Selasa, 06 Februari 2024

Putrinya Mangkir, KPK Periksa Putra Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 05 Februari 2024, telah memanggil dan memeriksa Kemal Redindo Syahrul Putra, anak laki-laki dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo. Tim Penyidik KPK memeriksa Kemal Redindo Syahrul Putra sebagai Saksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menjerat Syahrul Yasin Limpo sang ayah selaku Mentan.

Kepala Bagian (Kabag).Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kemal Redindo Syahrul Putra di antaranya untuk mendalami dugaan aliran dana yang diterima SYL selaku Mentan.

"Kemarin (Senin 05 Februari 2024) telah selesai diperiksa sebagai Saksi, Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (06/02/2024).

Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Kemal Redindo Syahrul Putra tentang dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian. Tim Penyidik KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan diduga memeras bawahannya di lingkungan Kementan dengan ancaman melakukan mutasi jabatan.

“Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu", jelas Ali Fikri.

Selain Kemal Redindo Syahrul Putra, Tim Penyidik KPK juga telah memanggil putri mantan Mentan SYL atas nama Indira Chunda Thita Syahrul pada Jumat 02 Februari 2024. Hanya saja, Indira Chunda Thita Syahrul mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan Tim Penyidik KPK tersebut.

Diketahui, Indira Chunda Thita Syahrul pernah menjadi Anggota DPR RI. Chunda pun diketahui menjabat Komisaris holding BUMN Pupuk PT. Pupuk Indonesia (PT. PI) Persero. Adapun Kemal Redindo Syahrul Putra, pernah diangkat menjadi Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Ketapang pada 03 Januari 2022.

Sementara itu, sebelum menjadi Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 2 (dua) periode.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan, Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan serta Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekjen Kementan.

Tim Penyidik KPK menduga, ketiganya diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang-uang setoran itu diberikan ASN Kementan melalui Kasdi dan Hatta. Jumlahnya, USD 4.000 sampai USD 10.000 per bulan. Tim Penyidik KPK pun menduga SYL, Kasdi dan Hatta telah menikmatinya sekitar Rp. 13,9 miliar.

Setoran uang perbulan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai representasi dari Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Adapun penyetoran uang-uang tersebut dalam bentuk uang tunai maupun via transfer.

Tim Penyidik KPK menduga, uang-uang yang dikumpulkan tersebut diduga berasal dari mark-up anggaran sejumlah proyek di lingkungan Kementan RI hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek

Tim Penyidik menduga, uang-uang setoran yang dinikmati SYL selaku Mentan dan kawan-kawan itu diduga mencapai Rp.13,9 miliar. Uang-uang setoran tersebut diduga digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga  menyangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*


BERITA TERKAIT: