Baca Juga
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 15 (lima belas) aset milik Adjie selaku pemilik PT. Jembatan Nusantara (PT. JN). Penyitaan 15 belas aset berupa tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar itu dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Adjie selaku pemilik PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) merupakan salah-satu Tersangka dalam perkara dugaan TPK proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 ini.
"Dilakukan penyitaan atas 15 (lima belas) unit tanah dan bangunan, senilai ratusan miliar", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).
Meski enggan merinci detai lokasi dari 15 aset diduga terkait perkara milik Adjie selaku pemilik PT. Jembatan Nusantara yang telah dilakukan penyitaan itu, namun Tessa menyebut, 2 (dua) di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta.
"Dua di antaranya berlokasi di kawasan elite di Jakarta", ujar Tessa Mahardhika.
Penyitaan terhadap 15 aset diduga terkait perkara milik Adjie selaku pemilik PT. Jembatan Nusantara tersebut, dilakukan setelah Tim Penyidik KPK memeriksa Adjie pada Selasa (15/10/2024) kemarin di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Selain Adjie, pada Selasa (15/10/2024) kemarin, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Vice President (VP) Pengadaan ASDP Indonesia Ferry (Persero) atas nama Aman Pranata. Tim Penyidik KPK memeriksa Aman Pranata di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
"Saksi 1, didalami terkait dengan proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022", jelas Tessa Mahardhika.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Adjie telah ditetapkan sebagai Tersangka bersama 3 (tiga) orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi.
Status hukum ke-4 (empat) orang itu dalam perkara tersebut sebagai Tersangka diketahui oleh publik setelah mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai Tersangka.
Hanya saja, upaya hukum yang dilakukan oleh 4 Tersangka perkara tersebut kandas dan KPK sebagai pihak Tergugat telah memenangkan seluruh gugatan. Sehingga 4 orang tersebut tetap berstatus sebagai Tersangka dan KPK bisa tetap melanjutkan proses penanganan perkara tersebut. *(HB)*
BERITA TERKAIT: