*


BERITA TERKAIT :