Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 23 Agustus 2024, menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pemilik PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) Adjie sebagai Saksi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. JN oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Atas nama A selaku wiraswasta atau pemilik PT. JN Grup", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (23/08/2024).
Tessa belum menginformasikan materi terkait perkara yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Adjie selaku pemilik PT. JN.
Sementara itu, dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka. Ke-empat Tersangka berinisial IP, MYH, HMAC dan A. Tim Penyidik KPK menduga, para Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp. 1,27 triliun.
Terhadap 4 Tersangka itu, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa cegah-tangkal (Cekal) bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan. Upaya paksa Cekal bepergian ke luar negeri ini dilakukan untuk memudahkan Tim Penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), di antaranya timbul akibat pembelian kapal bekas.
Disampaikan Asep Guntur Rahayu pula, kegiatan pembelian itu memang bersifat legal, karena mengacu pada kajian atas kebutuhan armada penyeberangan. Namun, dalam pelaksanaannya PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) membeli kapal bekas dan spesifikasi di bawah standar.
"Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi, barang-barang yang dibeli dari PT. JN (PT. Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (21/08/2024). *(HB)*
BERITA TERKAIT: