Sabtu, 07 Oktober 2023

Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Pemerasan Pimpinan KPK Ke Penyidikan

Baca Juga


Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status hukum perkara dugaan pemerasan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak menerangkan, peningkatan status perkara tersebut, resmi diundangkan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan, pada Jum'at (06/10/2023) lalu.

Diterangkan Ade Safri pula, peningkatan status hukum perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara. Adapun proses penyelidikan perkara tersebut sudah dilakukan sejak 21 Agustus 2023 lalu.

“Dari gelar perkara yang dilakukan, direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian sekira kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023", terang Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (07/10/2023).

Dijelaskan Ade Safri, bahwa Tim Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemeriksaan. Dijelaskan Ade Safri pula, dari penerbitan Sprindik, timnya mengacu dengan penggunaan Pasal 12 e atau Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Ade Safri pun menjelaskan, selama proses penyelidikan, timnya sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK, yang melakukan dugaan pemerasan atau penerimaan tidak sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementan. Pemerasan dan penerimaan tidak sah tersebut dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Atau dalam hal ini, menyalah-gunakan kekuasaan yang ada padanya, untuk menerima pembayaran, hadiah atau janji dengan cara melawan hukum", jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menegaskan, Tim Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan terus menggali keterangan Saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti agar perkara tersebut dapat berlanjut ke Penetapan Tersangka.

“Dengan adanya bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan dan untuk menemukan Tersangka", tegas Ade Safri.

Sementara itu, perkara dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI ini terkait dengan proses hukum yang dilakukan Tim Penyidik KPK dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan RI.

Sementara itu pula, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di  Kementan RI yang di tangani KPK, dikabarkan saat ini sudah menetapkan adanya sejumlah Tersangka. KPK pun sudah menetapkan status cegah terhadap 9 (sembilan) nama anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo dan beberapa pejabat tinggi di Kementan RI. *(HB)*


BERITA TERKAIT: