Rabu, 09 Mei 2018

Program Rekruitmen Difabel Mandul, Komisi II : OPD Mestinya Malu dengan Swasta

Baca Juga

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Dwi Edwin Endra Praja.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Jaminan hak kaum difabel di dunia kerja melalui progam pengangkatan tenaga kerja difabel di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dicanangkan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus sejak beberapa tahun terakhir masih mandul.

Hampir dua tahun program itu bergulir, baru 3 (tiga) OPD dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto yang merekrut tenaga kerja berkebutuhan khusus itu. Ketiga OPD itu yakni instansi yang dipimpinnya sendiri, Dinas Sosial dan Balitbang setempat. “Sampai saat ini baru tiga OPD yang merekrut tenaga kerja difabel",  terang Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskoumnaker) Pemkot Mojokerto, Hariyanto, Rabu (09/05/2018).

Hariyanto menjelaskan, ketiga tenaga kerja difabel yang direkrut itu, bersertifikat komputer hasil pelatihan yang selenggarakan oleh instansi yang dinahkodainya. Dibeberkannya, ketiga OPD itu yakni instansi yang dipimpinnya sendiri, Dinas Sosial dan Balitbang setempat.

“Ada 25 difabel yang mengikuti pelatihan komputer. 15 diantaranya, bahkan orang lolos seleksi nasional. Tentunya, mereka ini sudah siap di dunia kerja. Semestinya, mereka terekrut di setiap OPD. Tapi sampai saat ini baru tiga OPD yang merespon program Wali Kota itu", jelasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja menyatakan, pihaknya prihatin atas kinerja OPD yang belum melaksanakan program yang telah lama dicanangkan Wali Kota Mojokerto itu. Pihaknya pun berjanji, akan mengkofimasi OPD yang belum melaksanakan program tersebut.

"Harusnya, ketika suatu program pemerintah itu dibuat, maka seluruh OPD bisa langsung merespon pelaksanaannya. Kalau sampai sekarang masih ada tiga OPD yang meresponnya, kami sangat prihatin atas kepatuhan mereka pada program kebijakan pemerintah, yang dalam hal ini program kebijakan Pemkot Mojokerto. Nanti akan kami konfirmasi mereka, apa yang menjadi kendalanya", ujar Edwin.

Meski demikian, politisi Partai Gerindra ini tak menafikkan, jika penanganan dunia kerja bagi kaum difabel ini bukanlah suatu hal yang mudah. Disamping persoalan intern keluarga dari penyandang difabel, juga menyangkut peluang dan kesadaran individu.

"Memang kita akui, penyaluran difabel bukan hal yang mudah. Selain dari sisi keterbatasan yang bersangkutan, juga kendala dari orang tua mereka. Karena, tidak banyak orang tua penyandang difabel yang mengijinkan anaknya bekerja. Petimbangannya, ya macam-macam", papar mantan aktifis buruh ini.

Lebih jauh, Dwi Edwin Endra Praja menjelaskan tentang kabar angin segar yang ia peroleh dari perusahaan swasta, bahwa sejumlah perusahaan swasta dikawasan Kota Mojokerto sudah merekrut tenaga kerja kerja berkebutuhan khusus itu. “Terlepas ada kewajiban yang diatur dalam Undang Undang Ketenaga-kerjaan, yakni setiap perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 100 tenaga kerja, harus mempekerjakan setidaknya satu persen tenaga kerja difabel, namun ditampungnya para penyandang difabel ini merupakan kemajuan tersendiri di dunia kerja di Kota Mojokerto", jelasnya.

Dengan adanya sejumlah perusahaan swasta yang sudah menampung tenaga kerja difabel, Edwin berharap, OPD yang belum menjawab tantangan dalam program perekrutan tenaga difabel sebagaimana program terobosan yang digagas Wali Kota Mojokerto non-aktif Mas’ud Yunus, agar segera bisa merealisasinya. "Seperti halnya yang sudah dilakukan sejumlah perusahaan swasta, setiap OPD harus segera merealisasinya", cetus Edwin, seraya berharap.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja pun menyentil sejumlah OPD yang belum turut menyukseskan program rekrutmen difabel itu. "OPD mestinya malu dengan swasta. Masak perusahaan-perusahaan saja menggunakan tenaga difabel namun OPD nya yang berhubungan langsung dengan Wali Kota malah mengabaikannya. Ini kan kontra produktif namanya", sentil politisi Partai Gerindra yang ini.

Menurutnya, dalam merespon program perekrutan tenaga kerja difabel itu, apabila ada rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga difabel juga harus diberi peluang. "Sebagai warga Negara, mereka juga mempunyai hak yang sama. Jadi, mereka harus diberi peluang sebagaimana aturan dalam Undang Undang Ketenaga-kerjaan", pungkas Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Dwi Edwin Endra Praja. *(DI/Red)*