Senin, 22 April 2019

Rekomendasi DPRD Atas LKPj Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018

Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris Zuhuri saat membacakan Keputusan DPRD Kota Mojokerto tentang Rekomendasi atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018, di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (22/04/2019) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah-satu tugas dan wewenang DPRD adalah meminta Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana juga diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, bahwa Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD dalam Rapat Paripurna dan oleh DPRD LKP-j tersebut dibahas secara internal sesuai dengan Tata Tertib DPRD.

Selanjutnya, hasil pembahasan DPRD yang berbentuk 'rekomendasi' itu diberikan oleh DPRD kepada Wali Kota yang nantinya akan digunakan untuk melakukan perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai tatanan kebijakan maupun teknis operasional yang berupa saran, masukan ataupun koreksi terhadap LKP-j Wali Kota dalam penyelenggaraan pembagian urusan pemerintah, sehingga tidak terjadi konkuren antara kebijakan Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Kabupaten/ Kota.

Sementara itu, standar pemberian suatu rekomendasi adalah kesesuaian dan kepatuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap peraturan perundang-undangan, baik dalam hal muatan materi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 maupun subtansi materi yang diatur dengan peraturan perundang-undangan teknis lainnya.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Suyono saat menyerahkan Keputusan DPRD Kota Mojokerto tentang Rekomendasi atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018 kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (22/04/2019) siang. 


Terkait itu, atas Summary Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Kamis 11 April 2019 lalu, melalui Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris Zuhuri, pada hari ini, Senin 22 April 2019, di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, dalam rangka Penyampaian Keputusan DPRD Kota Mojokerto tentang Rekomendasi atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018, Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto menyampaikan Laporan atas Pembahasan Materi LKP-j Wal Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018.

Berikut Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018. Bahwa, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018 :

A. Bidang Pendidikan.
1. Masih banyak yang perlu ditingkatkan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk siswa berkebutuhan khusus. Fokus Pemerintah Kota Mojokerto untuk mengembangkan sekolah inklusi kiranya harus didukung dengan pembangunan sarana dan prasarana yang baik. Anak berkebutuhan khusus harus difasilitasi dengan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka seperti ruangan khusus, akses jalan, kamar kecil khusus, buku khusus (braile), dan tenaga pendidik yang telah memenuhi pelatihan khusus pendidikan inklusi. Anak berkebutuhan khusus ini  mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas yang layak agar merasa nyaman ketika beraktifitas di sekolah.
2. Penyelenggaraan PAUD yang berada di tiap-tiap Kelurahan hendaknya dapat dimaksimalkan, terutama sumber daya manusia penyelenggaranya haruslah yang benar-benar mempunyai kapasitas dan kompeten di bidang pendidikan anak usia dini, karena mereka diharapkan dapat mengawal tumbuh kembangnya anak menuju arah yang sesuai dengan harapan kita semua. Untuk itu, dipandang perlu adanya pelatihan-pelatihan bagi guru-guru PAUD guna mengembangkan kapasitas dan kompetensi mereka dalam mendidik siswa PAUD.
3. Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun 2018 telah mencanangkan full day school. Agar penyelenggaraan full day school dapat maksimal, maka perlu ada peningkatan sarana dan prasarana di sekolah. Terutama sarana tempat ibadah bagi siswa, karena siswa ini pulangnya sore, jadi perlu ada tempat ibadah yang memadai di setiap sekolah. Yang perlu mendapat perhatian juga adalah masalah pengawasan pihak sekolah kepada para siswa saat waktu sholat Jum'at. Pengawasannya perlu ditingkatkan lagi agar dapat dipastikan, bahwa siswa yang wajib menunaikan sholat Jum'at benar-benar menunaikan kewajibannya itu.
4. Pada tahun 2018 Pemerintah Kota Mojokerto untuk kedua kalinya berturut-turut mendapatkan penghargaan 'Kota Layak Anak'. Pencapaian ini patut mendapatkan apresiasi. Namun sayangnya, Pemerintah Kota terjebak pada pencapaian penghargaan yang sebatas kulit saja, karena tidak ada tindak-lanjut kongkrit setelahnya. Mestinya menindak-lanjuti penghargaan Kota Layak Anak adalah dengan penguatan hak-hak anak, misalnya adanya penunjukkan sekolah layak anak.
5. Pada tahun 2018, Pemerintah Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan pengadaan komputer besar-besaran guna penyelenggaraan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Namun, ketersediaan perangkat komputer itu hanya sebatas untuk penyelenggaraan Ujian Nasional saja. Kedepannya, untuk Sekolah Dasar, pengadaan komputer tidak hanya untuk UNBK saja, tetapi dapat dipergunakan untuk proses belajar mengajar selanjutnya. Sedangkan untuk SMP, pengadaan komputer dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran multi media. Sehingga, siswa SMP sudah mulai dididik untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi, khususnya multi media. Oleh karena sampai saat ini belum ada SMP yang menyelenggarakan pembelajaran multi media, maka perlu ditunjuk beberapa SMP sebagai pilot projeck.
6. Pemerintah Kota Mojokerto hendaknya memperhatikan keadaan bangunan sekolah, harus dilakukan perawatan yang berkelanjutan untuk fasilitas tersebut. Dengan demikian, para siswa diharapkan mendapatkan kenyamanan dalam proses belajar mengajar. Kendala yang sering muncul dalam hal ini adalah dikarenakan ketidak-jelasan status aset tanah sekolah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Mojokerto hendaknya dapat menuntaskan seluruh proses pensertifikatan lahan-lahan sekolah negeri di Kota Mojokerto. Hal ini tentu harus segera diselesaikan agar tidak menjadi pekerjaan rumah yang berlarut- larut.
Patut mendapatkan apresiasi untuk Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Badan Pertanahan Nasional Kota Mojokerto serta Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, karena hingga akhir tahun 2018 tercatat 29 lahan Sekolah Dasar Negeri yang telah tersertifikasi sebagai aset Pemerintah Kota Mojokerto. Keberhasilan pensertifikatan tanah sekolah ini hendaknya berlanjut pada tahun-tahun ke depan agar tidak menghambat pembangunan dan atau rehabilitasi sekolah. Selain itu, sertifikasi seluruh aset Pemkot juga harus segera dapat dituntaskan, termasuk pensertifikatan jalan.
7. Komitmen Pemerintah Kota Mojokerto untuk memfasilitasi kebutuhan seragam bagi siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama diharapkan lebih serius lagi. Keterlambatan distribusi seragam gratis pada tahun ajaran 2017 dan 2018 sebaiknya sudah dapat diantisipasi untuk tahun ini, sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan pendistribusiannya. Kiranya sebelum tahun ajaran baru bergulir, seluruh siswa sudah mendapatkan seragam sekolah gratis.
8. Setelah Pemerintah Kota Mojokerto menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung kelas olah-raga, maka saat ini perlu ada penguatan kurikulum kelas olah-raga. Dengan penguatan kurikulum ini, maka akan lebih mudah untuk mencapai tujuan yang diinginkan dari keberadaan kelas olah-raga, yaitu olah raga prestasi.
9. Penyelenggaraan pendidikan disamping dilakukan oleh Pemerintah dapat pula dilakukan oleh masyarakat melalui lembaga pendidikan swasta. Guna menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi-regulasi, salah-satunya regulasi tentang pembatasan Rombongan Belajar.
Ada indikasi Sekolah Menengah Atas Swasta di Kota Mojokerto telah melanggar aturan pembatasan Rombongan Belajar. Ini yang menyebabkan terganggunya keberlangsungan Sekolah Menengah Atas Swasta yang lainnya. Karena menyangkut Sekolah Menengah Atas, maka Dinas Pendidikan Kota Mojokerto hendaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk membantu penyelesaian hal tersebut.

B. Kesehatan.
1. Pentingnya peran Puskesmas sebagai Faskes tingkat pertama yang menyediakan pelayanan kesehatan paling dekat dengan masyarakat atau yang menjadi pintu pertama pelayanan kesehatan, harus mendapatkan penguatan. Harus ada sebuah layanan aplikasi yang menghubungkan antara Puskesmas dan Rumah Sakit di seluruh Kota Mojokerto, mulai dari sistem rujukan, informasi ketersedian kamar dan informasi layanan medis lainnya.
Disamping itu, perlu ada penguatan SDM di semua Puskesmas. Saat ini, masih didapati Kepala Puskesmas dengan status Pejabat pelaksana-tugas (Plt), bahkan ada yang masa tugas sebagai Plt. tersebut lebih dari 2 tahun.
Perlu ada peningkatan sarana dan prasarana Puskesmas, karena saat ini banyak sarana dan prasarana Puskesmas sudah tidak layak lagi, termasuk Puskesmas induk.
Sebagian besar Puskesmas sudah berstatus BLUD, tetapi untuk meningkatkan sarana dan prasarana tidak ada anggarannya. Dengan kekurangan dan keterbatasan anggaran Puskesmas-puskesmas di Kota Mojokerto saat ini, maka terlihat ketidak-siapan Dinas Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Manajemen Dinas Kesehatan dari luar tampak bagus, tetapi dari dalam perlu ada perbaikan karena banyak persoalan yang harus diselesaikan.
2. Program jaminan kesehatan merupakan prioritas kita bersama. Kota Mojokerto telah menjadi percontohan karena universal health coverage yang mencapai hampir 99 %, patut diapresiasi. Namun, sangat disayangkan masih didapati banyak keluhan dari masyarakat yang belum mendapatkan kartu JKN-KIS melalui program PBI-D (Pembiayaan Bantuan Iuran Daerah). Hal ini, tentunya harus disikapi dengan dibentuknya forum bersama antara Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta BPJS Kesehatan.
Ketiga instansi tersebut dapat membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan kesehatan dengan berbasis sistem teknologi informasi yang terpadu.
Disamping itu, perlu juga dievaluasi kegiatan Survey Keluarga Sehat, karena sampai saat ini belum tampak kontribusi kongkrit dari kegiatan ini. Mestinya, dari kegiatan survey keluarga sehat ini sudah dapat mendeteksi warga yang belum mendapatkan kartu JKN-KIS. Bila kegiatan ini dilaksanakan dengan serius, maka akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat.
3. Banyak keluhan masyarakat terkait penuhnya kamar kelas III (tiga) di RSUD Kota Mojokerto dan Rumah Sakit Swasta lainnya. Dengan sebuah aplikasi layanan, diharapkan tidak terjadi lagi pasien yang kehabisan kamar kelas III. Tidak ada lagi kebuntuan informasi terkait kamar rawat inap kelas tiga dan juga tak kalah pentingnya dibutuhkannya papan pengumuman yang bisa diakses dan dilihat secara mudah oleh masyarakat terkait ketersediaan kamar rawat inap di seluruh kelas. Jangan sampai masyarakat Kota Mojokerto yang sakit terlantar dengan alasan kamar rawat inap penuh.
4. Tingginya kasus DBD pada tahun ini, menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Evaluasi penanganan DBD harus segera dilakukan. Dibutuhkan standart operasional dan prosedural untuk penanganan kasus DBD agar tidak merebak dan menjadi wabah ataupun epidemi. Juga pentingnya penguatan peran kader Jemantik baik dari segi pengetahuan maupun kemampuan. Misalnya, ketika ada warga yang terkena DD, DBD ataupun shocked syndrome dengue, kader Jemantik dapat melakukan gerak cepat jemput bola untuk memastikan tidak adanya jentik-jentik nyamuk di lingkungan tersebut hingga radius 100 meter.
Program PSN terintegrasi perlu ditinjau dan dikaji ulang, karena akhir-akhir ini hasilnya kurang maksimal dan optimal. Bila sekedar kegiatan seremonial saja, maka hasilnya tidak akan optimal. Mestinya, kegiatan PSN terintegrasi tidak hanya sekedar masalah jentik-jentik nyamuk saja, tetapi dalam kegiatan PSN terintegrasi perlu dilihat kondisi kesehatan lingkungan secara keseluruhan di wilayah dimana kegiatan sedang berlangsung.
5. Terkait penanganan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) di Kota Mojokerto yang grafiknya mengalami peningkatan, tentu saja harus menjadi atensi Pemerintah Kota Mojokerto. Dibutuhkan perhatian dan pemahaman masyarakat, bahwa ODGJ dapat disembuhkan serta menumbuhkan peran aktif keluarga dan masyarakat untuk membantu proses penyembuhan yang sangat penting pengaruhnya bagi penderita ODGJ. Pemerintah Kota Mojokerto diharapkan untuk mengedepankan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam menangani ODGJ.
6. Program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular hendaknya tidak difokuskan pada DBD saja, tetapi juga pada penyakit menular yang lain, seperti TBC. Telah banyak warga Kota Mojokerto yang terjangkit TBC yang tragisnya banyak juga yang terinfeksi kuman mematikan tersebut adalah anak-anak. Untuk mengatasi masalah tersebut, sudah sepantasnya Pemerintah Kota Mojokerto melakukan langkah serius dengan membuat payung hukum yang menegaskan komitmen penanggulangan tuberculosis dengan menerbitkan Perwali. Dengan produk hukum tersebut diharapkan mampu untuk menggerakkan kesadaran masyarakat untuk melakukan langkah nyata bersama dalam penanggulangan tuberculosis.

C.   BIDANG INFRASTRUKTUR.
1. Sejauh ini pembangunan infrastruktur sudah berjalan dengan baik. mulai dari pavingisasi maupun pengaspalan jalan sudah masuk wilayah perkampungan. Namun demikian, masih ditemukan banyak sarana dan prasarana lingkungan  yang  harus segera dilakukan   pembenahan atau pemeliharaan rutin, karena mengalami kerusakan.
2. Dibutuhkan kajian teknis terkait penangan banjir secara menyeluruh dan lengkap mengingat karakteristik topografi Kota Mojokerto yang merupakan daerah cekungan seperti “mangkok”. Oleh karena itu, penanganan banjir tidak hanya terhenti pada program BBWS saja, tetapi Pemerintah Kota Mojokerto melalui kajiannya haruslah melakukan penanganan banjir yang lebih konkrit dengan memperbaiki saluran air dan juga saluran irigasi. Avour-avour yang tersebar di wilayah Kota Mojokerto banyak dikeluhkan karena membutuhkan pengerukan, bahkan pelebaran agar bisa menampung volume debit air ketika hujan.
3. Hasil pengerukan normalisasi sungai Sadar, spoil bank yang terdapat di Lingkungan Kedungsari hendaknya lebih diperhatikan. Komitmen dengan pihak BBWS yang akan membuat saluran air hingga saat ini belum terealisasi. Pembangunan saluran ini sangat dibutuhkan untuk segera direalisasikan guna mengantisipasi ketika hujan turun dan debit air meningkat, sehingga genangan air tidak akan memasuki perumahan warga. Diharapkan Pemerintah Kota Mojokerto untuk segera berkomunikasi lebih lanjut dengan BBWS.
4. Pembangunan di jalan Semeru yang tampaknya akan menyebabkan terjadi alih fungsi lahan, dikarenakan lahan tersebut masuk dalam kategori RTH (ruang terbuka hijau), maka sangat disayangkan sekali jika terjadi alih fungsi lahan. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa keterbatasan lahan di Kota Mojokerto masih sangat signifikan sehingga pembangunan berwawasan lingkungan haruslah menjadi pedoman dalam pelakasanaan pembangunan di Kota Mojokerto, seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Diharapkan Pemerintah Kota Mojokerto dapat pro aktif terkait hal tersebut.
Dapat dibayangkan, apa dampak yang akan ditimbulkan dari alih fungsi lahan ini. Sepanjang tidak menyalahi aturan yang ada, Pemerintah tidak dapat semena-mena melarang pemilik lahan tersebut agar tidak mengalih fungsikan lahannya. Namun demikian, sejak saat ini, Pemerintah Kota Mojokerto harus mempersiapkan langkah- langkah antisipasi dari akibat alih fungsi lahan tersebut. Kedepan Pemerintah Kota Mojokerto harus lebih memperhatikan masalah perizinan terkait penggunaan lahan yang sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau “Amdal" yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
5. Di Dinas Teknis, seperti Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan, diperlukan adanya tenaga teknis yang mempunyai keahlian teknis di bidang tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan milik Pemerintah. Untuk Dinas PUPR, diperlukan tenaga teknis yang mempunyai keahlian di bidang bangunan yang bersertifikasi SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan di Dinas Perhubungan diperlukan tenaga teknis yang bersertifikasi di bidang uji KIR. Pemerintah Kota Mojokerto hendaknya mengirimkan pegawai yang potensial mampu menjadi tenaga teknis yang mempunyai kapasitas dan kompetensi memadai untuk didiklatkan.

D.BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT.
Permasalahan Kartu Indonesia Pintar maupun bantuan sejenis lainnya juga banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat, baik proses pendataan maupun perolehannya. Data yang di proses bersifat dinamis, karena cepatnya perubahan yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Evaluasi data penerima haruslah dilakukan dengan memperhatikan keadaan riil yang ada dilapangan, sehingga bantuan tersebut bisa tepat sasaran.


E. BIDANG KEUANGAN.
1. Pada tahun 2018 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 89,45 % dari target yang dianggarkan. Pencapaian PAD yang tidak mencapai target ini dikarenakan realisasi Lain-lain PAD yang sah hanya sebesar 80,06 %. Sementara komponen lain dari PAD dapat direalisasikan melebihi target. Untuk memaksimalkan realisasi Lain-lain PAD yang sah, hendaknya perencanaannya lebih dicermatkan lagi sehingga perolehannya dapat lebih dipastikan, karena perolehan dari Lain-lain PAD melibatkan pihak lain.
2. Upaya inovatif untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah, hendaknya terus diupayakan dan ditingkatkan dengan tetap berpedoman pada prinsip tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.

F. CAPAIAN INDIKATOR MAKRO EKONOMI.
Capaian indikator makro ekonomi merupakan alat ukur atas keberhasilan pembangunan suatu daerah dalam menyejahterakan warganya. Selama 4 (empat) tahun (2014–2017), PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Kota Mojokerto mengalami peningkatan yang cukup berarti. Demikian pula dengan PDRB per Kapita dan Indeks Daya Beli (IDB) juga mengalami peningkatan. Hal ini dapat diartikan, bahwa kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto juga mengalami peningkatan. Namun, disisi lain, Indeks GINI Kota Mojokerto selama 4 (empat) tahun ini terus mengalami kenaikan. Kenaikan Indeks GINI, berarti ketimpangan di Kota Mojokerto semakin melebar. Hal ini, menunjukkan adanya suatu kontradiksi. Dimana, kemakmuran umumnya warga Kota Mojokerto mengalami peningkatan, namun di sisi lain ketimpangan justru semakin melebar. Ini berarti, bahwa peningkatan kemakmuran ekonomi hanya dinikmati oleh sebagian masyarakat saja yang sebagian lagi belum dapat merasakannya.
Pemerintah Kota mempunyai tanggung-jawab moral untuk memperpendek jarak ketimpangan ini dengan kebijakan yang berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan yang berpijak pada pemerataan ekonomi. Selama ini, kebijakan Pemerintah Kota dirasa kurang berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan.
Penguatan ekonomi kerakyatan dapat dilakukan dengan memperbesar porsi penguatan ekonomi bagi UMKM, adanya pinjaman lunak bagi mereka, pelatihan-pelatihan yang mampu membangkitkan jiwa kewirausahaan. kemudahan akses untuk memasarkan hasil produksi dan penguatan pasar tradisional.

Demikian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas  Pembahasan Materi Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Walikota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018 yang dibacakan Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris Zuhuri dihadapan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria.

Hadir dalam Sidang Paripurna tersebut, yakni Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto,  jajaran Forpimda Kota Mojokerto atau pejabat yang wewakili, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati, para Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Mojokerto, para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto serta sejumlah hadirin lainnya. *(DI/HB)*

Kamis, 04 April 2019

Dewan Bakal Bentuk Panja Aset Daerah

Salah-satu suasana RDP DPRD Kota Mojokerto dengan BPPKA Kota Mojokerto dan BPN Kota Mojokerto, saat Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik mempertanyakan progress kinerja BPPKA soal dokumen dan sertifikasi aset daerah, Kamis (04/04/2019) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kalangan DPRD Kota Mojokerto berencana membentuk Panja (Panitia Kerja) untuk melakukan investigasi terhadap aset daerah. Dewan menilai, investigasi terhadap aset daerah tersebut perlu dilakukan, karena  iventarisasi atas aset daerah masih banyak yang bermasalah.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Kamis (04/04/2019).

“Pembentukan Panja akan fokus pada target-target sertifikasi aset daerah dan persoalan urgen menyangkut sengketa lahan dengan pihak luar, juga penguasaan aset daerah oleh pihak lain tanpa perjanjian", ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada wartawan di kantor DPRD Kota Mojokerto, Kamis (04/04/2019).

Junaedi Malik menerangkan, rencana pembentukan Panja tersebut dipicu pemaparan yang dipaparkan Kabid Aset pada BPPKA Kota Mojokerto Herdiana Widayati yang mengaitkan keterbatasan SDM dengan out-put dan out-come dalam pengelolaan aset daerah.

“Itu (SDM) persoalan internal BPPKA yang tidak perlu dibawa-bawa dalam RDP. Harusnya BPPKA fokus pada materi RDP dengan menjelaskan secara obyektif kendala apa saja yang dihadapi dalam menyelesaikan aset daerah selama ini", terang Junaedi Malik.

Junaedi Malik menegaskan, alasan keterbatasan SDM dikaitkan dengan output dan outcome dalam pengelolaan aset daerah  tak sebanding dengan pundi APBD yang terserap setiap tahun untuk tiga pekerjaan utama, yakni manajemen aset, iventariasi aset dan appraisal yang hampir tembus Rp. 1 miliar setiap tahunnya.

“Besarnya anggaran rutin yang ditopang APBD hampir mencapai satu miliar rupiah setiap tahunnya sangat tidak sebanding dengan hasil yang disajikan. Bahkan, sangat jauh dari target", tegasnya.

Lebih lanjut, Junaedi Malik menjelaskan, bahwa pihaknya menilai minor terhadap kinerja BPPKA soal penyebutan dan penentuan aset daerah. Terlebih, muncul dalam catatan BPK soal ratusan aset daerah berupa tanah dan bangunan yang belum didukung bukti kepemilikan berupa sertifikat. Seperti halnya lahan untuk jalan hasil penyerahan pihak pengembang perumahan, lahan tanah untuk Puskesmas, untuk sekolahan, untuk Fasum dan lahan persawahan.

“Di semua lahan yang tercatat sebagai aset daerah dipasang plakat atau papan nama yang menunjukkan lahan itu milik Pemkot Mojokerto. Ironisnya, pemasangan plakat Itu rupanya sekedar untuk kepentingan pemeriksaan BPK. Tentu saja, cara yang demikian tidak akan dapat menyelesaikan persoalan amburadulnya pengelolaan aset daerah", jelas Junaedi Malik.

Junaedi Malik mengyngkapkan, penilaian minor terhadap kinerja BPPKA itu muncul ketika dalam RDP yang ditonjolkan oleh BPPKA justru beberapa kasus, bukannya progress report manajemen dan iventarisasi aset daerah.

“Yang dipaparkan BPPKA malah bersifat parsial, seperti belum adanya legalitas berupa kepemilikan aset tanah untuk pembangunan kantor Kecamatan Kranggan, kasus tukar guling SDN Kranggan I dan beberapa persoalan lainnya yang sebenarnya itu semua masih dalam proses. Sedangkan progress report sendiri tidak terjawab. Jadi, tidak ada korelasinya dengan RPD karena belum menyentuh substansi aset daerah yang kita pertanyakan", ungkapnya.

Menurut Junaedi Malik, dalam RPD seharusnya BPPKA bisa menunjukkan hasil inventarisasi dan dokumen aset daerah serta progres kinerja.

“Dalam RDP, Kabid Aset pada BPPKA Kota Mojokerto tidak memaparkan hasil inventarisasi dan tidak menunjukkan dokumen aset daerah serta tidak menjelaskan progres kinerjanya. Makanya, kita tetap akan tagih dokumen itu. Ini penting untuk pintu masuk Panja", pungkasnya. *(DI/HB)*

Senin, 01 April 2019

Dewan Kembali Sorot Pelayanan Di MPP GMSC

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik yang juga Koordinator  Komisi I.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Komisi I DPRD Kota Mojokerto meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kominfo dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Graha Mojokerto Service City (GMSC). Hal ini, menyusul banyaknya keluhan masyarakat kepada Komisi I DPRD Kota Mojokerto terkait belum optimalnya pelayanan dari dinas terkait.

Beberapa keluhan publik terkait layanan di GMSC yang banyak masuk ke Dewan di antaranya soal minimnya sosialiasi program layanan, mekanisme serta prosedur untuk mengurus Adminduk maupun perizinan. Sehingga, membuat masyarakat merasa kesulitan ketika mengurus perijinan atau Adminduk pada dinas terkait.

Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Mojokerto menekankan, agar dinas terkait meningkatkan sosialisasi dan publikasi layanan di GMSC ke tingkat masyarakat paling bawah.

Sebagaimana disampaikan Koordinator Komisi I DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada Harian BUANA pada Senin (01/04/2019) pagi, bahwa pihaknya banyak menerima keluhan warga terkait sulit dan lemotnya pengurusan Adminduk juga pengurusan perijinan di MPP GMSC Kota Mojokerto.

“Dinas terkait harus lebih masif menyosialisaikan dan mengeluarkan himbauan kepada warga Kota Mojokerto yang belum memiliki Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak, perekaman KTP, KK atau perubahan data kependudukan lain agar segera mengurusnya di GMSC. Disertakan juga bagaiamana mekanisme dan prosedur untuk mengakses layanan administrasi kependudukan juga pelayanan perijinan itu", ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada Harian BUANA, Senin (01/04/2019) pagi.

Koordinator Komisi I yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ini menjelaskan, bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengurusan adminduk maupun administrasi publik lainnya seperti perizinan dan pajak.

"Dengan diberikan pemahaman, diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk segera mengurus administrasi kependudukannya melalui fasilitas pelayanan terpadu di MPP GMSC. Dengan pemahaman itu, masyarakat tidak bingung lagi tentang bagaimana mekanisme mengurus adminduk atau administrasi terkait perizinan dan pajak", jelas Junaedi Malik.

"Dan, tak kalah pentingnya, petugas pelayanan masyarakat harus benar-benar memegang teguh bahwa dirinya pegawai pemerintah yang diamanati untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sebaliknya, malah minta dilayani...!", tambahnya.

Junaedi mengungkapkan, bahwa ribuan warga Kota Onde-Onde yang belum melakukan perekaman e-KTP lantaran kebingungan dengan mekanisme pengurusannya. Tercatat sampai 31 Desember 2018, sebanyak 7 ribu lebih warga Kota Mojokerto yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Padahal, e-KTP dan KK itu merupakan basis data bagi warga untuk mengurus dan memiliki administrasi kependudukan serta pengurusan yang lain. Misalnya, data BPJS, perbankkan, imigrasi, bantuan sosial sampai Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Apalagi ini menjelang Pemilu, data e-KTP itu juga menjadi landasan KPU menetapkan daftar pemilih (DPT). Untuk memaksimalkan layanan, Dispendukcapil harus jemput bola hingga ke kelurahan untuk menjaring warga yang belum punya e-KTP atau melakukan perekaman", ungkap Koordinator Komisi I DPRD Kota Mojokerto Juanedi Malik.

Ditegaskan, untuk mengajukan permohonan administrasi kependudukan, warga tidak lagi harus melampirkan surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 ini sebagai upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi dan mempercepat layanan dokumen kependudukan.

“Jadi warga bisa langsung ke Dipendukcapil untuk mengurus e-KTP, KK atau adminduk lain. Dispenduk pun harus kooperatif, tidak mempersulit warga yang ingin mengurus adminduk", tegasnya.

Menurut Junaedi Malik, persoalan lain yang kerap dikeluhkan masyarakat soal sarana dan fasilitas di GMSC yang belum memadai. Menurutnya Junaedi Malik pula, minimnya fasilitas di MPP GMSC memang cukup menghambat pelayanan publik dari sisi kecepatan dan ketepatan.

“Saat terjadi antrian panjang, pemohon harus berjubel karena keterbatasan fasilitas di ruang tunggu seperti kursi. Antrian bisa sampai 600 orang saat ramai. Makanya, kelengkapan fasilitas dan SDM juga sangat penting", cetus Koordinator Komisi I DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.

Junaedi Malik menandaskan, selain keterbatasan sarana administrasi dan fasilitas ruang tunggu, belum adanya escalator, sistem tata udara (AC) dan area parkir juga menjadi persoalan lain yang harus diselesaikan.

"Tahun ini, Pemkot dan Dewan sudah mengalokasikan anggaran untuk melengkapi sarana di Mall Pelayanan Publik GMSC", pungkasnya. *(DI/HB)*

Rabu, 16 Januari 2019

Penuhi Permen PAN-RB, Pemkot Susun PK Antara Wali Kota Dengan Kepala OPD

Ning Ita: "Utamakan Komunikasi dan Koordinasi Antar-OPD".

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria dan Sekadakot Mojokerto Harlistyati menyampaikan sambutan sekaligus arahan tentang penyusunan dan penanda-tanganan Perjanjian Kinerja antara Wali Kota Mojokerto dengan seluruh Kepala OPD Kota Mojokerto, Rabu (16/01/2019), di aula hotel Ayola Sunrise jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.

Kota MOKOKERTO – (harianbuana.com).
Untuk memenuhi Peraturan Menteri  Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) No.53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, pada hari ini, Rabu 16 Januari 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar  penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) antara Wali Kota Mojokerto dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto selama 2 (dua) hari, yakni Rabu 16 Januari 2019 dan Kamis 17 Januari 2019), di aula hotel Ayola Sunrise jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, bahwa agenda untuk paparan sekaligus penanda-tanganan Perjanjian Kinerja sebagai perwujudan komitmen antara pimpinan OPD dan jajarannya dengan Kepala Daerah. “Melalui komitmen yang kita tanda tangani bersama nanti, itu yang akan menjadi ukuran kinerja bapak ibu sekalian di masing-masing OPD selama berada di OPD tersebut", ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Rabu (16/01/2019), di lokasi.

Lebih lanjut, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab dengan sapa'an "Ning Ita" ini menegaskan, bahwa PK bukan menyangkut personal siapa yang menjabat kepala OPD tersebut, tetapi mewakili institusi yang dipimpin. "Dalam waktu dekat kita akan melakukan mutasi, mengingat banyaknya posisi pimpinan OPD yang kosong. Ketika bapak ibu tidak lagi memimpin OPD tersebut, bu bukan berarti siapapun penggantinya tidak lagi bertanggung-jawab terhadap PK yang telah ditandatangani. Jadi, PK ini melekat bukan secara personal tetapi mewakili institusi yang bapak ibu pimpin ketika menjabat", tegas Ning Ita.


Para Kepala OPD Kota Mojokerto saat mengqidmat sambutan sekaligus arahan
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tentang penyusunan dan penanda-tanganan Perjanjian Kinerja antara Wali Kota Mojokerto dengan seluruh Kepala OPD Kota Mojokerto, Rabu (16/01/2019), di aula hotel Ayola Sunrise jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.

Dalam kesempatan ini, Ning Ita mengghimbau agar setiap Kepala OPD selalu mengutamakan komunikasi dan koordinasi. “Saya ingin bapak ibu sebagai pimpinan di OPD masing-masing untuk selalu berkomunikasi dan berkoordinasi. Kita ini berada dalam satu kesatuan, apa yang bapak ibu lakukan di masing-masing OPD tidak bisa terlepas dari OPD yang lain, selalu ada keterkaitan. Komunikasi dan kordinasi selalu dilakukan, jangan sampai dalam menjalankan kebijakan yang ada keterkaitannya dengan OPD lain tidak saling tahu", himbau Ning Ita.

Ning Ita juga berharap, Pemerintah Kota Mojokerto sebagai satu kesatuan, sebagai satu keluarga yang berada dalam rumah Pemerintah Kota Mojokerto. "Ibaratnya, meskipun kamar bapak ibu beda-beda, maka selayaknya koordinasi antar kamar selalu dilakukan karena muara kita tetap satu dari RPJMD yang sama", harap Ning Ita.

Meskipun berdasarkan Permen PAN-RB No.53 Tahun 2014 paling lambat penyusunan PK adalah satu bulan setelah penanda-tanganan DPA, dimana Pemkot Mojokerto telah menanda-tangani DPA pada satu minggu yang lalu, menurut Ning Ita, penanda-tanganan PK bisa dilakukan lebih awal (tidak perlu menunggu injury time). Dengan harapan, bisa saling berdiskusi jika ada beberapa hal yang memang belum terjadi kesepahaman antara Kepala Daerah dan Kepala OPD, terutama pada masa transisi, sehingga butuh melakukan penyesuaian tanpa terbatasi oleh waktu. *(Na/Kha/Humas/HB)*

Jumat, 08 Juni 2018

Pembagian Seragam Gratis Siswa Baru SD-SMP Kota Mojokerto Bakal Molor Lagi

Kepala Dinas Pendidika Pemkot Mojokerto Amin Wachid saat menunjukkan sisa pengadaan kain seragam sekolah gratis tahun 2017, Jum'at (08/06/2018) siang.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pembagian Seragam Sekolah Gratis untuk siswa baru tingkat SD dan SMP sederajat di Kota Mojokerto, bakal kembali molor dari jadwal pembagi-bagiannya kepada ribuan Peserta Didik Baru. Sehingga, tujuan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto agar melalui program tersebut, dapat meringankan beban ekonomi ribuan orang-tua murid Peserta Didik Baru, sangat dimungkinkan realisasnya tidak- dapat sepenuhnya.

gram gar  meringankan beban para orang tua siswa bakal tak sepenuhnya terealisasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, sesuai kuota yang ada, jumlah peserta didik baru di Kota Mojokerto tahun ini mencapai 5.964 siswa. Terdiri dari 2.776 siswa tingkat SD/MI sederajat dan 3.188 siswa SMP/MTs sederajat.

Untuk meringankan beban para orang tua, lanjut Amin, seragam para siswa baru ditanggung Pemkot Mojokerto. Seperti sebelumnya, tahun ajaran baru kali ini juga bersamaan dengan momen lebaran. Tentunya beban finansial para orang tua cukup besar.

Melalui program ini, setiap siswa nantinya akan mendapat 1 stel seragam nasional, 1 stel seragam pramuka dan 1 stel seragam khas warna oranye-hitam.

"Kami anggarkan Rp 2,3 miliar untuk pengadaan seragam gratis. Nantinya kami bagikan berupa lembaran kain supaya dijahitkan sesuai ukuran siswa," kata Amin kepada detikcom di kantornya, Jalan Benteng Pancasila, Jumat (8/6/2018).

Anggaran tersebut, kata Amin, digunakan untuk pengadaan 19.599 stel seragam SD/MI dan SMP sederajat. Sementara kebutuhan seragam bagi siswa baru mencapai 17.892 stel.

"Kami masih ada sisa pengadaan tahun 2017 sebanyak 2.934 stel. Maka sisa pengadaan tahun ini 4.641 stel," ujarnya.

Sayangnya seragam gratis bagi ribuan siswa baru bakal kembali terlambat dibagikan. Terlambatnya pengajuan di Unit Lelang Pengadaan (ULP), membuat lelang pengadaan seragam gratis hingga kini belum tuntas.

Paling cepat, kata Amin, seragam gratis diterima para siswa baru 30 Juli 2018. Padahal, 16 Juli nanti para peserta didik baru sudah memasuki tahun ajaran baru 2018-2019.

Sementara penerimaan peserta didik baru (PPDB) digelar 2-5 Juli. Untuk jalur prestasi digelar lebih dulu, yakni 22-28 Juni.

Menurut Amin, idealnya kain seragam gratis diterima siswa baru saat daftar ulang 11-12 Juli. Sehingga para siswa mempunyai cukup waku untuk menjahitkan seragam agar siap pakai.

"Kendalanya memang sejak awal pengajuan lelang kami terlambat, lelang sudah kami ajukan ke ULP 21 Mei, tapi kami diminta melengkapi hasil lab. Hasil lab baru selesai hari ini," ungkapnya.

Kondisi ini, diakui Amin membuat tujuan Pemkot Mojokerto meringankan beban para orang tua siswa melalui program seragam gratis, belum terealisasi sepenuhnya. Melihat progres yang ada, seragam gratis dipastikan tak akan diterima siswa hingga memasuki tahun ajaran baru.

"Akan kami sampaikan ke para siswa supaya memakai seragam lama dulu. Sementara sisa lebih pengadaan seragam tahun 2017 akan kami bagikan ke sekolah-sekolah pinggiran", pungkasnya. *(DI/Red)*


Jumat, 01 Juni 2018

Pasca OTT KPK, Pemkab Jombang Canangkan WBK-WBBM

Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB Muhammad Yusuf Ateh bersama Pjs. Bupati Jombang Setiajit dan Kepala Kantor Ombudsman Jatim Agus Widiyarta saat diwawancarai sejumlah wartawan, Rabu (30/05/2018) siang.

Kab. JOMBANG - (harianbuana.com).
Pasca Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Jombang non aktif, Nyono Suharli Wihandoko pada beberapa bulan yang lalu, saat ini lewat kepemimpinan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jombang, Setiajit SH MM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tengah melakukan langkah perbaikan-perbaikan.

Salah satunya adalah dengan melakukan Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu siang (30/05).

Hadir pada acara ini, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi (RB), Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Ombudsman Jawa Timur (Jatim).

Menurut Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, KemenPAN-RB, langkah yang di ambil oleh Pemkab Jombang ini adalah sebagai bentuk perbaikan pada birokrasi Jombang. “Ya ini perbaikan, kita ingin pencegahan, supaya tidak terulang lagi (kasus) seperti itu. Perbaikan keseluruhan, ini atas ide dari Pak Pjs (Bupati Jombang) melakukan perbaikan ke depan", papar Muhammad Yusuf Ateh, Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB saat di wawancarai sejumlah wartawan di pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (30/05/2018).

Pada acara tersebut juga di lakukan penandatangan piagam pencanangan piagam integritas oleh Pjs Bupati Jombang, KemenPAN-RB dan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur. Selain sebagai bentuk perbaikan birokrasi pasca kasus OTT KPK di Jomabang, latar belakang di lakukan pencanangan tersebut menurut Muhammad Yusuf Ateh karena kondisi birokrasi di Jatim dan Jombang masih kurang bagus. “Memang Jombang, Jawa Timur kan belum terlalu baik pemerintahannya. Kita akan merubah Jombang", tandasnya.

Lanjutnya, perubahan dan perbaikan tersebut akan dilakukan di semua lini birokrasi di Kabupaten Jombang. Saat ini tambahnya, ada beberapa level pemerintahan yang akan di jadikan ‘sampling’ terlebih dahulu, seperti di Dinas Perijinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) dan Kecamatan Mojoagung, Jombang. “Mudah-mudahan nanti di kecamatan kita lihat perubahannya ada ‘nggak’, bagaimana pelayanan juga berubah (lebih baik)", tambahnya.

Setelah penandatanganan tersebut, KemenPAN-RB akan melakukan evaluasi terhadap komitmen tersebut. Katanya, jika daerah sudah berani melakukan pencanangan WBK dan WBBM, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap daerah tersebut.

Sementara itu, menurut Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Widuyarta, jika suatu daerah sudah mendapatkan penilaian WBK dari KemenPAN-RB, namun masih terjadi praktik Pungutan Liar (Pungli), predikat WBK tersebut di cabut. “Maka dari itu, kalau tadi Kabupaten Jombang mengajukan dua (tempat), yaitu (Dinas) Perijinan dan Kecamatan Mojoagung, dua-duanya ini nanti harus mempersiapkan diri untuk bisa mencapai nilai yang diamanahkan MenPAN untuk mendapatkan status WBK", pungkasnya. *(Fat/DI/Red)*


Rabu, 23 Mei 2018

Kepesertaan JKN-KIS Capai 98,8 Persen, Kota Mojokerto Raih UHC Award 2018


Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno (baju batik lengan panjang) saat menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2018 dari Mendagri RI Tjahjo Kumolo, di Hotel Grand Mercure Jakarta, Rabu (23/05/2018).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pemkot Mojokerto menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2018. Penghargaan ini diberikan, karena Pemkot Mojokero dinilai sukses menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Dalam hal ini, Kota Mojokerto masuk dalam peringkat "10 Besar Nasional" dengan kepesertaan JKN - KIS 98,8 persen dari total jumlah penduduk.

UHC Award diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tjahjo Kumolo kepada Wakil Wali Kota (Wawali) Mojokerto Suyitno, di Hotel Grand Mercure Jakarta, Rabu (23/05/2018).

Dari 38 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur, Kota Mojokerto merupakan satu-satunya kota yang telah mencapai target Universal Health Coverage (UHC) terhitung sampai dengan 1 Mei 2018.

Dalam upaya mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS), Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto sudah mengintegrasikan kepesertaan warganya untuk terdaftar sebagai peserta JKN - KIS.


Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno (baju batik lengan panjang) saat menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2018 dari Mendagri RI Tjahjo Kumolo, di Hotel Grand Mercure Jakarta, Rabu (23/05/2018).

Sekitar 98,8% dari total jumlah penduduk 144.758 jiwa sudah menjadi peserta JKN - KIS, sudah mempunyai asuransi kesehatan, baik mandiri, ASN, BPJS pusat dengan KIS maupun warga Premi Asuransi BPJS-nya dibiayai oleh Pemkot Mojokerto.

Wakil Wali kota Mojokerto Suyitno menyampaikan syukur dan apresiasi atas diraihnya penghargaan ini. Menurutnya, ini bisa dicapai berkat dukungan dari masyarakat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada warga.

 “Penghargaan ini merupakan kerja keras semua pihak. Mulai dari jajaran petugas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, Puskesmas maupun pusat pelayanan kesehatan lainnya, dan dukungan masyarakat Kota Mojokerto", ungkap Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno.

Pencapaian UHC Award ini, lanjut Wawali Mojokerto, bukan sekedar untuk mengejar penghargaan semata, tetapi sebagai bukti dan komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam melayani masyarakat.

"Dalam kesempatan ini, saya sampaikan rasa terima-kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja keras menyukseskan program ini. Ini adalah persembahan bagi seluruh warga Kota Mojokerto", lanjut Suyitno.

Lebih jauh, Wawali Mojokerto Suyitno memaparkan, bahwa Pemkot Mojokerto telah berkomitmen mencapai program Universal Health Coverage (UHC) untuk melaksanakan amanah Undang-Undang serta untuk penggunaan APBD yang tepat sasaran.

“Program JKN - KIS ini selaras dengan Visi Kota Mojokerto, yaitu terwujudnya Kota Mojokerto sebagai Service City yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral", papar Wawali Mojokerto Suyitno.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Mojokerto Christiana Indah Wahyu memaparkan, sejak 2015 Pemkot Mojokerto sudah melaksanakan program Pelayanan Kesehatan Gratis pada masyarakat Kota Mojokerto dengan model 'fee for service' atau model 'Klaim Pembiayaan Kesehatan' di sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah dengan hanya menunjukan KTP dan KK saja.

"Dengan total coverage akan dilakukan indikator manfaat oleh masyarakat berbasis keluarga, sehingga akan ada out come, rumah tangga di Kota Mojokerto rata-rata anggota keluarga berapa yang sakit, berapa rupiah yang dimanfaatkan, rumah tangga mana yang harus di mapping untuk di intervensi secara terintegrasi oleh OPD di Kota Mojokerto dan disepakati untuk tindak lanjut dalam penyusunan rencana anggaran secara berkelanjutan, dalam rangka pembangunan berwawasan kesehatan", papar Indah.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa sarana pelayanan kesehatan yang sudah bekerja-sama dengan BPJS tahun 2017 adalah 6 rumah sakit pemerintah dan swasta, dengan tempat tidur kelas 3 sebanyak 315 tempat tidur.

"Sedangkan anggaran JKN 2018 untuk membayar hutang biaya rumah sakit di Kota Mojokerto dan Propinsi Jawa Timur tahun 2017 sebesar Rp. 23 Milyar",  jelasnya.

Hadir sebagai undangan khusus dari Presiden RI untuk wawancara dalam kesempatan ini, pasien dari Kota Mojokerto  yaitu Dyahningsih (28 th) dari Kelurahan Kranggan yang didiagnosa Non Hodgkin Lymphoma dan Hartiningsih (69) dari jalan Panderman Keluhan Wates yang didiagnosa Sirosis Hepatis. Kedua pasien ini telah dinyatakan "survive" sehat dengan bantuan BPJS. *(DI/Red)*

Sidak OPD, Wawali Mojokerto Sorot Leletnya Lelang Proyek Dan Temukan Atap Gedung GMSC Jebol

Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno (paling kiri/ tangannya menunjuk) saat Sidak di lokasi proyek gedung GMSC jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Rabu (23/05/2018)

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Leletnya sejumlah proyek infrastruktur Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto  menjadi atensi serius Wakil Wali Kota (Wawali) Mojokerto Suyitno yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas dan Wewenang Wali Kota Mojokerto.

Terkait itu, Rabu (23/05/2018) pagi, Wakil Wali Kota Mojokerto menggelar Sidak (inspeksi mendadak) di 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkot Mojokerto. Diantaranya Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto, Dinas PUPR Pemkot Mojokerto dan RSUD Dr. Wahiddin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Di Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto, Wawali Suyitno mempertanyakan perkembangan proyek Pengadaan Seragam Sekolah Gratis, Bantuan Sepatu dan Tas, serta progam Sertifikasi Sekolah juga proyek Rehab Sekolah.

Sedangkan di Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, Wawali Suyitno menanyakan lelang proyek yang masih nihil, dan rencananya Minggu ini akan disorong lelang 4 proyek senilai Rp 3,5 milir. Diantaranya proyek perencanaan gedung DPRD dan tiga proyek peningkatan jalan.

Sementara di RSUD Dr. Wahiddin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno menanyakan capaian dan target 2018 serta program Peningkatan Layanan Kesehatan.

Dalam kesempatan ini, disela Sidaknya, Wawali Suyitno menekankan, semua program harus berjalan sesuai perencanaan dan tidak boleh terhenti. Untuk itu, ASN tidak perlu takut melaksanakannya program-program pembangunan yang telah direncanakan dan disyahkan. Dengan catatan, tidak korupsi dan sesuai aturan. "Sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya, ASN harus proffesional, namun harus bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku", tekannya.

Dalam Sidaknya, Wakil Wali Kota Mojokerto ini juga meninjau gedung Graha Mojokerto Servis City (GMSC) yang atapnya jebol. Suyitno meminta Dinas PUPR segera memanggil kontraktor dan diminta segera membenahi. “Ini kan masih masa pemeliharaan, Dinas PUPR harus segera memanggil pihak kontraktor untuk bertanggung jawab", pungkasnya, tandas. *(DI/Red)*

Senin, 21 Mei 2018

Belajar Pengelolaan Pajak, Komisi II DPRD Kota Mojokerto Kunker Ke Pemkab Sleman


Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriyana Meylda (memakai hijab kuning) saat mendampingi Komisi II DPRD Kota Mojokerto Kunker ke Pemkab Sleman pada Jum'at 18 Mei 2018.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Komisi II DPRD Kota Mojokerto melakukan kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (18/05/2018).

Tujuan dijalankannya Kunker ke BPKAD Kab. Sleman Prov. DIY ini, Komisi yang membidangi anggaran di DPRD Kota Mojokerto ingin mengetahui dan menjajagi sistem pembayaran dan pengelolahan pajak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Aris Satrio Budi menerangkan, Kunker ke BPKAD Kab Sleman diterima oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, Wahyu Wibowo beserta jajarannya.

”Di Kabupaten Sleman hanya menetapkan 10 jenis pajak dari total 11 jenis pajak. Pada tahun 2017 lalu, Pemkab Sleman dapat merealisasikan sebanyak Rp. 500 miliar PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari target sebesar Rp. 825 miliar", terang Aris, Senin (21/05/2018).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, terkait pembayaran pajak online, khususnya untuk pajak hotel dan restauran, Pemkab Sleman baru memberlakukannya pada akhir tahun 2017 kemarin. Itupun untuk dua sektor, yaitu pembayaran PBB dan Hotel serta Restauran.

”Di Pemkab Sleman, untuk indikasi lancar atau tidaknya pembayaran melalui online dapat dilihat dengan mudah dari realisasi bulanan. Namun setiap tahun tetap dilakukan pemeriksaan, sehingga ketaatan dilihat dari pembayarannya", jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Dwi Edwin Endra Praja memaparkan pengalamannya saat mengikuti Kunker ke BPKAD Kabupaten Sleman, yakni dikala pihaknya mempertanyakan trend positif yang diberikan oleh jasa konsultasi akuntan.

”Saat saya tanyakan itu, mereka mengaku dapat menemukan banyak pajak yang belum terbayar hingga Rp. 1 miliar lebih dengan cost pengadaan konsultasi pada KAP di bawah Rp. 200 juta. Ini tentunya sangat bernilai positif”, papar politisi Partai Gerindra yang ini.

Dwi Edwin pun mengunkapkan, terkait problem pembayaran denda keterlamatan pajak di Pemkab Sleman. "Problem yang terjadi di Pemkab Sleman yakni 80% terkait realisasi dari ketetapan sedangkan sisanya 20% lantaran wajib pajak tidak di ketahui", ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja. *(DI/Red)*

Kamis, 17 Mei 2018

Legislator Kembali Sorot Leletnya Lelang Proyek Pemkot Dan Kualitas Pengerjaan GMSC

Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Progres lelang pengadaan barang dan jasa di Kota Mojokerto tak jua membaik.  Bahkan, hingga jelang pertengahan tahun, unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat masih belum melelang satu pun proyek infrastruktur Pemda setempat. Ditambah dengan molor dan 'bagusnya' kwalitas pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur tahun sebelumnya, membuat kalangan legislator setempat angkat bicara kembali.

Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik mengungkapkan, kualitas gedung prestisius Graha Mojokerto Service City (GMSC) yang dalam pembangunan tahap pertama (tahap I) menelan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp. 30,6 miliar, dan pembangunan tahap II-nya menelan APBD Kota Mojokerto TA 2017 sebesar Rp. 31,7 miliar itu tampak tidak benar-benar bagus itu. "Buktinya, masih setengah jalan, hasil pembangunan GMSC tahap satu dan tahap dua yang menelan APBD Kota Mojokerto hingga sekitar Rp. 62 miliar lebih itu sudah banyak yang rusak. Dibagian atap, beberapa gentingnya bocor dan plafonnya ada yang sudah jebol", ungkap Junaedi Malik, Kamis (17/05/2018)

Begitu Informasi rusaknya sejumlah bagian gedung GMSC ini masuk kalangan Dewan, pihak Komisi II DPRD Kota Mojokerto pun mengagendakan melakukan Sidak di gedung peyananan publik tersebut dan berencana memanggil instansi yang membidanginya untuk dilakukan hearing. "Informasi tersebut masuk kemarin (Red: Rabu, 16/05/2018). Dalam waktu dekat kita akan Sidak dan memanggil instansi terkait untuk dilakukan hearing", tegas Junaidi Malik.

Dikonfirmasi soal adanya kerusakan beberapa bagian gedung, Kepala DPUPR Mashudi tak menampik. "Iya memang ada bagian gedung yang rusak, dan saya sudah beberapa kali menghubungi rekanan, tapi iya iyo thok ae (Red: Bhs Jawa = selalu berkata iya iya saja). Ini kami desak terus, mumpung ini masih dalam masa pemeliharaan", jelas Kadis PUPR Pemkot Mojokerto.

Meski demikian, Kadis PUPR Pemkot Mojokerto memastikan, jika kerusakan tersebut segera dibenahi. Sementara disinggung soal kelanjutan pembangunan atau pembangunan gedung GMSC tahap III, Mashudi menegaskan, bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) serta Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).  "Ini masih evaluasi TP4P.  Kami berhati-hati agar proyek ini tidak meninggalkan masalah hukum", tegasnya.

Ia memprediksi evalusi akan selesai maksimal akhir Mei 2018 ini. "Saya berharap Mei ini tuntas dan Juni nanti segera naik lelang. Kalau waktunya, tentu masih cukup", pungkasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Harian BUANA menyebutkan, pengerjaan proyek pembangunan GMSC tahap III akan dilanjutkan tahun ini. Sedangkan pekerjaan yang akan dikerjakan meliputi pengadaan utility, seperti pengadaan dan pemasangan eskavator atau tangga berjalan, litf dan pembangunan rumah genset. *(DI/Red)*

Selasa, 15 Mei 2018

Dewan Minta Pemkot Tegas Jalankan Program Pembangunan Infrastruktur

Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Proses lelang pengadaan barang dan jasa Pemerintah di Kota Mojokerto pada triwulan pertama tahun anggaran 2018 bisa dikatakan Matot (macet total). Pasalnya, hingga memasuki awal bulan April tahun 2018 ini, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat baru mengegolkan lelang pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).

Dibanding dengan kondisi di Pemkab Mojokerto, tampak jauh selisih pebandingannya. Berdasarkan informasi yang masuk, pada triwulan pertama tahun anggaran 2018 ini, panitia lelang Pemkab Mojokerto sudah berhasil ‘menjual’ 89 proyek. Sementara di Pemkot Mojokerto masih berhasil melelang 1 proyek saja.

Dikonfirmasi tentang LPSE Pemkot Mojokerto baru mengegolkan lelang 1 proyek, yakni pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/jasa Pemkot Mojokerto Agoes Heri Santoso tak menampiknya. Diungkapkannya, jika tersendatnya proses lelang ini lantaran hanya sedikit dokumen lelang yang masuk ULP. "Keterlambatan ini sangat tergantung pada OPD masing-masing. Saat ini belum banyak yang masuk. Hanya ada tigadari PKP", ungkap Agoes.

Agoes Heri Santoso menjelaskan, atas leletnya OPD dalam mengajukan berkas lelang, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak. "ULP hanya bertugas untuk menjual permintaan dari OPD. Kalau OPD tidak mengajukan, secara otomatis tidak ada yang bisa diproses. Kalau ada pengajuan lelang, ya akan kita proses hingga memunculkan pemenang", jelas Agoes.

Menanggapi persoalan itu, kalangan Legislator menyatakan 'prihatin' atas kinerja OPD, terutama bidang perencanaan dan lelang proyek fisik. "Sangat memprihatinkan. Dengan kinerja OPD yang seperti itu, masyarakat tidak bisa segera memanfaatkan hasil pembangunan yang sudah diplot dalam APBD Kota Mojokerto", ungkap Denny Novianto.

Politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi II DPRD Kota Mojokerto ini pun menyatakan keheranannya atas kinerja pihak Eksekutif yeng sedemikian 'lelet' itu. Sementara untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerjanya, mereka telah didukung dengan Tamsil (tambahan pengasilan) yang nilainya cukup besar.

"Sudah disemangati dengan Tamsil, maka kami jadi heran jika kinerjanya masih seperti itu. Ini sudah masuk bulan Mei, tapi belum ada lelang proyek fisik. Padahal mereka sendiri yang merencanakan dan sudah menganggarkannya...!?", lontar Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto dengan nanda penuh tanya.

Menurut Deny, seharusnya Pemkot Mojokerto melakukan perencanaan dan schedule yang matang tekait realisasi proyek itu. ”Manajemen lelang harus matang, disusun dengan waktu yang terukur. Kuncinya, Pemkot harus tegas menyikapi leletnya kinerja OPD dalam menjalankan program pembangunan infrastruktur”, pungkasnya. *(DI/Red)*

Senin, 14 Mei 2018

Pimpin Apel Pagi, Wakil Wali Kota Mojokerto Amanatkan ASN Bekerja Sesuai Aturan

Wakil Wali Kota Mojokerto Ir. H. Suyitno, MSi. saat memberi arahan dalam kegiatan 'apel pagi' bagi ASN Pemkot Mojokerto di linkup Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Senin (14/05/2018) pagi, di halaman kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada 145.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Wakil Wali kota (Wawali) Mojokerto Ir. H. Suyitno, MSi. menjadi penerima apel pagi karyawan-karyawati di lingkup Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto, Senin (14/05/2018) pagi. Kegiatan ini diikuti segenap pimpinan dan staf yang bertugas di lingkugan kantor Wali Kota Mojokerto jalan Gajah Mada Nomor 145 Kota Mojokerto.

Mengawali amanatnya, Wawali Mojokerto Ir. H. Suyitno, MSi. menyampaikan rasa prihatinnya atas masalah hukum yang sedang dihadapi Wali Kota Mas’ud Yunus. Terkait itu, Wawali Suyitno pun mengajak seluruh karyawan untuk mendoakan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus agar diberi-NYA kesehatan dan kesabaran. “Mudah-mudahan beliau selalu diberikan kesehatan dan kesabaran dalam menghadapi masalah ini", ajaknya seraya penuh harap, Senin (14/05/2018) pagi.

Dalam kesempatan ini, Wawali Suyitno menyampaikan, bahwa hingga pagi ini pihaknya belum menerima Surat Perintah Tugas dari Gubernur terkait posisinya sebagai Wakil Wali Kota Mojokerto untuk menjalankan tugas dan wewenang Wali Kota Mojokerto. Untuk itu, Wawali Mojokerto Suyitno belum berani mengambil kebijakan yang berkaitan dengan hukum. “Kita tunggu perkembangan informasi selanjutnya”, ujarnya.


Para ASN Pemkot Mojokerto di linkup Sekretariat Daerah Kota Mojokerto saat megikuti jalannya kegiatan 'apel pagi' yang dipimpin Wakil Wali Kota Mojokerto Ir. H. Suyitno, MSi., Senin (14/05/2018) pagi, di halaman kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada 145 Kota Mojokerto.

Dengan adanya permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto saat ini, Suyitno menghimbau, agar ASN di Kota Mojokerto tidak perlu takut yang berlebihan. Dihimbaunya pula, agar ASN Pemkot Mojokerto. “Kita harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi kita. Kita tidak boleh takut, asalkan bekerja sesuai aturan yang berlaku", himbaunya.

Untuk meningkatkan kinerja ASN di lingkup Pemkot Mojokerto, Wawali Kota Mojokerto Ir. H. Suyitno, MSi. akan melaksanakan pembinaan ke segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Mojokerto. “Nanti saya akan roadshow ke OPD untuk memberi support dalam melaksanakan program-program yang sudah ditetapkan", tegas Wawali Kota Suyitno.

Untuk itu, Wawali Kota Mojokerto Suyitno menyampaikan 4 (empat) kiat agar ASN Pemkot Mojokerto bisa bekerja dengan baik. “Ada empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, ASN di Kota Mojokerto dalam bekerja harus mempunyai integritas", kata Wawali Mojokerto Suyitno.

Kedua, lanjut Wawali Suyitno, dalam bekerja harus berdasarkan payung hukum. “Sebagai ASN harus mempelajari aturan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas, baru kita bekerja”, lanjunya.

Ketiga, tambah Wawali Mojokerto Suyitno, ASN harus bekerja secara professional dan harus mampu bekerja sesuai tupoksi masing-masing. “Dan, yang keempat, koordinasi yang mantap. Baik dengan lingkungan internal OPD maupun instansi terkait lainnya", tandas Suyitno.

Dipenghujung arahannya, Suyitno menegaskan, semangat anti korupsi harus terus dilaksanakan dan ditanamkan di dalam jiwa. “Ini hukumnya wajib. Dan, setiap ASN harus mengevaluasi hasil kinerja untuk meningkatkan pelaksanaan program-progam sehingga bisa tercapai tujuannya. *(Rr/DI/Red)*

Rabu, 09 Mei 2018

Program Rekruitmen Difabel Mandul, Komisi II : OPD Mestinya Malu dengan Swasta

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Dwi Edwin Endra Praja.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Jaminan hak kaum difabel di dunia kerja melalui progam pengangkatan tenaga kerja difabel di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dicanangkan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus sejak beberapa tahun terakhir masih mandul.

Hampir dua tahun program itu bergulir, baru 3 (tiga) OPD dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto yang merekrut tenaga kerja berkebutuhan khusus itu. Ketiga OPD itu yakni instansi yang dipimpinnya sendiri, Dinas Sosial dan Balitbang setempat. “Sampai saat ini baru tiga OPD yang merekrut tenaga kerja difabel",  terang Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskoumnaker) Pemkot Mojokerto, Hariyanto, Rabu (09/05/2018).

Hariyanto menjelaskan, ketiga tenaga kerja difabel yang direkrut itu, bersertifikat komputer hasil pelatihan yang selenggarakan oleh instansi yang dinahkodainya. Dibeberkannya, ketiga OPD itu yakni instansi yang dipimpinnya sendiri, Dinas Sosial dan Balitbang setempat.

