Senin, 13 Mei 2024

JPU KPK Hadirkan 8 Pejabat Kementan Jadi Saksi Perkara Pemerasan Dan Gratifikasi Mentan SYL

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 13 Mei 2024, menghadirkan 8 (delapan) pejabat Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) jadi Saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo Dkk, hari ini (Senin 13 Mei 2024), Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/05/2024).

Berikut 8 pejabat Kementan RI yang dihadirkan Tim JPU KPK sebagai Saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Pusat:
1. Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam;
2. Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah;
3. Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil Harahap;
4. Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan, Muhammad Saleh Muktar;
5. Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi;
6. Kabag Umum Setditjen PKH, Arif Budiman;
7. Kabag umum Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, M. Jamil Bahruddin; dan
8. Sekretaris Dirjen PKH, Makmun.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut, Tim JPU KPK di antaranya mendakwa, SYL selaku Mentan RI didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp. 44,5 miliar bersama-sama dengan 2 (dua) anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementan RI dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim JPU KPK pun mendakwa, selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil, ke Amerika Serikat hingga pembelian sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan membuat perjalanan dinas fiktif. Adapun uang dari membuat perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL selaku Mentan RI. *(HB)*


BERITA TERKAIT: