Selasa, 15 Oktober 2024

KPK Panggil Petinggi ASDP Terkait KSU Dan Akuisisi PT. Jembatan Nusantara

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 15 Oktober 2024, memanggil 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Hari ini (Selasa 15 Oktober 2024), pemeriksaan Saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto,  kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).

Kedua Saksi yang dijadwalkan dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut ialah Aman Pranata selaku Vice President (VP) Pengadaan PT. ASDP Indonesia Ferry dan Adjie selaku pemilik PT. Jembatan Nusantara Group yang juga merupakan salah-satu Tersangka dalam perkara ini.

Adjie sebelumnya mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Tim Penyidik KPK pada Jum'at 04 Oktober 2024 dengan alasan sakit.

Adjie dan 3 (tiga) orang lainnya sebelumnya telah mendeklarasikan diri sebagai Tersangka dalam perkara ini. Hal ini dikarenakan ke-4 (empat) orang itu melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status Tersangka mereka dalam perkara tersebut 

Hanya saja, upaya hukum yang dilakukan oleh 4 orang itu ke PN Jakarta Selatan itu kandas. Adapun 3 (tiga) orang lainnya yang gugatan status Tersangkanya juga kalah dalam gugatan praperadilan tersebut ialah Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Lalu, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan Pengembangan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. JN oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 ini sendiri, sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Tim Penyidik KPK menduga, dugaan korupsi pada perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp. 1,27 triliun.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK di antaranya juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diduga terkait dengan perkara. Tim Penyidik KPK pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 Tersangka tersebut. *(HB)*