“Ada 25 difabel yang mengikuti pelatihan komputer. 15 diantaranya, bahkan orang lolos seleksi nasional. Tentunya, mereka ini sudah siap di dunia kerja. Semestinya, mereka terekrut di setiap OPD. Tapi sampai saat ini baru tiga OPD yang merespon program Wali Kota itu", jelasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja menyatakan, pihaknya prihatin atas kinerja OPD yang belum melaksanakan program yang telah lama dicanangkan Wali Kota Mojokerto itu. Pihaknya pun berjanji, akan mengkofimasi OPD yang belum melaksanakan program tersebut.

"Harusnya, ketika suatu program pemerintah itu dibuat, maka seluruh OPD bisa langsung merespon pelaksanaannya. Kalau sampai sekarang masih ada tiga OPD yang meresponnya, kami sangat prihatin atas kepatuhan mereka pada program kebijakan pemerintah, yang dalam hal ini program kebijakan Pemkot Mojokerto. Nanti akan kami konfirmasi mereka, apa yang menjadi kendalanya", ujar Edwin.

Meski demikian, politisi Partai Gerindra ini tak menafikkan, jika penanganan dunia kerja bagi kaum difabel ini bukanlah suatu hal yang mudah. Disamping persoalan intern keluarga dari penyandang difabel, juga menyangkut peluang dan kesadaran individu.

"Memang kita akui, penyaluran difabel bukan hal yang mudah. Selain dari sisi keterbatasan yang bersangkutan, juga kendala dari orang tua mereka. Karena, tidak banyak orang tua penyandang difabel yang mengijinkan anaknya bekerja. Petimbangannya, ya macam-macam", papar mantan aktifis buruh ini.

Lebih jauh, Dwi Edwin Endra Praja menjelaskan tentang kabar angin segar yang ia peroleh dari perusahaan swasta, bahwa sejumlah perusahaan swasta dikawasan Kota Mojokerto sudah merekrut tenaga kerja kerja berkebutuhan khusus itu. “Terlepas ada kewajiban yang diatur dalam Undang Undang Ketenaga-kerjaan, yakni setiap perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 100 tenaga kerja, harus mempekerjakan setidaknya satu persen tenaga kerja difabel, namun ditampungnya para penyandang difabel ini merupakan kemajuan tersendiri di dunia kerja di Kota Mojokerto", jelasnya.

Dengan adanya sejumlah perusahaan swasta yang sudah menampung tenaga kerja difabel, Edwin berharap, OPD yang belum menjawab tantangan dalam program perekrutan tenaga difabel sebagaimana program terobosan yang digagas Wali Kota Mojokerto non-aktif Mas’ud Yunus, agar segera bisa merealisasinya. "Seperti halnya yang sudah dilakukan sejumlah perusahaan swasta, setiap OPD harus segera merealisasinya", cetus Edwin, seraya berharap.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja pun menyentil sejumlah OPD yang belum turut menyukseskan program rekrutmen difabel itu. "OPD mestinya malu dengan swasta. Masak perusahaan-perusahaan saja menggunakan tenaga difabel namun OPD nya yang berhubungan langsung dengan Wali Kota malah mengabaikannya. Ini kan kontra produktif namanya", sentil politisi Partai Gerindra yang ini.

Menurutnya, dalam merespon program perekrutan tenaga kerja difabel itu, apabila ada rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga difabel juga harus diberi peluang. "Sebagai warga Negara, mereka juga mempunyai hak yang sama. Jadi, mereka harus diberi peluang sebagaimana aturan dalam Undang Undang Ketenaga-kerjaan", pungkas Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Dwi Edwin Endra Praja. *(DI/Red)*

Senin, 07 Mei 2018

Hingga Hampir Tengah Tahun Satupun Proyek Infrastruktur Pemkot Belum Dilelang

Graha Mojokerto Service City (GMSC) jalan Gajah Mada Kota Mojokerto.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Progres lelang pengadaan barang dan jasa di Kota Mojokerto tak jua membaik.  Hingga jelang pertengahan tahun,  Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat masih belum melelang satu pun proyek infrastruktur pemda setempat.

Mandegnya kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) ini membuat gusar Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gentur Prihantono. Tak ayal, orang nomer tiga dijajaran Pemkot Mojokerto ini menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkot Mojokerto, Senin (07/05/2018).

"Pak Sekda sengaja mendatangi sejumlah instansi teknis untuk mengetahui progress lelang pengadaan barang dan jasa.  Ini tadi sifatnya ubrak-ubrak biar lelangnya kelar", kata Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Mojokerto Agoes Heri Santoso, usai Sidak.

Kepala ULP Pemkot Mojokerto Agoes Heri Santoso mengungkapkan, bahwa dalam Sidak, Sekdakot Mojokerto Gentur Peihantono menemukan sejumlah kendala. "Butuh beberapa waktu untuk penyelesaian berkas lelang. Yang jelas sampai hari ini kami belum melelang satu pun pekerjaan", ungkap Agoes

Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya telah menerima 3 (tiga) berkas lelang dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. "Dari sekian banyak proyek, kami baru menerima ajuan lelang tiga proyek dari DPK. Dan nanti ada pengumuman proyek SPAM (Red: Sistem Penyediaan Air Minum) senilai Rp. 800 juta dari DPK", jelasnya.

Disinggung soal peogres lelang proyek lanjutan Graha Mojokerto Service City (GMSC), Kepala ULP Pemkot Mojokerto Agoes Heri Santoso malah balik bertanya. "Mana berkasnya...!? Sampai sekarang kami masih belum menerimanya", sergah Agoes

Sementara itu, dihubungi via telpon, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)  Mashudi mengungkapkan, bahwa berkas lelang GMSC selesai maksimal seminggu lagi setelah pembenahan berkas peralihan pengadaan genset ke rumah genset selesai. "Berkas lelang GMSC harus menyelesaikan revisi berkas peralihan pengadaan rumah genset. Maksimal seminggu lagi selesai", katanya. *(Yd/DI/Red)*

Kamis, 26 April 2018

Anggaran Dipangkas 28 Persen, DP3A-KB Pemkot Mojokerto Tetap Berprestasi

DP3AKB Pemkot Mojokerto saat menggelar Rapat Kerja Program KB di gedung Astoria Convention Hall jalan Empunala Kota Mojokerto, Kamis (26/04/2018)

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pemangkasan anggaran terhadap  Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tidak membuat program kinerjanya melempem. Hal ini bisa dibuktikan dari hasil penghargaan kejuaraan lomba di beberapa tingkat daerah.

Kepala DP3AKB PemkotMojokerto, Mohammad Ali Imron mengatakan Kota Mojokerto raih pencapaian yang luar biasa di tahun 2018 ini. Diantaranya, juara satu lomba keluarga harmonis tingkat provinsi Jawa Timur dari Kelurahan Balongsari, Juara 2 Tingkat Provinsi Lomba KB Lestari 15 tahun dari Kelurahan Kedundung dan Juara 2 Tingkat Provinsi Lomba KB Lestari 20 tahun dari kelurahan Gunung Gedangan.

“Ini capaian luar biasa bagi Kota Mojokerto, karena meski anggaran kita dipangkas sebesar 28 persen tapi kita tetap bisa berprestasi di tingkat provinsi", ungkapnya saat membuka acara Raker, Kamis (26/4/2018).


Keluarga Soepodo Hadi (42) dan Siti Kholifah (37) asal Kel. Balongsari Kec. Magersari Kota Mojokerto menjadi juara 1 lomba Keluarga Harmonis Sejahtera tingkat Jawa Timur.

Moh. Ali Imron juga menjelaskan, Kota Mojokerto juga telah berhasil membentuk Kampung KB di seluruh Kelurahan di Kota Mojokerto. “Tak hanya kampung KB, Kota Mojokerto juga telah membentuk forum anak di 18 Kelurahan se-Kota Mojokerto", jelasnya.

Penjelasan mantan Kepala Diknas ini, di saat menggelar Pemantapan Kelembagaan Program KB (Rapat Kerja Program KB) tahun 2018, di gedung Astoria, Jalan Empunala, Kota Mojokerto.

Acara kegiatan Raker Program KB 2018 itu, di ikuti 130 peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah mitra kerja terkait DP3AKB. Acara di buka oleh Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat Kota Mojokerto Ahmad Uton dan dihadiri Kasubag Advokasi BKKBN Provinsi Jawa Timur, Sukamto. *(DI/Red)*

Jumat, 20 April 2018

Lantik 55 Pejabat, Bupati Mojokerto Tekankan Netralitas PNS

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 55 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkup Pemkab Mojokerto, di ruang Satya Bina Karya Pemkab Mojokerto, Jumat (20/04/2018) pagi,

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, melantik dan mengambil sumpah jabatan 55 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jumat (20/04/2018) pagi, di ruang Satya Bina Karya Pemkab Mojokerto.

Beberapa pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya itu diantaranya Norman Handito dilantik menduduki jabatan baru sebagai Camat Dawarblandong, sedangkan jabatan lamanya sebagai Camat Pacet diduduki Mokh. Malik yang sebelumnya menjabat Camat Jetis.

Sementara M. Iwan Abdillah Camat yang sebelumnya mejabat Camat Trawas dilantik sebagai Camat Jetis, sedangkan Budiono yang sebelumnya menjabat Camat Dawar Blandong dilantik sebagai Camat Kutorejo.

Nalurita Priswiandini yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Sooko dilantik menjadi Camat Puri, sedangkan Masluchman yang sebelumnya menjabat Pelaksana-tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial dilantik menjadi Camat Sooko. Sementara Jarot Cahyono yang sebelumnya menjabat Camat Puri dilantik sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menyampaikan 5 (lima) hal penting yang harus dipegang-teguh oleh para pejabat terlantik. Bupati Mojokerto pun menegaskan, bahwa Pejabat Administrator memiliki tanggung jawab menjalankan tupoksi sebagai Perangkat Daerah. Ditegaskannya, bahwa Pengawas bertanggung-jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Pejabat Pelaksana.

