Baca Juga
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat mengumumkan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai Tersangka, dalam konferensi pers pengumuman penetapan tersangka dan penahanan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, Rabu (11/10/2023) malam.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status hukum Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Penetapan status hukum mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka perkara tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK pada Rabu (11/10/2023) malam dalam konferensi pers pengumuman penetapan status hukum tersangka dan penahanan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI sebagai Tersangka pekara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan tersebut, selain mengumumkan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, KPK juga mengumumkan status tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, bahwa perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat ke KPK, tentang dugaan korupsi di Kementan RI. Pengaduan tersebut kemudian ditindak-lanjuti oleh KPK, hingga kemudian naik ke tahap penyidikan
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka. Satu, SYL Menteri Pertanian periode tahun 2019–2024", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Pengumuman penetapan status Tersangka tersebut sesuai dengan informasi yang masuk ke redaksi beberapa waktu lalu yang menginformasikan bahwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Tim Penyidik KPK bahkan telah menglasifikasikan 3 (tiga) klaster dugaan korupsi di Kementan RI.
Sejauh ini, meski telah menetapkan menetapkan 3 (tiga) Tersangka, Tim Penyidik KPK baru menahan Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono. Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono sendiri ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan selama sekitar 9 (sembilan) jam di lantai 2 gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, berdasarkan jadwal pemeriksaan, Tim Penyidik KPK pada Rabu (11/10/2023) ini juga menjadwal pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.
Hanya saja, keduanya mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK dan meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan menengok orangtua di kampung halaman. *(HB)*
BERITA TERKAIT: