Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"Hari Selasa (14 Mei 2024), bertempat di Kantor BPKP Sulawesi Selatan, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, pemilik Suita Travel Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi, Rabu (15/05/2024).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 14 Mei 2024, telah memeriksa 2 (dua) pemilik Suita Travel Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).
"Hari Selasa (14 Mei 2024), bertempat di Kantor BPKP Sulawesi Selatan, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, pemilik Suita Travel Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi, Rabu (15/05/2024).
Selain 2 Saksi tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Nur, pegawai bagian accounting agen travel tersebut. Ketiga Saksi tersebut dinyatakan hadir hingga selesai menjalani pemeriksaan.
“Para Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas", jelas Ali Fikri.
Sementara itu, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang juga dijadwalkan dipanggil dan diperiksa sebagai Saksi lain perkara yang sama, mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Tim Penyidik KPK segera menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur.
“Penjadwalan ulang segera dilakukan dan KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir", tegas Ali Fikri.
Sementara itu pula, dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Pusat, di antaranya diungkap fakta oleh saksi persidangan, para pegawai Kementan RI terpaksa iuran hingga total berjumlah Rp. 1 miliar untuk biaya umrah SYL selaku Mentan RI.
Mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan RI Puguh Hari Prabowo bersaksi, bahwa para pejabat Kementan RI diminta mengumpulkan uang Rp. 1 miliar untuk membiayai kegiatan umrah SYL selaku Mentan RI ke Arab Saudi.
Puguh pun bersaksi, kegiatan umrah tersebut dilakukan SYL di sela kunjungan kerja pada akhir 2022.
"Terjadi pada Desember 2022, kami dikumpulkan dan mendapat arahan agar patungan sebesar Rp. 1 miliar untuk kegiatan Pak SYL di Arab Saudi atau umrah bahasanya", kata Puguh.
Selain itu, SYL selaku Mentan RI juga meminta biaya keluar negeri Rp. 800 juta dengan membebankan ke anak buanya.
Sekretaris Dirjen PSP Kementan RI Hermanto dalam kesaksiannya bersaksi, Syahrul Yasin Limpo membebankan kebutuhannya saat bepergian ke luar negeri sebesar Rp. 800 juta kepada para anak buahnya saat masih menjabat Mentan RI di Kementan RI.
Dalam kesaksiannya, Hermanto merinci kebutuhan senilai Rp. 800 juta tersebut meliputi Rp. 600 juta untuk keperluan Syahrul Yasin Limpo dan keluarga saat pergi ke Brasil dan Rp. 200 juta untuk kebutuhan di Amerika Serikat.
"Kebutuhan itu dimintakan ke PSP. Tapi ada ke Direktorat lain juga sepengetahuan saya. namun saya tidak tahu jumlahnya", kata Hermanto dalam persidangan. *(HB)*
BERITA TERKAIT:
> ......SEBELUMNYA....