“Saya menekankan 5 hal penting kepada para pejabat yang dilantik hari ini. Pertama, jaga dan pertahankan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap tanggung jawab. Kedua, lakukan identifikasi masalah dan kembangkan alternatif pemecahannya. Tiga, tingkatkan kinerja pribadi, unit kerja maupun organisasi. Empat, ciptakan interaksi keselarasan dan kerjasama kondusif. Terkahir, saya minta jaga netralitas PNS demi terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan lebih baik", tekan Bupati Mojokerto MKP. *(Yd/DI/Red)*

Sabtu, 14 April 2018

Lantik 85 Pejabat Esselon IV.B - II.A, Wali Kota Mojokerto Kembali Tegaskan Netralitas ASN

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus ketika membacakan sumpah jabatan yang ditirukan oleh 85 pejabat baru disejumlah OPD Pemkot Mojokerto, dalam prosesi pengangkatan dan pelantikan 85 pejabat esselon IV.B - II.A, Sabtu (14/04/2018), di pendopo Graha Praja Wijaya Pemkot Mojokerto.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Dengan pertimbangan bahwa untuk kepentingan dinas sehingga perlu dengan segera mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan struktural dimaksud telah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, serta PNS dimaksud telah memenuhi syarat dan dipandang cakap untuk diangkat dalam jabatannya, hari ini, Sabtu 14 April 2018, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus mengangkat dan melantik 85 (delapan puluh lima) pejabat esslon IV.B hingga pejabat esslon II.B dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Pantauan wartawan, sejak pukul 07.30 WIB, tampak puluhan PNS Pemkot Mojokerto memakai pakaian khas Kota Mojokerto berwarna orange yang juga merupakan warna khas Kota Mojokerto berada diseputar halaman kantor Pemkot Mojokerto. Sekitar pukul 08.00 WIB, mereka memasuki pendopo Graha Praja Wijaya untuk melakukan 'Gladi Bersih' acara pengangkatan dan pelantikan pejabat Pembina Utama Muda (IV/c) hingga pejabat Penata Muda Tingkat I (III/b) ini. Dan, baru sekitar pukul 09.30 WIB, acara tersebut dimulai yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indosesia Raya.

Hadir dalam acara ini Wali Kota Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Plt. Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gentur Priyono, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkot Mojokerto serta segenap pejabat Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto.


 85 pejabat baru disejumlah OPD Pemkot Mojokerto saat mengucapkan sumpah jabatan dalam prosesi pengangkatan dan pelantikan 85 pejabat esselon IV.B - II.A, di pendopo Graha Praja Wijaya Pemkot Mojokerto, Sabtu (14/04/2018).

Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menuturkan, bahwa jabatan itu merupakan suatu amanah, sehingga harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi)-nya. "Jabatan itu adalah amanah yang kita pertanggung-jawabkan kepada pemberi amanah, yaitu Rakyat dan ALLAH SWT. Dari 143 ribu penduduk Kota Mojokerto telah memberikan amanat kepada saudara-saudara untuk melaksanakan tanggung-jawabnya sesuai dengan Tupoksi yang sudah ditentukan", tutur Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Sabtu (14/04/2018), dilokasi.

Terkait itu, Wali Kota Mojokerto meminta, supaya amanat itu dijaga dan dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya serta penuh rasa tanggung-jawab. "Setelah diadakan pelantikan, saya minta kepada saudara-saudara pejabat baru untuk langsung bekerja, langsung tancap gas cepat. Tidak-ada kegiatan seremonial-seremonial yang bisa menghabiskan waktu untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat", pinta Mas'ud Yunus.

Mas'ud Yunus pun berharap, setelah diangkat dan dilantik menduduki jabatan barunya, para pejabat Pemkot Mojokerto langsung bekerja secara maksimal dihari masuk kerja pada jabatan barunya. "Harapan saya, mulai hari Senin (Red: 16/04/2018) yang akan datang, sudah memasuki tempat yang baru dan sekaligus melaksanakan tugas-tugas yang baru", harap Wali Kota Mojokerto.

Orang nomer satu dijajaran Pemkot Mojokerto ini menandaskan, bahwa pengangkatan dan pelantikan jabatan baru yang dilakukan pada triwulan kedua tahun anggaran 2018 ini, nantinya tidak dijadikan alibi ketika 'lelet' dalam melaksanakan target kinerja dengan alasan masih diperlukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas-tugas baru dalam jabatan barunya. "Kemudian yang ketiga, yang ingin saya sampaikan, karena tugas ini dilaksanakan pada bulan yang keempat tahun 2018, dimana program-program yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sedang berjalan, karena itu tidak ada lagi waktu untuk menyesuaikan diri, tapi langsung bagi bapak-bapak dan ibu-ibu untuk bekerja secara cepat dan menghindari kelabakan-kelabakan yang ada", tandas Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus.

Diterangkannya, para pejabat Pemkot Mojokerto harus bisa menghilangkan keragu-raguan dan kekhawatiran dalam menjalankan roda pemerintahan selama berpijak pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta aturan hukum juga norma agama. "Hilangkan perasaan was-was dan rasa ragu, karena Nabi kita berpersan, 'tinggalkan sesuatu yang meragukan terhadap sesuatu yang tidak-meragukan'. Untuk mendapatkan kepastian ini, saya berharap saudara-saudara bisa berkonsultasi kepada ahlinya, agar apa yang kita laksanakan tidak berdasarkan keragu-raguan", terang Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Mojokerto memperingatkan, hendaknya peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan (KPK) terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jum'at (16/06/2017) malam hingga Sabtu (17/04/2018) dini-hari silam, bisa menjadi pelajaran bagi para pejabat Pemkot Mojokerto untuk bekerja secara jujur dan tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku. "Yang keempat, yang ingin saya sampaikan, bahwa adanya OTT yang baru-baru ini berjalan (Red: Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat pejabat Kota Mojokerton pada Jum'at 16 Juni 2017 malam hingga Sabtu 17 Juni 2017 dini-hari yang silam), marilah kita jadikan pelajaran, agar tidak terulang lagi di Kota Mojokerto yang kita cintai", ujarnya.


Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat menyampaikan sambutan sekaligus arahan dalam proses pengangkatan dan pelantikan 85 pejabat sejumlah OPD dilingkup Pemkot Mojokerto, Sabtu (14/04/2018), di pendopo Graha Praja Wijaya Pemkot Mojokerto.

Meski demikian, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus mengajak para pejabat Pemkot Mojokerto agar tetap memiliki semangat baru dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Mojokerto, yaitu terwujudnya Kota Mojokerto sebagai Servis City (Kota Pelayanan). "Mari kita bangun semangat baru, untuk mencipatakan suasana baru dalam rangka mewujudkan visi pembangunan Kota Mojokerto, yaitu terwujudnya Kota Mojokerto sebagai Servis City (Red: Kota Pelayanan) yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral", ajaknya.

Selain itu, Wali Kota Mojokerto menginginkan, diusia ke 100 tahun Pemkot Mojokerto ini diikuti dengan kedewasaan para PNS Pemkot Mojokerto dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayanan masyarakat. "Yang kelima, tahun 2018 ini, usia Pemerintah Kota Mojokerto sudah memasuki satu abad (Red: 100 tahun). Tentunya dengan usia satu abad ini, kedewasaan didalam melaksanakan tugas hendaknya lebih ditingkatkan, sehingga apa yang kita lakukan itu betul-betul hasilnya bisa dirasakan oleh Rakyat dan masyarakat Kota Mojokerto", inginnya.

Menyikapi tahun politik 2018 ini, untuk yang kesekian kalinya, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus kembali menegaskan, agar ASN dilingkup Pemkot Mojokerto bersikap netral dan profesional serta tidak terlibat dalam politik praktis dukung-mendukung salah-satu Paslon dalam Pilwali Mojokerto ataupun Paslon Pilgug Jatim yang jatuh pada 27 Juni 2018 mendatang.

"Yang keenam, tahun 2018 ini merupakan tahun politik. Dimana, di Kota Mojokerto pada 27 Juni yang akan datang, dilaksanakan Pemilukada, Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sebagai ASN (Red: Aparatur Sipil Negara), sekali lagi saya tegaskan, harus netral dan prifesional. Sekali lagi saya tegaskan, sebagai ASN harus netral dan profesional...! Kita bekerja untuk melayani Rakyat, bukan untuk bekerja politik ditengah-tengah kehidupan birokrasi. Ini yang saya tegaskan suoaya situasi di Kota Mojokerto ini akan lebih aman, lebih kondusif dalam menghadapi kegiatan Pemilukada yang akan datang", tegasnya.

Dipenghujung sambutann dan arahannya, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus kembali menegaskan, bahwa para PNS dalam jajarannya agar turut bepera-serta menyukseskan Pilkada serentak 2018 dengan jalan bersikap netral dan profesional dalam menjalankan kewajibannya melayani masyarakat serta melaksanan agenda pembangunan di Kota Mojokerto. "Dan, yang ketujuh, dengan adanya agenda politik ini tidak boleh sampai mengganggu jalannya pemerintahan, mengganggu jalannya pembangunan dan mengganggu jalannya pelayanan masyarakat. Semoga ALLAH SWT akan terus memberikan kekuatan dan kemampuan kepada kita semua. Amiin allahuma amiin...", pungkasnya.

Sementara itu, 7 diantara 85 pejabat yang dimutasi merupakan pejabat esselon II. Yakni Kepala Dinas  Satpol PP Mashudi menempati jabatan barunya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sementara posisi jabatan lama Mashudi diisi Heryana Dodik Moertono yang sebelumnya menjabat Assisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah. Kepala Disporabudpar Subambihanto dimutasi menduduki jabatan Assisten Umum Sekretaris Daerah. Sementara posisi jabatan lama Subambihanto diisi Novi Rahardjo yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan, sedangkan posisi jabatan lama Novi Rahardjo dipercayakan kepada Amin Wachid yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Ikromul Yasak yang sebelumnya menjabat Kepala Dispendukcapil, kini dipercaya menduduki jabatan Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan jabatan lama Ikromul Yasak sendiri kini dipercayakan kepada  Moh. Imron yang sebelumnya menduduki jabataan Staf Ahli. Sementara itu pula, diperoleh informasi, bahwa dilakukannya pengangkatan dan mutasi jabatan di level esselon III dan IV, untuk mengisi kursi jabatan yang selama ini kosong lantaran pejabat sebelumnya pensiun atau meninggal dunia.*(DI/Red)*